Opini

Resesi, Bidik Dana Segar dari Wakaf

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Wacana-edukasi.com — Di tengah masa krisis seperti saat ini, wakaf menjadi instrumen penting untuk menunjang perekonomian Indonesia. Hari ini negara terancam resesi pada kwartal III 2020 akibat pandemi covid-19. Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pembinaan Pengurus Pusat MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), juga terus mendorong pengembangan dana sosial syariah di tanah air, khususnya melalui wakaf.
Wakaf mempunyai nilai ekonomi fantastik jika mampu dikelola dengan baik, dia mencatat saat ini potensi wakaf mencapai 180 triliun sebagaimana dilaporkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Liputan 6 (23 Januari 2021).

Umat Islam memiliki potensi yang luar biasa untuk memperbaiki sengkarutnya semua aspek kehidupan dalam bernegara. Hari ini menjadi sebuah polemik karena cara yang digunakan sebatas pengambilan manfaatnya saja, seperti dana haji, dana wakaf, bahkan rencananya dana umroh juga.

Dana wakaf memang tidak menjadi pendapatan negara secara langsung, tetapi dana itu masuk melalui bank-bank penerimaan setoran milik negara. Ada bank-bank yang ditunjuk sebagai penyalur kredit pada proyek-proyek negara seperti Bank Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah yang membentuk Bank Syariah Indonesia dengan kode saham tetap BRIS. Fakta tersebut menggambarkan betapa besar peran umat Islam di negeri yang konon berlabel teroris, intoleransi, radikal dan lain-lain.

Label buruk yang bersemayam pada umat Islam memicu reaksi warganet seakan mengatakan label tersebut tidak benar, termasuk oleh Rizal Ramli. Dalam akun @ Ramli Rizal beliau menulis “Islam Phobia digencarkan tapi ketika kesulitan keuangan merayau dan memanfaatkan dana umat, wakaf dan haji, kontradiktif amat sih,” tandasnya, Jakarta CNB Indonesia (3 Januari 2021).

Kesan bahwa negara sedang memanfaatkan kedermawanan umat Islam untuk menopang perekonomian negara sangat terasa. Peran dan fungsi negara sedang dialihkan pada individu dengan menyeru agar berwakaf sebagai bentuk gotong royong dicermati oleh umat. Sebenarnya menjadi hal yang wajar ketika solusi wakaf diambil sebab utang luar negeri sudah membengkak. Kehidupan bernegara harus terus berjalan, membidik semua potensi yang menghasilkan uang dengan resiko rendah menjadi sebuah solusi negeri ini, walau akan gagal.

Pembenaran membidik dana wakaf juga didukung dengan penghargaan yang diterima Indonesia sebagai negara paling dermawan. Potensi wakaf hingga mencapai 2000 triliun per tahun seolah menjadi pendorong pengaturan wakaf oleh negara. Paradigma wakaf dirombak untuk mengurangi kemiskinan yang sesungguhnya adalah kewajiban negara. Syariat Islam diambil sebagian dan sebagian dicampakkan, padahal penerapan Islam merupakan seperangkat peraturan.

Dari sinilah negara yang menganut kapitalisme sekularisme tidak akan mampu keluar dari kesulitan-kesulitan yang ada, bahkan semakin sempoyongan. Seperti kita ketahui landasan yang digunakan manfaat bagi yang berkepentingan walau harus menghilangkan kedaulatan bangsa. Hajat hidup orang banyak di eksploitasi luar biasa atas nama investasi.

Sungguh sangat salah kalau umat Islam dituduh berpotensi membubarkan negeri ini, kesalahan menerapkan sistem negara inilah yang menghancurkan peradaban. Kebijakan liberal melanggengkan liberalisasi di berbagai sektor publik. Umat Islam menyeru untuk kembali pada Islam kafah sebagai bukti bahwa mereka sangat mencintai negeri ini, jangan sampai negara ini hanya tinggal nama.

Islam memiliki solusi realistis yaitu dengan menerapkan semua hukum-hukumnya, bukan hanya wakaf saja. Perbaikan ekonomi dimulai dari pengaturan kepemilikan yang meliputi kepemilikan individu, umum, dan kepemilikan negara, agar tidak dikuasi hanya segelintir orang. Begitu juga pengembangannya harus berbentuk riil dengan pendistribusian sesuai nash yang ada. Islam akan menuntaskan secara fundamental tanpa harus mencari-cari bagian yang mana pada umat bisa menghasilkan uang.

Potensi wakah, zakat, umroh, haji sebenarnya sangatlah kecil dibandingkan dengan potensi negeri ini yang kaya raya. Hanya satu cara untuk memperbaiki kesemrawutan negeri ini yaitu kembali pada penerapan Islam secara kafah termasuk jihad dan khilafah.

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih dekat (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah: 50).

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here