Oleh: Eka Andriani (Muslimah Peduli Generasi)
Wacana-edukasi.com, OPINI– Tragedi runtuhnya gedung empat lantai musala Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo menyisakan duka mendalam. Setidaknya, 37 dari 160 orang meninggal dunia. Bangunan yang roboh dilantai dua, ketika para santri tengah menunaikan salat Ashar.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) telah meminta tim ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) untuk melakukan investigasi forensik struktur bangunan secara menyeluruh sehingga bisa memberikan rekomendasi proses evakuasi. Sebab dikhawatirkan evakuasi puing bisa merusak bangunan lain. Tidak hanya itu, BNPB juga memberikan dukungan tambahan berupa peralatan seperti Alat Pelindung Diri (APD), kacamata google, sarung tangan khusus, masker, sepatu boots dan lain sebagainya sesuai standar prosedur sekali pakai (detikNews.com, 05/10/2025).
Berdasarkan kesaksian orang tua santri, pembangunan lantai empat musala telah berlangsung sekitar sembilan bulan. Menurutnya, dalam proses itu sejumlah santri kerap dilibatkan dalam pembangunan. Kegiatan pengecoran telah menjadi kebiasaan bagi santri untuk diperbantukan melaksanakan tugas Ponpes. Dugaan tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) dari musala itu pun mencuat. Pembangunan tanpa IMB seharusnya tidak boleh dilaksanakan karena pengerjaan kontruksinya tidak sesuai standar dan beresiko. Tak ayal, lemahnya struktur bangunan diduga jadi penyebab utama tragedi tersebut.
Selain itu, masalah pembiayaan untuk membangun gedung pesantren hanya diberatkan pada wali santri dan para donatur. Tak heran jika pembangunannya pun dilakukan secara bertahap hingga dana terkumpul. Pembangunan menjadi terhambat, padahal gedung tersebut merupakan tempat segala aktifitas para santri. Akhirnya, pengerjaan dilakukan dengan cepat tanpa memperhitungkan kualitas dan standar keselamatan. Terjadilah ambruknya gedung pesantren karena kurang kokohnya struktur bangunan.
Sebenarnya dibalik tragedi tersebut berawal dari penerapan politik pendidikan yang didukung oleh Sistem Sekulerisme-Kapitalisme, serta abainya negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan infrastruktur pendidikan. Hal ini menyebabkan lembaga pendidikan (khususnya Ponpes) harus membiayai secara mandiri pembangunannya. Alhasil, dana tidak memadai sehingga bangunan dibangun tidak memenuhi standar keamanan. Ini berarti bukan semata-mata kesalahan teknis, melainkan puncak dari berlapis-lapis kelalaian praktik pembangunan infrastruktur di Indonesia yang terlalu sering dinormalisasikan.
Dari sistem Sekulerisme-Kapitalisme inilah akar masalah dari kelalaian pengurusan kehidupan masyarakat. Hubungan antara penguasa dan rakyat pun seperti hubungan penjual dan pembeli. Pendidikan diposisikan layaknya komoditas yang diperjual belikan dengan dalih pelayanan negara terhadap rakyatnya. Sehingga hanya segelintir orang yang mampu mengakses pendidikan secara layak.
Berbeda dengan politik pendidikan Islam yang menjunjung tinggi hukum syariat dan berbagai peraturan administrasi formal. Menerapkan Islam Kaffah diseluruh aspek kehidupan dengan pelaksanaannya hanya dengan hukum Islam. Dengan Sistem Islam mampu menjadikan pemimpin (khalifah) berkarakter penuh kepedulian dan tanggung jawab.
Adapun negara (Khilafah), keberadaannya adalah sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas jaminan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, termasuk kebutuhan pendidikan. Politik pendidikan Khilafah dari Sistem Khilafah didukung penuh oleh sistem kehidupan Islam secara keseluruhan, yang semuanya berlandaskan pada akidah Islam.
Rasulullah saw bersabda, “Khalifah adalah pengurus urusan rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka.” (HR Bukhari).
Karakter yang bertanggung jawab niscaya akan melibatkan para ahli kontruksi dalam pembangunan infrastruktur pendidikan. Tidak hanya menjadikan bangunan indah nan megah, tetapi juga kokoh dengan mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar-mengajar. Negara pun akan bertanggung jawab penuh dalam mengupayakan dan mewujudkan kebutuhan infrastruktur pendidikan yang kuat/kokoh yang tidak membahayakan para pelajar.
Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.”
Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi menambahkan:
َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه
“Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”
Bangunan sekolah maupun infrastruktur pendidikan yang terbaik, lengkap, dan kokoh ini hanya akan terwujud dalam sistem Khilafah. Ditambah adanya dukungan sistem ekonomi Islam dengan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah sesuai syariat Islam menjadikan negara makmur dan sejahtera sehingga memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan infrastruktur pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu sosok pemimpin islam akan mampu memenuhi semua kebutuhan rakyat sesuai tuntunan Islam.
Maka dari itu, Khilafah adalah ajaran Islam yang diwajibkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla kepada kita semua. Kunci terbukanya pintu-pintu keberkahan bagi seluruh umat Islam. Dengan Penerapan Sistem Islam dalam Daulah Khilafah akan mewujudkan kejayaan yang gemilang.
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS. Al-A’raf: 96)
Wallahu a’lam bis Showab
Views: 10


Comment here