Opini

Islam, Solusi Pemblokiran Rekening

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Rey Fitriyani, A.Md.KL.

Wacana-edukasi com, OPINI–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembekuan sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) untuk mencegah kejahatan keuangan. Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2024), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

Langkah ini diambil usai ditemukan penyalahgunaan rekening-rekening untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi. Namun PPATK menjamin uang nasabah aman selama rekening nganggur diblokir, dan nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan (republika.co.id, 01/08/2025).

Namun, kebijakan PPATK tersebut menuai polemik dari berbagai pihak. Sebagian pihak mengatakan sebagai “sabotase pemerintah” karena mereka sengaja menaruh uangnya di rekening sebagai tabungan dan kebutuhan mendesak. Setelah polemik timbul, sejumlah bank mengatakan pemblokiran rekening dilakukan guna mematuhi ketentuan dan kebijakan otoritas keuangan di Indonesia, termasuk PPATK. Pihaknya meminta masyarakat tidak cemas akan dana dan data yang tersimpan di bank akibat pemblokiran ini.

Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, mengkritisi pemblokiran rekening dormant sebagai kesalahan. Menurutnya jika hendak menjerat pelaku kejahatan seperti judi online, PPATK semestinya bisa mengoptimalkan jaringan mereka untuk mengelompokkan kasus kasus pemilik judi online, dengan teknologi yang dimiliki PPATK. Selain itu, Eko juga menyebut PPATK salah dalam menganalisa pola bisnis perbankan. Salah satunya tentang kebiasaan rakyat Indonesia untuk menyimpan uang di tabungan yang tidak dipakai, dengan tujuan sebagai dana darurat atau cadangan.

Polemik tak hanya sampai disitu, beberapa nasabah bank melaporkan rekening mereka turut diblokir PPATK walaupun tidak terkait tindak pidana. Perkara menjadi pelik, ketika pemblokiran dialami warga Indonesia yang berada di luar negeri. Mereka kesulitan jika ingin rekeningnya aktif kembali. Salah satunya dialami warga negara Indonesia yang bernama Tia. Ia mendapati tiga rekening miliknya satu bank digital, satu swasta, dan satu bank BUMN, diblokir pihak bank tanpa menginformasikan terlebih dahulu. Tia pun hanya bisa pasrah sembari menunggu di Inggris hingga masa belajarnya selesai.

Begitupun dengan nasib Citra, salah seorang mahasiswa Indonesia di Jerman, tak jauh berbeda. Citra tercengang saat mengetahui rekeningnya yang berada di salah satu bank BUMN tak bisa digunakan sejak 29 Juli lalu, itupun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Citra lalu menghubungi layanan pelanggan bank, dan diminta mengikuti sejumlah prosedur pengaktifan rekening. “Dikasih beberapa langkah untuk mengaktifkan rekening, tapi tetap gagal, kalau mau blokir, diberitahu dulu lah,” ujar Citra yang telah mendiamkan rekening tersebut dalam setahun terakhir.(bbc.com, 31/07/2025)

Setelah banyak pihak angkat suara terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh PPATK, kini ratusan juta rekening yang diblokir sudah aktif kembali. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, aktivasi rekening yang diblokir beberapa hari lalu, saat ini sudah diserahkan ke pihak bank masing-masing. Ia juga memastikan dilakukan pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD). “Saya pastikan lagi, per hari ini semua rekening dormant sudah dirilis dan dikembalikan (ke bank). Ada yang benar-benar sudah selesai, namun sebagian masih belum, mekanisme antara bank satu dengan bank lainnya beda,” kata Ivan.(detik.com, 05/08/2025)

Berbagai kontroversi yang muncul akibat kebijakan pemblokiran yang dilakukan PPATK, makin menunjukkan bahwa negara tidak mengetahui akar permasalahan yang ditimbulkan akibat regulasi keuangan di Indonesia. Pemblokiran yang dilakukan tanpa proses hukum dan pemberitahuan kepada nasabah justru membuat masyarakat cemas, lantaran dana yang tersimpan di bank tidak bisa diambil sewaktu waktu, padahal dana itu milik mereka sendiri. Kondisi ini wajar terjadi karena sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri ini, sistem ini telah melegalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi, termasuk pemblokiran rekening tanpa bukti hukum yang sah.

Sistem kapitalis sekularisme juga menjadikan negara sebagai alat penekan rakyat, bahkan bisa memeras dan merampas harta pribadi seseorang tanpa hak. Negara seakan mencari berbagai celah dari rakyatnya yang berpotensi untuk diambil keuntungannya. Seharusnya industri perbankan nasional yang didirikan pemerintah harus bebas dari ragam tindak pidana, yang nantinya mampu menjaga transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sehingga pemblokiran tidak perlu dilakukan dan terkait sejarah pergerakan rekening nasabah itu merupakan harta pribadi seseorang.

Kondisi ini berbeda jika negara ini menerapkan sistem Islam. Aturan Islam tidak akan menjadikan suatu negara bebas bertindak semena mena terhadap harta milik pribadi rakyat. Dalam Islam negara tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara sewenang-wenang. Negara dengan sistem Islam (Khilafah) justru menjadi raa’in (pengurus) yang akan menjamin distribusi kekayaan dan keadilan. Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan bagi setiap pemegang kekuasaan serta menetapkan sistem hukum yang transparan dan sesuai dengan syariat.

Pemblokiran tanpa proses hukum dalam Islam jelas melanggar prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah), karena ini bertentangan dengan Islam yang melindungi hak kepemilikan secara mutlak. Bahkan jika ada seseorang yang belum terbukti bersalah, akan dianggap bebas tanggung jawab hukum sampai terbukti jelas.

Negara Khilafah juga akan menerapkan syariat Islam secara kaffah (komprehensif) sehingga jelas batas antara yang haq dan yang bathil. Situasi ini melahirkan ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Oleh karena itu hanya dengan penerapan sistem Islam yang dapat menjaga harta pribadi seseorang dan kesejahteraan rakyat akan terwujud.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here