Oleh : Ummu Gendiscantika
wacana-edukasi.com, OPINI–Jeratan judol (judi online) seolah tiada henti. Belum sembuh luka negeri akibat berbagai masalah yang terjadi, persoalan lain muncul lagi. Hal ini seperti yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan, Seorang pemuda berusia 23 tahun tega membunuh ibu kandungnya sendiri karena kecanduannya bermain judi online. Kini selain kehilangan ibunya, dia harus kehilangan masa depanya. Ia di penjara akibat ulahnya yang tega membunuh ibu kandung sendiri.
Sebagaimana ditulis oleh Kompas.com (10/04/2026) bahwa telah ditemukan kasus pembunuhan seorang berinisial SA 63 tahun. Kasus bermula dari keresahan keluarga yang selama hampir sepekan tidak melihat keberadaan SA. Salah satunya muncul kecurigaan dari salah satu anaknya yang berinisial S 49 tahun. Ibunya yang biasa aktif, tiba-tiba menghilang.
Kecurigaan itu dikuatkan ketika dia mencium bau tidak sedap di area sekitar rumah korban. seorang tetangga pun bersaksi bahwa ia pernah dimintai bantuan oleh si pelaku untuk menggali lubang di sekitar kebun milik korban. Keluarga pun mendatangi kebun tersebut pada hari Rabu (8/4/2026).
Setelah dilakukan penyisiran, warga akhirnya menemukan sebuah potongan tubuh manusia. Warga pun melapor ke kepolisian terdekat, dan diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Lahat untuk di lakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi menangkap pelaku di penginapan yang berada di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Hasil dari pemeriksaan, pelaku yang selama ini tinggal mengontrak berjarak 20 kilometer dari rumah korban mengaku nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Hal itu karena emosi saat korban enggan memberikan uang ke pelaku untuk bermain judi online jenis slot (metrotvnews.com 09/04/2026).
Akar Masalah Judol
Sebelum mencuatnya kasus ini di media, kasus serupa juga banyak terjadi di Indonesia, yaitu sebuah pembunuhan yang dilatarbelakangi karena masalah kecanduan judi online alias judol. Pemahaman Sekularisme di masyarakat saat ini membuat orang berpikir bahwa orientasi hidup hanya untuk mengejar kepuasan materi yang sebesar-besarnya.
Asas manfaat telah menjadi standar perilaku. Tak heran, karena negeri ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini hanya melahirkan kesenjangan ekonomi dan sosial di antara masyarakat. Akhirnya, saat kesulitan ekonomi semakin mengimpit, dan kebutuhan dasar semakin sulit untuk dijangkau, maka mendorong seseorang melakukan tindak kriminal demi uang alias materi.
Di samping itu, negara yang harusnya memberikan solusi dan kesejahteraan bagi rakyat, pun justru berlepas tangan. Sistem kapitalis yang diterapkan di negeri Pancasila ini, sudah terbukti gagal sebagai junnah alias pelindung bagi rakyatnya. Keberadaan judol saat ini telah menjadi bukti.
Judol dibiarkan karena dianggap memberikan andil yang berarti dalam perputaran ekonomi rakyat. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, sehingga tidak menyentuh akar permasalahan. Di tambah lagi, sanksi dan ancaman yang diberikan bagi pada pelaku kriminal pun tidak menjerakan. Dampaknya, kasus yang sama terus berulang dan langgeng dalam sistem yang zalim ini.
Banyaknya jeratan judol yang ada saat ini adalah manifestasi dari kegagalan sebuah negara dalam menyejahterakan rakyatnya. Sistem kapitalisme demokrasi ini juga membiarkan sumber daya alam (SDA) diprivatisasi oleh individu atau swasta, bahkan oleh asing. Dampaknya, timbul kesenjangan yang lebar, yaitu yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin.
Sumber daya dan kekayaan negeri menumpuk di tangan segelintir orang saja. Hal ini diperparah dengan standar upah bagi pekerja yang tidak memadai dan jauh dari kata layak. Yang demikian itu semakin menyesakkan hati. Dalam kondisi ini, judol seolah menjadi jalan pintas bagi rakyat untuk mengatasi impitan ekonominya.
Ekonomi Islam Menyelesaikan
Realitas yang terjadi saat ini seharusnya menjadi alarm bahaya bagi kita semua. Sejak awal, Islam telah menempatkan judi sebagai perbuatan keji. Allah Swt. berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah : 90)
Masalah sistemis ini hanya bisa diselesaikan jika menggunakan solusi yang sifatnya sistemis juga. Solusinya tidak lain adalah harus datang dari ideologi yang terbukti mampu menyejahterakan manusia secara keseluruhan yaitu dengan menggunakan sistem Ekonomi Islam.
Sistem ekonomi Islam yang terbukti dari zaman nabi hingga kekhalifahan terakhir mampu menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya. Jika diterapkan, maka akan sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang membiarkan kesenjangan ekonomi sebagaimana saat ini.
Berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam menjadikan akidah sebagai asas penting dalam kehidupan masyarakatnya, serta menjadikan halal haram sebagai standar perilaku manusia. Hal itu tidak seperti dalam sistem kapitalisme yang memandang manfaat materi sebagai standardisasi kehidupan. Dengan sistem Islam, keimanan menjadi benteng utama bagi setiap individu untuk bertindak dalam kehidupan sehari hari.
Sistem ekonomi dalam Islam akan memastikan kebutuhan dasar untuk rakyat terpenuhi dengan baik dari orang per orang. Di antaranya, negara mengelola sumber daya alam yang merupakan milik rakyat secara mandiri dengan melibatkan anak bangsanya sendiri. Sedangkan hasilnya, dikembalikan lagi ke rakyat berupa pelayanan-pelayanan gratis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Dengan demikian, setiap jiwa akan memperoleh kesejahteraan, dan kesenjangan sosial ekonomi pun bisa dihindari.
Sistem pemerintahan yang bernama khilafah juga akan hadir sebagai raa’in dan junnah bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat akan terpenuhi, dan judol akan diberantas tuntas. Selain itu, negara bersistem khilafah juga akan menerapkan sanksi tegas. Uqubat yang sifatnya zawajir atau menjerakan, dan jawabir atau penebus dosa. Sistem sanksi tersebut akan berefek menjerakan bagi pelaku dan membuat takut bagi yang ingin melakukannya. Dengan demikian, hal itu akan memutus rantai kejahatan sebagaimana dalam kasus judol. Dengan diterapkan sistem Islam dalam pemerintahan, maka tak akan ada nyawa rakyat yang mati akibat jeratan judol.
Views: 0


Comment here