Opini

Grasi Masal Napi Narkoba, kok Bisa?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Apt. Eva Sanjaya (Komunitas Tinta Pelopor)

wacana-edukasi.com, OPINI– Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Rekomendasi itu merupakan satu dari sejumlah poin yang dihasilkan Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum di dalam tim itu. Salah satu anggota Pokja Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.

“Kita melihat ada isu besar over crowded lapas, hampir 100% lapas secara total over crowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba,” ujar anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Rifqi S. Assegaf dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat, (15/9).

Tim ini juga merekomendasikan diberikan grasi kepada pelaku tindak pidana ringan. Namun, ada sejumlah catatan yang diberikan. “Mana yang betul hanya pelaku atau penyalah guna, pelaku tipiring, sehingga bisa diberikan grasi massal, sehingga masalah over crowded bisa lebih baik. Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residivis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya,” kata Rifqi dikutip laman cnnindonesia.com.

Di lokasi terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, setengah permasalahan bangsa tuntas jika penegakan hukum berjalan baik dan benar. Hal itu diungkapkan saat memberi sambutan dalam acara pengukuhan guru besar Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (16/9/2023). “Ini pernyataan saya, kalau di Indonesia ini penegakan hukum bisa dilakukan dengan baik, dengan benar, maka 50% dari seluruh persoalan bangsa ini selesai,” kata Mahfud, dalam siaran pers Kemenko Polhukam, Minggu (17/9/2023). Ia juga menyebutkan, dua dasar utama yang harus ada dalam upaya penegakan hukum di Indonesia adalah kepastian hukum bagi dunia usaha, dan perlindungan hukum untuk masyarakat bawah. “Penegakan hukum itu ujungnya dua, satu kepastian bagi yang di atas, kedua perlindungan bagi yang di bawah,”.

Menurutnya, permasalahan hukum di Indonesia justru terjadi di tengah makin banyaknya sarjana hukum, termasuk guru besar ilmu hukum. Oleh karena itu, ia mengatakan, yang perlu dikedepankan bukan hanya mempelajari teori-teorinya, melainkan mengasah moralitas. “Yang terpenting adalah integritas moral, kejujuran, keberanian, dan ketegasan dalam menegakkan hukum. Sekarang ini di Indonesia banyak sekali sarjana hukum, tapi masalah hukum menjadi salah satu penyakit yang paling besar di Indonsia “ ujarnya.

Ya, kondisi negeri ini makin lama makin mundur terutama dalam pemberantasan narkoba. Betapa tidak, bukannya makin gencar menangkap dan menghukum pelaku kejahatan narkoba secara adil dan tegas, negara justru hendak memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Apakah hal itu bisa menjamin kelak setelah bebas, para narapidana narkoba tidak akan beraksi kembali ? Lantas lingkaran kejahatan narkoba berakhir ?

Tidak dimungkiri, secara fakta saat ini Indonesia menjadi pasar besar narkoba, bahkan menjadi target yang terbesar di dunia. Indonesia pun masuk dalam segitiga emas perdagangan narkoba. Besarnya permintaan narkoba dan jaringan pengedarannya, mengakibatkan tindak pelanggaran hukum ini sulit ditaklukan.

Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan Fredy Pratama yang merupakan sindikat jaringan narkoba internasional terbesar di Indonesia. Dia menjadi mastermind atau pengendali transaksi bisnis narkoba baik di dalam dan luar negeri. Aparat penegak hukum, telah menyatakan sebagai DPO yang berstatus buronan. Inilah bukti betapa masih banyak kasus narkoba yang belum tuntas solusinya ditambah banyaknya pelaku penyalahgunaan narkoba yang diantaranya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor individu; lemahnya iman dan rusaknya kepribadian individu sehingga akhirnya mengonsumsi narkoba, zat yang diharamkan dalam Islam. Faktor masyarakat yang bersikap cuek dan individualistis sehingga tidak ada kontrol sosial. Faktor kemiskinan, dimana demi memperoleh uang, orang rela melakukan segala macam usaha, termasuk bisnis narkoba. Di sisi lain, negara menganggap sepele peredaran narkoba di tengah rakyat dan tidak serius dalam memberantasnya.

Maka dari itu, untuk menghentikan bertambahnya narapidana narkoba yang menyebabkan lapas penuh, tentunya butuh solusi tuntas dan fundamental. Namun, hal ini mustahil terwujud dalam sistem kapitalisme yang menuhankan materi dan sekaligus memisahkan agama dari ranah kehidupan alias sekuler. Karena dalam sistem kapitalisme, narkoba dipandang sebagai komoditas yang dibisniskan bahkan menggiurkan karena termasuk barang yang bernilai ekonomi. Padahal narkoba telah jelas keharamannya dan umat muslim wajib untuk meninggalkannya, sesuai dengan hadis Rasulullah saw : “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda : Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun adalah haram.” (HR Ahmad dan imam empat).

Sejatinya, Islam merupakan agama sekaligus aturan yang berlandaskan iman kepada Allah swt. Islam memandang bahwa setiap aktivitas manusia harus terikat dengan hukum syarak, aturan yang dibuat oleh Allah swt. Islam pun memiliki cara yang komprehensif dalam memberantas narkoba dengan peran sentral negara yang akan menyadarkan para pengguna akan bahaya narkoba. Penerapan sistem islam akan menguatkan iman umat dan juga mengentaskan kemiskinan.

Negara akan senantiasa mendorong bahwa setiap individu wajib menyadari adanya pengawasan Sang Khaliq. Siapa pun, termasuk pejabat negara, wajib menghadirkan kesadaran ini dalam dirinya. Setiap hamba memahami bahwa kelak Allah akan menghisab setiap perbuatannya. Di sisi lain, masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada aturan/syariat yang sama, akan memunculkan kontrol sosial di tengah masyarakat. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam. Kemudian, harus ada peran negara dalam menjalankan aturan, serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu, tidak lemah dan memudahkan grasi, juga tidak mengenal kata kompromi dalam menjalankan hukum terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi takzir, baik cambuk, penjara, atau sanksi takzir lainnya sesuai keputusan qodli. Negara wajib memproteksi seluruh wilayahnya agar tidak menjadi lokasi transaksi barang haram yang penggunaannya tidak sesuai syariat. Negara tidak akan membiarkan siapa pun merusak generasi sebab keberlanjutan peradaban ada di tangan mereka. Islam adalah alternatif tunggal untuk mengurai masalah ini, bukan yang lain.
Wallahu a’lam bish showwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 18

Comment here