Oleh: Faridah jafar
Wacana-edukasi.com — Akhir-akhir ini, penyimpangan seksual kembali marak terjadi di kalangan remaja. Meningkatnya kasus penyimpangan seksual yang beranekaragam. Dari beberapa kasus penyimpangan seksual, seperti fedofilia, fethisisme, frotteurisme, exhbisionosme, veyeurisme, fransvestic fethisisme, sodomakisme, seakan menjadi ajang baru untuk memenuhi hasrat yang salah.
Fetish baru-baru ini menjadi bahan perbincangan masyarakat semenjak mencuatnya kasus Gilang, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri Surabaya yang diduga melakukan pelecehan seksual. Fetish merupakan kondisi dimana seorang individu merasa terangsang dengan bagian tubuh atau benda-benda nonseksual. Gilang diduga memiliki fetish terhadap sesuatu yang terbungkus dengan kain jarit. Namun, pemuasan hasratnya itu dilakukan dengan cara yang salah, yakni diduga menipu “mangsanya” menggunakan kedok penelitian di kampus. Itulah yang membuat kasus Gilang mencuat dan menjadi perbincangan publik. Selain kasus tersebut, masih banyak fetish lainnya yang dimiliki oleh orang-orang dengan objek yang berbeda-beda (kompas.com).
Berdasarkan penjelasan seksolog klinis Zoya Amirin, ternyata fetish termasuk penyimpangan seksual yang tidak bisa disembuhkan. “Sebenarnya mereka (pemilik fetish) semua relatif enggak bisa sembuh meskipun dikasih kastrasi chemical, tetap saja tidak semudah itu untuk menghilangkan (fetish). Tapi dia tetap bisa kontrol,” kata Zoya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Sebenarnya, kasus-kasus penyimpangan seksual seperti di atas sudah sering terjadi, namun kini lebih marak lagi, karena tidak adanya jerat hukum bagi pelakunya. Inilah yang membuat keberadaan serta komunitas selalu eksis bermunculan di kanca sosial media. Komunitas dengan orientasi seksual menyimpang makin berani terang-terangan tampil ditengah masyarakat. Tanpa rasa malu mereka mengungkapkan sensasi yang dirasakan ketika melakukan hal tersebut. Jelas sekali di sistem yang menganut ideologi sekuler kapitalis, ditumbuh suburkan dengan paham kebebasan berekspresi dan kepuasan dunia semata. Diabaikannya aturan agama dalam kehidupan membuat manusia menetapkan aturan mengikuti hawa nafsunya.
Selain itu, aturan yang berlaku di negeri ini juga lemah. Karena negeri yang menganut paham kapitalisme dan liberalisme. maka tidak ada jerat hukum bagi pelaku penyimpangan seksual. Tindakan hukum hanya akan memproses jika terjadi pelecehan terhadap korban. Jika tidak sampai memakan korban, pelaku bebas berfantasi dengan penyimpangan itu sendiri.
Sistem kapitalis sekularisme telah berhasil meracuni masyarakat, untuk tidak terikat hukum Allah Swt. Dan tidak peduli dengan segala aktivitas yang dijalaninya, sekularisme yang memisahkan agama dalam kehidupan, bagi penganutnya menjalani hidup tak harus memakai aturan Alla
Khilafah Solusi Hakiki
Islam sebagai aturan kehidupan yang lengkap menjadikan alquran dan sunah sebagai sumber hukum seluruh permasalahan manusia, termasuk dalam memandang penyimpangan seksual. Bagi pelaku penyimpangan seksual, baik yang melakukan pelecehan langsung ataupun tidak langsung, maka itu merupakan tindak kejahatan yang harus diberi sanksi tegas bagi pelakunya.
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki berbagai mekanisme yang mampu memberantas secara tuntas semua penyimpangan seksual. Serta menjaga akal, harkat martabat agar tidak terjerus kepada halusinasi sesat. Islam telah mengajarkan agar seorang muslim mampu memelihara dan menjaga kehormatannya sebagai seorang manusia, meninggikan derajat dan martabatnya untuk beriman dan bertakwa, dengan penjagaan dan adanya kekuatan akidah manusia tidak akan mudah melakukan perbuatan yang diharamkan Allah.
Allah Swt. telah menjelaskan kepada kita bahwa tujuan penciptaan manusia (laki-laki dan perempuan) adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1).
Maka dari itu, hubungan atau pemenuhan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam adalah hubungan yang sakral melalui ikatan pernikahan dan sah secara syar’i. Semua hubungan atau pemenuhan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan dianggap menyimpang. Perilaku fetitisme merupakan salah satu contoh perilaku seks yang menyimpang yang tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang bisa ditolerir dan disepelekan. Karenanya dapat menimbulkan berbagai dampak kerusakan serta menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.
