Opini

Gaji PPPK Rendah, Islam Memiliki Sistem yang Adil

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Kanti Rahayu (Aliansi Penulis Rindu Islam)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Sepertinya sektor pendidikan terus-menerus dihadapkan pada masalah. Dilaporkan bahwa wakil guru dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dengan tegas menyuarakan keadaan guru yang berstatus PPPK. Mereka meminta perhatian lebih dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Perwakilan tersebut mengungkapkan bahwa PPPK tidak memiliki jalur karier, tidak mendapatkan pensiun, serta menerima gaji yang rendah. Hal ini sangat berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) (Liputan6. com, 26/9/2025).

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, dalam keterangan yang dilansir Beritasatu. com (22/9/2025) meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan gaji untuk guru dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga memperhatikan kondisi guru honorer. Ia menegaskan bahwa keberadaan guru honorer sangat penting dalam kemajuan pendidikan di Indonesia, tetapi kesejahteraan mereka masih sangat kurang memadai. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah memberikan kenaikan gaji kepada mereka.

Saat ini, kondisi guru PPPK tidak memiliki jalur karir meski banyak di antara mereka berpendidikan tinggi (S2/S3). Mereka tidak menerima uang pensiun dan gaji yang diterima masih sangat rendah.

Pahlawan tanpa balasan slogan itu sangat tepat menggambarkan kondisi guru atau pendidik di negara kita. Guru dianggap sebagai individu yang memainkan peran signifikan dalam mendidik generasi mendatang. Namun, sosok pahlawan ini kini menghadapi tantangan serius.

Masalah kesejahteraan guru masih menjadi tanggung jawab yang besar di saat ini. Nasib yang menyedihkan selalu menghampiri guru, baik yang berstatus honorer maupun yang sudah menjadi PPPK, karena mereka umumnya menerima gaji yang sangat rendah, bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar, sementara beban tugas yang harus mereka emban sangatlah berat. Ditambah lagi, banyak guru PPPK terjebak dalam utang, baik dari bank maupun pinjaman online.

Padahal, guru memikul tanggung jawab yang besar dalam mendidik generasi masa depan. Tokoh-tokoh terkenal sering kali adalah bukti nyata dari peran guru sebagai pahlawan tanpa pengakuan. Segala usaha mereka curahkan bagi anak-anak didik. Semua ini dilakukan demi kemajuan pendidikan.

Nyatanya, nasib guru masih menjadi ironi bagi masa depan bangsa dan perkembangan pendidikan. Demi memenuhi kebutuhan hidup, banyak pendidik yang terpaksa melakukan pekerjaan sampingan seperti menjadi pengemudi ojek online, mengajar les di berbagai tempat, menjual pulsa, atau berjualan online. Sementara itu, gaji para pejabat justru cenderung sangat tinggi.

Kapitalisasi pendidikan sangatlah sederhana saat ini, karena ini merupakan representasi dari sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai usaha bisnis dan pengeluaran negara dianggap sebagai beban, bukan sebagai tanggung jawab. Negara tidak merasa berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan para guru. Sebaliknya, para guru harus berusaha keras untuk tetap bersaing di dunia pendidikan.

Di samping itu, negara dalam sistem kapitalisme tidak memiliki dana yang cukup untuk memberikan gaji yang layak kepada guru. Sumber daya alam yang dikelola dengan prinsip kapitalisme dikelola oleh pihak swasta atau asing dengan dalih investasi. Pendapatan negara hanya tergantung pada pajak dan utang yang justru memberatkan rakyat. Guru PPPK mengalami diskriminasi dan perlakuan tidak adil dari negara, dipandang hanya sebagai faktor produksi dan bukan sebagai pendidik yang mulia bagi generasi.

