Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al-Khoziny dengan tinggi empat lantai menjadi tragedi yang memilukan bagi dunia pendidikan Islam. Peristiwa ini terjadi di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Korban adalah para santri yang sedang melaksanakan salat ashar berjamaah di lantai dua, serta beberapa ustadz dan petugas pesantren yang berada di sekitar lokasi. Musibah itu terjadi pada Senin sore, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Bangunan empat lantai itu ambruk seketika, menimpa para santri yang tengah beribadah. Hal itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat luas. Hingga 5 Oktober 2025, sedikitnya ada 37 orang meninggal dunia dan lebih dari 120 santri luka-luka akibat peristiwa tersebut. Sementara itu, masih ada korban yang belum ditemukan. Proses evakuasi dilakukan oleh tim gabungan dari BPBD, Basarnas, dan TNI-Polri hingga larut malam (detik.com, 5-10-2025).
Negara Tak Boleh Lepas Tangan
Tragedi ini bukan sekadar musibah biasa. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan kuat bahwa struktur bangunan tidak memenuhi standar konstruksi. Banyak kalangan menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pembangunan lembaga pendidikan, terutama pesantren swasta yang umumnya dibangun dengan dana swadaya wali santri dan donatur.
Tragedi Sidoarjo membuka mata kita tentang lemahnya jaminan keamanan fasilitas pendidikan di negeri ini. Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia seharusnya mendapat perhatian penuh dari negara, bukan justru dibiarkan berjalan dengan kemandirian seadanya.
Pemerintah telah berjanji akan melakukan evaluasi terhadap bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah di seluruh Indonesia, sebagaimana diberitakan Kompas.id (9 Oktober 2024). Akan tetapi, langkah evaluasi itu tak seharusnya datang setelah korban berjatuhan. Pemerintah mestinya hadir sebelum bencana, memastikan setiap lembaga pendidikan berdiri di atas standar keamanan yang layak.
Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak rakyat dan kewajiban negara. Rasulullah saw. dan para khalifah setelah beliau menjamin terselenggaranya pendidikan dengan kualitas tinggi dan fasilitas yang aman bagi semua lapisan masyarakat. Dalam sistem Islam, pendanaan pendidikan tidak dibebankan kepada rakyat secara swadaya, melainkan diatur melalui baitulmal, yaitu lembaga keuangan negara yang menyalurkan dana umat untuk kepentingan publik.
Adapun dana yang ada di baitulmal diperoleh dari berbagai pos pendapatan. Diantaranya yang paling besar adalah dari hasil pengolahan sumber daya alam (SDA) yang berlimpah jumlahnya di negeri ini. Oleh karena itu, haram hukumnya memprivatisasi SDA, baik oleh individu, swasta, apalagi oleh asing.
Dengan sistem Islam, pendidikan tidak bergantung pada donasi terbatas, melainkan menjadi tanggung jawab struktural negara. Oleh karena itu, ketika negara membiarkan lembaga pendidikan berdiri tanpa pengawasan yang layak, sejatinya negara telah lalai menjalankan amanah yang Allah titipkan kepadanya.
Saatnya Kembali pada Sistem yang Menjamin
Runtuhnya gedung pesantren bukan hanya meruntuhkan dinding dan beton, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Tragedi Al-Khoziny seharusnya menjadi titik balik untuk menata ulang arah pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Sudah saatnya kita beralih dari sistem yang reaktif menjadi sistem yang preventif dan tangguh. Pendidikan harus dijamin bukan hanya dari segi kurikulum dan akses, tetapi juga keselamatan fisik dan kesejahteraan penghuninya.
Islam menawarkan sistem yang komprehensif. Di antaranya adalah, negara sebagai penanggung jawab penuh masalah pendidikan, yaitu dengan pendanaan yang kuat dan berkeadilan, serta pengawasan yang ketat terhadap seluruh lembaga pendidikan, tanpa terkecuali.
Perlu umat sadari, bahwa ketika gedung pesantren runtuh, yang ikut roboh bukan hanya bangunannya, tetapi juga amanah besar negara terhadap generasi penerus umat. Dengan demikian, negara adalah institusi yang bertanggung jawab akan runtuhnya gedung pesantren sebagai tempat pendidikan. Hal ini karena pendidikan adalah hak setiap warga, dan menjadi kewajiban negara untuk memfasilitasinya termasuk dalam pengadaan gedung yang bagus, maupun sarana dan prasarana lain yang dibutuhkan. Rasulullah saw. bersabda,
فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Iman (kepala negara) adalah pengurus urusan rakyat, dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya.” (Al-Bukhari)
Ummu Kais (Pemerhati Generasi)
Wonosobo, Jateng
Views: 117


Comment here