Oleh : Ummu Rifazi, M.Si
Wacana-edukasi.com, OPINI–Satu dari tujuh anak muda di China dan Indonesia sulit mendapatkan pekerjaan alias menganggur. Realitas tersebut terkuak dalam Laporan World Bank East Asia and The Pacific Economic Update October 2025, yang menitikberatkan pada situasi penyediaan lapagan kerja, termasuk di Indonesia (cnnindonesia.com, 8-10-2025).
Berupaya mengatasi masalah tersebut, pemerintah menyelenggarakan Program Magang Nasional 2025 yang diakomodir oleh perusahaan negara maupun swasta. Strategi ini merupakan bagian integral dari delapan paket kebijakan akselerasi ekonomi nasional 2025 (Paket Ekonomi 8+4+5 2025). Upaya ini menyasar para lulusan diploma hingga sarjana fresh graduate atau yang masa kelulusannya maksimal satu tahun saat mendaftar.
Uniknya, agenda ini bukanlah sekedar magang biasa, melainkan peserta magang akan menerima uang saku setara Upah Minimun Provinsi (UMP) selama 6 bulan masa magang. Disamping uang saku, para peserta juga mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK). Untuk semua pembiayaan tersebut, pemerintah akan menggelontorkan Rp 396 Miliar bagi total 100 ribu peserta magang (bbc.com, 15-10-2025).
Program Pragmatis, Substansial dan Solutif?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah mempunyai harapan besar Program Magang Nasional 2025 dapat secara signifikan meningkatkan penempatan tenaga kerja serta menurunkan tingkat pengangguran terbuka. Namun menurut banyak pakar, salah satunya pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi, program pragmatis berbiaya fantastis ini diragukan solutif mengatasi masalah pengangguran yang semakin parah di negeri ini.
Pasalnya ungkap Tadjudin, meskipun di atas kertas program ini nampak baik, faktanya agenda ini hanya temporer karena tidak ada jaminan dari perusahaan tempat magang untuk menerima para fresh graduate untuk bekerja disana. Selain itu, lulusan yang menganggur tidak hanya yang fresh gradute, namun lebih dari satu juta lulusan perguruan tinggi tahun-tahun sebelumnya masih menganggur. Jadi menurutnya sangatlah tidaklah tepat jika upaya pemerintah tersebut diharapkan mampu mengurangi pengangguran.
Analisa Tadjudin Nur Effendi benar adanya. Niat dan upaya yang baik, haruslah didukung oleh sistem yang shahih. Pemerintahan di negeri Muslimin ini diatur dengan sistem demokrasi yang notabene merupakan sistem yang diadopsi dari kafirin, sehingga sudah bisa dipastikan batil dan tidak mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hidup. Meskipun yang dijalankan di Indonesia adalah Sistem Demokrasi Pancasila, namun asas sistem ini tidak berbeda dari Sistem Demokrasi secara umum yaitu kedaulatan ataupun kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat.
Ketika kedaulatan maupun kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat, maka maknanya wewenang pembuat hukum dan perundangan adalah rakyat. Alhasil yang terjadi di Indonesia, wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak legislatif membuat hukum dan perundang-udangan. Asas ini jelas batil bagi Negeri Muslimin. Karena Islam mengajarkan bahwa kedaulatan ataupun kekuasaan tertinggi negara adalah di tangan syariah. Maknanya, yang berwenang membuat hukum (Al-Hakim) untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara hanyalah Allah Taalaa, bukan manusia.
Ketika manusia diberi wewenang membuat sendiri aturan kehidupannya, alhasil lahirlah berbagai program pragmatis berbalut harapan semu non substansial yang tak solutif bagi semua persoalan. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa hampir semua regulasi yang ditetapkan penguasa negeri ini berpihak pada para pemilik modal dan memuluskan aliran gemerincing cuan ke kantong para kapitalis ini.