Selain menimbulkan dampak buruk yang besar bagi kehidupan bermasyarakat, perilaku fetish juga terkategori prilaku yang menyalahi fitrah dalam pemenuhan dasar manusia dalam ranah naluri seksualitas para pelakunya. Oleh karena itu, penyakit fetish ini seharusnya tidak boleh ditoleransi atas dasar dalih apa pun. Hendaklah para pelakunya untuk segera bertaubat, kembali kepada fitrahnya sebagai manusia dan bertakwa kepada Allah.
Bagi seorang mukmin dipromosikan surga bagi mereka jika mereka bertakwa dan memohon ampunan dengan segera. Sebagaimana firman Allah Swt. “Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran:133)
Di sisi lain, Islam juga akan menutup semua jalan masuknya pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam, termasuk penyimpangan seksual. Sistem pendidikan Islam akan menguatkan keimanan dan membentengi semua individu dari pemikiran sesat seperti HAM dan LGBT.
Islam melarang secara tegas perbuatan apa pun yang mendekatkan kepada zina. Serta penggunaan media tanpa batas terutama internet di kalangan remaja yang dieksplor untuk memenuhi hasrat para kapital.
Terdapat upaya preventif untuk menghindari perbuatan amoral di lingkungan masyarakat secara umum. Setidaknya ada Tiga pilar penjagaan dalam Islam terhadap hal tersebut antara lain benteng keimanan individu, kontrol masyarakat, dan sistem aturan negara.
Begitu pula masyarakat disadarkan untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar (mendorong kebaikan, mencegah keburukan dan perbuatan keji). Masyarakat disatukan dengan pemikiran, perasaan dan aturan yang sama, yakni tidak senang dan akan marah jika menyaksikan perbuatan maksiat. Bukan bersikap acuh dan tidak peduli dengan kondisi sekitar, namun berusaha menegakkan syariat.
Adapun negara harus melarang semua faktor yang bisa memicu dan mendorong ke arah perbuatan maksiat semacam penyimpangan seksual, seperti konten pornografi dan pornoaksi. Kesempurnaan Islam dalam menjaga martabat dan kehormatan manusia tersebut akan terwujud di bawah institusi Islam, khilafah islamiyyah. Yang menjadikan aturan Allah sebagai satu-satunya rujukan dalam menerapkan hukum di tengah-tengah masyarakat.
Masyarakat Islam dalam khilafah, memandang hubungan pria wanita yang bersifat seksual di luar pernikahan yang sah termasuk kejahatan dan dosa besar, pelakunya akan dipandang sebagai orang yang harus dikucilkan dan orang hina yang dipandang dengan pandangan amarah dan nista. Hukum sanksi yang tegas yaitu uqubat akan diberikan oleh khalifah pada setiap kejahatan tersebut. Islam telah menetapkan bahwa kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela yang dicela Allah.
Hukuman dengan sistem sanksi uqubat berfungsi sebagai zawazir (pencegah) dan jawabir sebagai penebus.
Keberadaan ‘uqubat sebagai zawazir karena mampu mencegah dari perbuatan dosa dan tindak pelanggaran. Keberadaan uqubat sebagai jawabir karena uqubat mampu menjadi penebus sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan oleh negara yang diterapkan di dunia.
Adapun untuk kasus fetish kain jarik ini terkategori pada pelecehan-pelecehan seksual dalam bentuk cabul termasuk ke dalam pelanggaran terhadap kehormatan yang akan dikenai sanksi berupa ta’zir. Negara memiliki kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah. Syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam, dan membangun ketakwaan pada diri intelektual muslim dan masyarakat. Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan hukum-hukum syariat Islam.
Di sisi lain, Islam juga akan menutup semua jalan masuknya pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam, termasuk penyimpangan seksual. Sistem pendidikan Islam akan menguatkan keimanan dan membentengi semua individu dari pemikiran sesat yang mengatasnamakan kebebasan. Di sisi lain, Islam juga akan menutup semua jalan masuknya pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam, termasuk penyimpangan seksual. Sistem Pendidikan Islam akan menguatkan keimanan dan membentengi semua individu dari pemikiran sesat yang mengatasnamakan Hak Azasi Manusia (HAM).
Khilafah islamiyah juga akan menjadi kekuatan politik yang dahsyat yang mampu menyingkirkan tekanan global melalui berbagai lembaga dan badan dunia, yang sesungguhnya menjadi alat orang kafir untuk menghancurkan Islam.
Wallahu a’lam bish showab.
Views: 49
Comment here