Opini

Sistem Islam Mengelola Tanah Terlantar

Bagikan di media sosialmu

Penulis : Indriati S. Launtina, S.Si. (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, negara akan mengambil alih tanah terlantar yang tidak digunakan selama dua tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Kepala biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis pada Rabu (16/7/2025) menjelaskan, yang termasuk objek tanah terlantar adalah semua tanah yang memiliki hak sesuai dengan hukum pertanahan di Indonesia seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Pakai. Umumnya, HGB diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, ruko dan pusat perbelanjaan, sedangkan HGU digunakan untuk perkebunan. Selain itu, lahan berstatus hak milik juga dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar jika sengaja tidak digunakan atau dimanfaatkan hingga akhirnya dikuasai pihak lain. Menurut horison, banyak konflik lahan berawal dari tanah kosong yang dianggap tidak bertuan lalu diduduki orang lain. Oleh karena itu, aturan ini lebih menyasar tanah kosong yang dibiarkan begitu saja tanpa pagar, bangunan atau pemanfaatan seperti perkebunan.

Rencana ini rupanya menuai kritikan dari pengamat. Pasalnya, pemerintah dinilai belum memiliki kerangka rencana yang jelas mengenai pemanfaatan lahan-lahan tersebut. Yayat Supriatna, pengamat Tata Kota dan Transportasi kepada Bloomberg Technoz, Jum’at (18/7/2025) mengatakan, saat ini tanah-tanah milik negara saja tak mampu dikelola dengan baik. Tanah-tanah aset lembaga pemerintah tidak dibangun oleh mereka bertahun-tahun sehingga terlantar. Menurutnya, pemerintah musti cermat sebelum menggelontorkan suatu kebijakan terkait dengan lahan terlantar.

Faktanya, tanah dalam skema HGU dan HGB lebih banyak dikuasai korporasi besar. Bahkan, atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah melegitimasi penggusuran tanah rakyat. Seolah-olah menunjukkan bahwa proyek tersebut milik negara, padahal pelaksana serta sumber modalnya adalah swasta. Setelah adanya PSN, penetapan harga tanah pun kian meningkat. Sementara rakyat kecil kesulitan memiliki lahan untuk tempat tinggal, bertani ataupun berdagang, negara justru menjadi fasilitator kepentingan pemodal, bukan pelindung hak rakyat.

Di saat yang sama, banyak tanah milik negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum justru dibiarkan terbengkalai. Pemerintah pun tidak memiliki rencana yang jelas untuk memanfaatkan lahan terlantar. Sehingga dapat memicu penyalahgunaan atau pengelolaan tidak tepat sasaran. Bahkan bisa jadi rakyat kembali menjadi korban, sementara pengusaha mendapat kemudahan.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dengan sistem kapitalismenya yang digunakan dalam pengelolaan sumber daya, telah menjadikan tanah sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai amanah publik. Pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran, seolah kepemilikan tanah hanya bermanfaat jika menguntungkan secara finansial. Padahal, tanah adalah sumber kehidupan. Kapitalisme menjadikan semua hal, termasuk tanah, tunduk pada kepentingan bisnis dan investor.

Rusaknya ideologi kapitalisme dengan ekonomi liberal dan politik demokrasinya telah menciptakan para oligarki rakus. Rezim dalam sistem kapitalisme sejatinya adalah pelayan pemilik modal. Sementara pemilik modal sebagai penguasa sejati. Mereka mengendalikan negara dengan uang dan kekuasaan. Hal ini tentu jauh berbeda dengan sistem Islam yakni Khilafah.

Dalam khilafah, fungsi kepala negara (khalifah) selain menjaga agama, juga mengurus urusan (dunia) rakyat. sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Mawardi dalam Kitab Al-Ahkaam ash-Shulthaaniyyah. Artinya, kepala negara dalam Islam adalah pelayan rakyat. Bukan malah membuat kebijakan yang membawa derita bagi rakyat.

Tanah sebagai tempat tinggal dan sarana beraktivitas manusia, merupakan satu kekayaan yang mendapat perhatian penting dalam Islam. Dalam pandangan Islam, terdapat mekanisme yang jelas dalam pengelolaan tanah termasuk tanah terlantar dan tanah mati. Syekh taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) bahwa tanah, dalam konteks kepemililkan Islam terbagi menjadi tiga jenis kepemilikan: individu, negara dan umum.

Dalam Islam, Kepemilikan individu sangat dilindungi oleh hukum syariat dan tidak boleh dirampas, bahkan oleh negara. Tanah yang berstatus kepemilikan individu adalah tanah yang meenjadi hak/otoritas seseorang menurut ketetapan syariat sebagai bagian dari kekayaan yang dimiliknya. Adapun kepemilikan umum, menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, mencakup fasilitas yang jika tidak tersedia akan menimbulkan sengketa. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda, “kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, air, padang gembalaan dan api.” (HR Abu Dawud). Menurut hadis ini, ada tanah/lahan yang berstatus kepemilikan umum seperti hutan, tanah-tanah umum, lapangan, jalan raya dan sebagainya. Dari segi sifatnya, tanah milik umum tidak bisa dimiliki oleh individu, namun dapat dimanfaatkan oleh semua orang.

Sedangkan tanah milik negara adalah tanah yang dapat diberikan kepada individu tertentu. Negara juga berhak mencegahnya dari individu. Negara boleh memproteksi sebagian tanah milik umum untuk suatu kebutuhan tertentu, namun tidak boleh menyerahkannya kepada individu/swasta tanpa batas. Dalam Khilafah, tanah negara dikelola untuk proyek strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat seperti pemukiman, pertanian ataupun infrastruktur umum. Bukan untuk dijual ke asing atau korporasi. Tujuannya pun bukan laba, melainkan kesejahteraan dan keberkahan.

Seperti itulah khilafah dengan mekanismenya yang sempurna dalam pengelolaan tanah. Negara tidak boleh mengalihkan tanah milik umum atau negara menjadi milik individu hanya dengan alasan kemasalahatan. Kemaslahatan harus tunduk pada ketetapan syariat, baik dalam kepemilikan individu, umum ataupun negara.

Rasulullah SAW. pun pernah mengingatkan untuk jangan main-main dengan tanah yang merupakan milik orang lain. Siapapun pelakunya akan mendapatkan hukuman berat. Aisyah ra. berkata “Wahai Abu Salamah hindarkanlah bertengkar dalam urusan tanah karena Nabi SAW pernah bersabda, ‘Siapa saja yang pernah berbuat aniaya sejengkal saja (dalam perkara tanah) maka nanti dia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh lapis bumi’.” (HR. Bukhari). [WE/IK).

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 34

Comment here