Dalam pandangan Islam, pendidikan tidak dipahami sebagai alat untuk keuntungan ekonomi atau kepentingan politik, melainkan sebagai cara untuk membentuk generasi yang taqwa dan berkarakter Islam. Guru adalah garda terdepan dalam misi ini. Oleh karena itu, mereka memiliki posisi yang sangat terhormat. Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Sesungguhnya Allah, para malaikat-Nya, serta seluruh makhluk-Nya, termasuk semut di tanah dan ikan di lautan, mendoakan orang yang mengajarkan kebaikan kepada seluruh umat manusia” (HR. Tirmidzi).

Pendidikan merupakan salah satu fondasi utama dalam sebuah peradaban. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan pentingnya mutu pendidikan masyarakat dengan memilih para pengajar yang akan berperan sebagai guru. Dalam pandangan Islam, guru adalah figur yang sangat dihargai.

Peran guru sangat vital dalam membimbing dan mendidik generasi demi kemajuan peradaban. Mereka adalah penerus para nabi yang mengajarkan ilmu untuk kepentingan umat. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika sistem Islam mampu memberikan kesejahteraan bagi para pengajar.

Dalam negara yang menerapkan hukum Islam, tentunya bisa menyediakan gaji yang sesuai untuk para pengajar. Diceritakan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, penghasilan guru mencapai 15 Dinar setiap bulan atau setara dengan 33 juta rupiah.

Di dalam negara Islam, proses penyaluran gaji untuk guru tidak dibedakan antara pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, semua gaji diberikan dengan cara yang adil. Pembiayaan pendidikan sepenuhnya berasal dari Baitul Mal, yang diperoleh dari aset publik, kharaj, jizyah, dan lain-lain. Pendidikan tidak memiliki tempat untuk privatisasi dan komersialisasi.

Islam memiliki cara yang sangat berbeda dalam pengelolaan. Dalam sistem Islam, pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh Baitul Maal dengan tiga kategori utama: kategori kepemilikan umum, kategori kepemilikan negara, dan kategori zakat. Untuk mendanai pendidikan, terutama gaji para guru, negara memanfaatkan dana dari kategori kepemilikan negara.

Sumber pendapatan ini berasal dari aset-aset milik negara yang dikelola secara langsung, dan bukan diserahkan kepada pihak swasta atau asing. Contohnya meliputi harta fai’, kharaj, jizyah, serta hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang jumlahnya cukup besar. Dengan sistem ini, negara tidak perlu bergantung pada pajak masyarakat apalagi utang berbunga.

Dalam pandangan Islam, semua guru dianggap sebagai pegawai pemerintah. Besaran gaji yang diterima ditentukan tidak berdasarkan status ASN, PNS, atau PPPK, tetapi berdasarkan kontribusi yang mereka berikan.

Agama Islam menegaskan bahwa akses pendidikan merupakan kebutuhan fundamental yang harus disediakan oleh negara tanpa biaya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pemimpin (khalifah) bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan harus mengurus mereka yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari sini dapat terlihat dengan jelas bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan para guru mendapatkan gaji yang sepatutnya. Dalam sejarah, pada era Daulah Islamiyah, para pengajar memperoleh gaji langsung dari kas negara dan mereka dihormati sebagai penyebar ilmu yang baik.

Sistem Islam tidak hanya menyediakan pendidikan tanpa biaya bagi masyarakat, tetapi juga menjamin kualitas pendidikan yang terbaik. Para pendidik tidak dibiarkan terjebak dalam utang atau diperlakukan dengan rendah seperti pekerja kontrak. Mereka diberikan posisi yang terhormat dengan kesejahteraan yang terjamin.

Oleh karena itu, solusi untuk kesulitan yang dialami oleh guru PPPK tidak dapat hanya bergantung pada belas kasih DPR atau kebijakan pemerintah yang tidak konsisten. Selama negara ini terikat pada sistem kapitalisme, dana untuk pendidikan akan selalu terjepit oleh kepentingan lain dan ketergantungan pada investor serta lembaga donor.

Kapitalisme telah menunjukkan kegagalan dalam memberikan keadilan. Saatnya untuk melihat ke arah Islam yang terbukti mampu membangun peradaban yang mulia, dengan para guru sebagai pilar penyangganya.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here