Opini

Tragis, Kecanduan Judol Anak Nekat Bunuh Ibu

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhy Niha

Judi (judi)

Meracuni kehidupan

Judi (judi)

Meracuni keimanan

Pasti (pasti)

Kar’na perjudian

Orang malas dibuai harapan

Wacana-edukasi.com, OPINI–Sepenggal lirik lagu Rhoma Irama sangat nyata menggambarkan kondisi rusaknya masyarakat. Kecanduan judol bukan lagi sekadar hobi buruk, melainkan virus yang merusak mental. Di balik layar ponsel, tersembunyi ancaman kecanduan dan tekanan ekonomi yang mampu mengubah manusia menjadi monster. Mereka menghalalkan segala cara demi satu taruhan lagi. Dampak negatifnya bukan hanya menguras harta, tetapi merusak tatanan sosial dan melenyapkan rasa kemanusiaan paling dasar.

Dilansir dari metrotvnews.com (09/04/2026), seorang pemuda berinisial H (23) di Lahat tega membunuh ibu kandungnya sendiri. Sakit hati karena ditolak saat meminta uang untuk berjudi aksi ini terjadi. Ironisnya, demi menutupi jejak, ia memutilasi serta membakar jasad ibunya sebelum akhirnya ditangkap polisi di area hutan. Tragedi ini menjadi bukti valid bahwa perjudian memicu tindakan kriminalitas yang sangat fatal, di mana nyawa melayang akibat tekanan ekonomi dan kerusakan mental yang bersumber dari aktivitas perjudian.

Berkembangnya judi online yang begitu masif bermula pada kemudahan akses teknologi yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Platform luar negeri memanfaatkan celah algoritma media sosial dan masifnya iklan pada ruang privat masyarakat.Kemudahan deposit melalui dompet digital dan janji kemenangan instan membuat judi online berubah dari sekadar hiburan gelap menjadi candu massal yang menjangkau hingga pelosok desa dan menyasar anak-anak di bawah umur.

Kini, muncul tren mengkhawatirkan saat masyarakat lebih memprioritaskan judol dibandingkan kebutuhan harian. Mereka rela melewatkan rokok dan kopi demi mengejar keuntungan yang semu. Fenomena ini berdampak langsung pada turunnya daya beli masyarakat secara drastis, uang yang seharusnya berputar di sektor riil justru tersedot ke bandar judi. Lebih miris lagi, muncul mentalitas penolakan kerja dengan upah rendah karena para pemain merasa bahwa mengejar keberuntungan melalui judi jauh lebih menggiurkan daripada bekerja keras dengan gaji yang dianggap tidak seberapa.

Sistem ekonomi kapitalisme kian memperparah keadaan dengan menciptakan kesenjangan sosial yang sangat tajam. Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan kondisi darurat, transaksi judi online di Indonesia mencapai angka Rp286,64 triliun dengan jutaan pemain aktif. Sistem ekonomi yang kapitalis memaksa masyarakat mencari jalan pintas melalui judi demi memenuhi kebutuhan dasar. Fatamorgana keuntungan ini justru menghancurkan kesehatan mental dan memicu gangguan jiwa berat.

Penegakan hukum yang lemah membuat kemiskinan sistemik ini terus berulang tanpa henti. Dalam sistem saat ini, hukuman bagi pelaku judi maupun kriminalitas sering kali dianggap tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Tanpa adanya sistem sanksi yang kuat dan bersifat mencegah, lingkaran setan antara kemiskinan, gangguan mental akibat perjudian, dan tindakan kriminal akan terus memakan korban-korban baru di tengah masyarakat. Negara gagal hadir sebagai pelindung (junnah) karena regulasi yang lahir hanya bersifat reaktif tanpa menyentuh akar masalah sistemik.

Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu. Standar perbuatan bukan lagi manfaat materi, melainkan hukum syariat (halal-haram). Hal ini mencegah manusia dari perilaku negatif dan mentalitas malas. Surat Al-Ma’idah ayat 90 memuat hal itu.

“Minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.”

Islam memandang bahwa mencari nafkah adalah sebuah aktivitas fisik dan berpikir yang produktif, bukan sekadar menunggu keberuntungan statis yang mematikan nalar. Mencari nafkah adalah kewajiban yang menuntut ikhtiar nyata, sehingga harta yang diperoleh bersifat berkah. Dalam Islam, ekonomi harus berbasis pada perputaran uang di sektor riil melalui perdagangan atau jasa yang halal. Islam melarang segala bentuk perolehan harta yang bersifat spekulatif karena tidak ada pertukaran nilai barang atau jasa yang jelas.

Negara wajib menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat agar tidak ada alasan untuk melirik jalan pintas haram. Melalui pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan umum secara mandiri, negara menciptakan iklim usaha yang sehat dan menyerap tenaga kerja dengan upah yang adil. Dengan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan ketersediaan pekerjaan oleh negara, daya beli masyarakat akan terjaga karena harta berputar pada sektor produktif yang menggerakkan ekonomi masyarakat secara nyata.

Dalam Islam membunuh satu nyawa tanpa alasan yang benar adalah dosa besar yang setara dengan membunuh seluruh umat manusia. Hukuman qisas menjamin keadilan korban melalui sanksi tegas bagi pelaku pembunuhan. Melalui aturan ini, Allah menegaskan perlindungan terhadap nyawa manusia dalam surat Al-Baqarah Ayat 178

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.” Ketegasan hukuman qisas ini bukan sekadar pembalasan, melainkan jaminan bagi kelangsungan hidup manusia agar tidak ada lagi nyawa yang melayang sia-sia akibat biadabnya kecanduan judi.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here