Pundi-pundi uang menumpuk di tangan para konglomerat, distribusi harta kepada seluruh rakyat mustahil direalisasikan, alhasil meniscayakan ketimpangan ekonomi yang luar biasa besar. Lapangan kerja bagi rakyat sulit didapat, karena didominasi oleh para pengusaha yang difasilitasi penguasa negeri ini. Aktivitas perekenomian macet dan melambat, pengangguran semakin menumpuk, dan kemiskinan ekstrim tak terelakkan lagi.
Musibah besar sudah berada di pelupuk mata ketika tuntunan dan ridho Allah pun nyaris tak ada lagi manakala Sistem Demokrasi batil masih dijalankan di negeri Muslimin ini. Belum sadar juga kah kita bahwa sistem kehidupan yang batil dan menjauhkan kita dari ridho dan rahmat keberkahan Allah ini harus segera dicampakkan dan diganti dengan sistem kehidupan yang sahih?
Kebijakan Subtansial Nan Solutif, Lahir dari Sistem Paripurna
Negeri Muslimin ini membutuhkan sistem kehidupan yang melahirkan berbagai kebijakan politik yang mampu menjamin pendistribusian harta secara merata per individu rakyat. Politik ekonomi yang secara amanah menjamin distribusi harta secara merata kepada seluruh warganya hanyalah politik ekonomi Islam. Dan sistem politik ekonomi ini telah dicontohkan oleh sosok panutan Muslimin yaitu Nabi Muhammad saw. Beliau saw. menerapkan sistem politik ekonomi sebagai bagian integral aturan Islam lainnya yang diterapkan secara menyeluruh (kafah) di Negara Islam pertama Madinah Al Munawaroh.
Islam sebagai sistem kehidupan yang paripurna, ketika diterapkan secara kafah dalam kehidupan bernegara menjadi sistem hidup subtansial dan solutif. Sistem kehidupan sahih ini mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya, baik Muslim maupun Non-Muslim. Dari sistem sahih ini, lahirlah pemimpin Islam yang tulus dan amanah yang menjalankan kewajibannya mengurus negara sehingga mampu menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki dewasa (baligh). Lapangan kerja disiapkan oleh negara berdasarkan pengelolaan 3 konsep kepemilikan harta dalam Islam : Harta milik individu, umum, dan negara.
Dengan adanya tiga konsep pemilikan tersebut, negara menjadi pihak yang amanah dalam mengelola harta milik umum, dan sama sekali tidak memberikan ijin usaha kepada individu ataupun swasta. Hasil pengelolaan harta milik umum dijamin hanya diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat.
Harta milik umum seperti perairan (sungai, danau dan laut), padang rumput (termasuk hutan belantara), dan energi (hasil tambang yang melimpah) merupakan contoh harta milik umum. Dengan pengelolaan negara yang amanah, seluruh sumber daya tersebut niscaya menjadi lahan pekerjaan bagi rakyatnya. Bidang pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan bisa dikelola secara mandiri oleh negara. Adapun pihak swasta hanya diperkenankan membantu secara teknis dan tidak berhak untuk memiliki ataupun menguasai.
Ketika rakyat membutuhkan modal sebagai awal usaha, maka ada kebijakan pemberian (iqtha’) dari negara. Teknologi tinggi yang dibutuhkan dalam pengelolaan hasil tambang yang melimpah, akan disediakan oleh negara. Bagi pertambangan yang menghasilkan jumlah terbatas, masih boleh dikelola oleh rakyat dan negara berkewajiban menyiapkan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan maupun bahaya (kemudharatan) bagi manusia.
Keuntungan hasil pengelolaan negara dari harta milik umum dan milik negara, menjadi sumber pemasukan negara ke kas negara (Baitul Maal). Sehingga negara bisa menjamin terpenuhinya kebutuhan asasi warga negara (sandang, pangan dan papan), fasilitas pendidikan, kesehatan dan keamanan gratis bagi rakyatnya. Dengan mekanisme tersebut, seluruh rakyat mampu hidup sejahtera dalam naungan rahmat keberkahan Allah Taalaa. Wallahu alam bisshowab.
Views: 23


Comment here