Ditulis oleh: Watini Aatifah
wacana-edukasi.com, OPINI–Warga desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Barat, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban, kemudian masyarakat serta Polri melakukan penyisiran dan mendapatilah karung berisikan potongan tubuh manusia, kata Kapolri Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat (Metrotv, Kamis 9 April 2026).
Miris, seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri demi mendapatkan uang untuk judi online. Sebelumnya, sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online. Judi online sudah memakan banyak korban, karena judi banyak orang yang memiliki hutang, karena judi juga orang nekat melakukan apapun untuk mendapatkan uang. Judi membuat orang ketagihan hingga akhirnya kecanduaan dan nekat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kemenangan. Padahal tidak ada kemenangan dalam judi online.
Dari kasus judi online hingga pembunuhan, semua ini terjadi akibat dari dipisahkannya agama dari kehidupan. Saat ini agama hanya dipakai untuk mengatur ibadah ritual saja seperti sholat, zakat, puasa dan lain sebagainya. Padahal agama Islam diturunkan untuk mengatur segala aktivitas di dalam kehidupan. Mulai dari urusan individu bermasyarakat hingga bernegara. Pemahaman sekularisme ini membuat orientasi hidup manusia hanya untuk mengejar kepuasan materi sebanyak-banyaknya dan menjadikan manfaat sebagai standar berperilaku.
Penerapan sistem ekonomi yang berkiblat pada sistem kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial yang sangat nyata. Yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Sulitnya bagi yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat dari naiknya harga kebutuhan dasar menjadi salah satu faktor meningkatnya tindak kriminal dan juga judol demi uang. Naiknya harga kebutuhan dasar bagi si kaya tidak begitu berdampak tapi bagi yang tidak mampu mereka kebingungan sedangkan mereka juga butuh sandang papan dan pangan. Ini adalah bukti bahwa negara telah gagal dalam mengurus masyarakat dan negara abai terhadap kewajibannya.
Negara dengan menerapkan sistem kapitalisme terbukti telah gagal melakukan kewajibannya yaitu sebagai pelayan bagi masyarakat. Judol dibiarkan bercokol di negeri ini karena mereka menganggap situs judol memberikan andil dalam perputaran roda ekonomi, sehingga regulasinya pun bersifat reaktif dan parsial dan tidak menyentuh akar permasalahannya, malah justru memperburuk keadaan. Masyarakat yang terjebak dan terjerat judi online bukannya untung malah buntung dan berujung meringkuk dibalik jeruji besi. Sanksi yang diberikan oleh negara terhadap pelaku kriminal tidak memberikan efek jera sehingga tindak kriminal terus berulang.
Judol dan tindak kriminal tidak akan semarak hari ini, jika syariat Islam diterapkan. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal–haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi atau keuntungan. Sehingga keimanan yang menjadi benteng pertama bagi setiap individu dalam bertindak. Setiap individu akan dibekali dengan aqidah Islam yaitu dengan pembinaan dan mendidik setiap individu untuk menerapkan syariat Islam. Sehingga individu yang memiliki akidah Islam mereka tidak akan mudah terjerumus dalam lubang judi online atau pun tindak kriminal seperti pembunuhan.
Negara dibawah sistem ekonomi Islam memastikan seluruh kebutuhan dasar per individu terpenuhi dengan baik melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap laki-laki sehingga bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka, upah yang diberikan negara kepada masyarakat juga sesuai dengan standar kebutuhannya. Dengan demikian masyarakat tidak perlu mencari pekerjaan sampingan atau mencari jalan pintas seperti judi online untuk memenuhi kebutuhandasarnya
Negara hadir sebagai raa’in dan juga junnah bagi masyarakat, negara akan mengawasi setiap situs yang diperbolehkan atau dilarang untuk diakses masyarakat. Negara akan menutup akses terhadap situs-situs yang melanggar syariat, seperti situs judol, pornografi dan lain sebagainya dan akan memberantas hingga ke akarnya. Negara akan menutup semua situs judol demi melindungi masyarakat agar tidak terjerumus tindak kriminal dan judol, tidak sekedar memblokir secara parsial saja.
Negara juga akan memberikan sanksi tegas (uqubat) terhadap pelaku judol dan tindak kriminal pembunuhan yang bersifat zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa) sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai kejahatan. Negara akan memberikan sanksi qisas bagi pelaku pembunuhan yaitu dengan melakukan hal setara dengan apa yang dilakukan oleh si pelaku. Hukum potong tangan bagi pencuri dan lain sebagainya. Dengan diterapkannya syariat Islam judol dan pembunuhan tidak akan terjadi dan masyarakat hidup sejahtera dibawah kepemimpinan penguasa Islam (khilafah).
Views: 11


Comment here