Oleh: Kanti Rahayu (Aliansi Penulis Rindu Islam)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Fenomena job hugging atau memeluk pekerjaan sekarang lagi tren di kalangan masyarakat. Hal ini merupakan respons atau dampak berantai dari ketidakmampuan sistem kapitalisme global untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Melalui job hugging, terlihat bahwa sistem kapitalisme global mengalami kemerosotan.
Bertahan demi keamanan karena pergi tidak membawa jaminan. Itulah yang dirasakan oleh generasi muda dalam suasana pasar kerja yang penuh ketidakstabilan. Dulu, orang sering berpindah kerja, mengubah tempat kerja untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi atau pengalaman yang lebih menarik dan menantang. Sekarang, pergeseran terjadi dari job hopping menjadi job hugging, di mana banyak pekerja muda memilih untuk tetap di posisinya yang ada meskipun merasa tidak bahagia dan tidak nyaman.
Dengan angka pemutusan hubungan kerja yang terus mengancam dan kondisi ekonomi yang semakin lemah, kekhawatiran di tempat kerja juga mencapai puncaknya. Melihat banyaknya pelamar kerja yang mengantri, mereka yang telah bekerja lebih suka bertahan daripada kehilangan penghasilan.
Karena, minimnya jumlah lapangan kerja. Ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan pekerjaan membuat seseorang lebih memilih untuk tetap pada pekerjaannya yang sekarang. Setiap tahun, kita menyaksikan banyaknya acara job fair yang diadakan di berbagai tempat.
Di sisi lain, perusahaan atau sektor industri cenderung melakukan penghematan biaya dan perubahan struktur dengan memanfaatkan mesin dan teknologi. Sebagai konsekuensinya, banyak pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia kini digantikan oleh otomatisasi, kecerdasan buatan (AI), serta robot. Maka, jumlah tenaga kerja di perusahaan semakin berkurang seiring dengan kemajuan digitalisasi.
Semua keadaan ini juga pengaruh dari ekonomi global saat ini sedang menghadapi kesulitan. Dalam keadaan ini, job hugging dapat dipahami sebagai fenomena rumit yang berkaitan dengan sistem kapitalisme. Di mana pun sistem kapitalisme diterapkan, masalah ketenagakerjaan dan ketersediaan pekerjaan selalu menjadi isu. Hal ini terjadi karena sistem kapitalisme, pada dasarnya, merupakan ideologi yang penuh masalah yang menyelesaikan satu isu dengan menciptakan isu lain.
Karena sistem kapitalisme memprioritaskan produktivitas dan efisiensi, sehingga memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan jumlah karyawan dengan kebutuhan produksi dan biaya. Dengan perkembangan teknologi, perusahaan seringkali melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja dan menggantikannya dengan mesin dan teknologi. Akibatnya, jumlah lapangan kerja pun berkurang karena pengurangan tenaga kerja.
Sebenarnya untuk melakukan job hugging menjadi dilema yang sulit buat mereka. Mempertahankan pekerjaan tidak menjamin kesejahteraan. Keluar dari pekerjaan juga tidak menjamin akan mendapatkan pekerjaan lain dengan mudah. Tidak ada kepastian bahwa pekerja akan terhindar dari pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba. Hal ini disebabkan oleh pandangan kapitalisme yang menganggap pekerja sebagai bagian dari mesin produksi. Pandangan ini mengakibatkan eksploitasi terhadap manusia, di mana mereka dihadapkan pada tuntutan kerja yang tinggi dengan imbalan gaji yang rendah, bahkan jauh dari standar hidup yang layak.
Model kapitalisme menciptakan kesenjangan ekonomi yang signifikan antara pekerja dan pemilik modal, yang mengurangi kemampuan pekerja untuk memperbaiki kualitas hidup mereka. Kekayaan hanya tertumpu pada segelintir individu. Akibatnya, yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin terpuruk.
Di sisi lain, dalam sistem kapitalisme, negara tidak berperan langsung dalam menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi pekerja. Oleh karena itu, kelangsungan hidup para pekerja sangat tergantung pada mekanisme yang ada di pasar.
Pekerja menjadi mudah dieksploitasi dalam hal tenaga, waktu, dan pikiran mereka untuk menjaga bisnis dan kehidupan pemilik modal. Sedangkan Pemerintah hanya berfungsi sebagai pengatur, yaitu menetapkan regulasi dan kebijakan yang mendukung kapitalis (pemilik modal) serta sebagai penyokong yang mempermudah pihak asing atau swasta untuk berpartisipasi dalam penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah juga tidak memberikan jaminan untuk memenuhi kebutuhan dasar individu dan masyarakat, sehingga kondisi pekerja jauh dari kesejahteraan. Inilah yang membuat job hugging menjadi pilihan realistis yang harus diambil.
Maka dari itu sistem islam berbeda dengan sistem kapitalis, di dalam sistem islam
pemerintah berperan sebagai pengelola masyarakat. Nabi Muhammad saw. pernah mengatakan, “Pemimpin itu adalah orang yang memimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya. ” (HR Bukhari dan Muslim).
Salah satu hal penting yang menjadi tanggung jawab negara adalah menciptakan kesempatan kerja bagi warga negara yang memiliki keterampilan tetapi belum mendapat pekerjaan. Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada orang-orang miskin yang tidak memiliki sanak saudara yang dapat menafkahi mereka.
Negara harus memberikan kesempatan kerja untuk masyarakat supaya mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup. Di samping itu, negara juga harus memberikan dukungan finansial bagi individu yang tidak mampu jika tidak ada anggota keluarga yang bisa membantu. Dalam konteks syariat, orang yang tidak mampu diartikan sebagai seseorang yang secara fisik tidak bisa bekerja atau orang yang tidak dapat menemukan pekerjaan yang bisa memberikan penghidupan.
Syariat memastikan bahwa semua kebutuhan dasar mereka terpenuhi berdasarkan argumen-argumen tersebut. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan suami dan pewaris untuk memberikan nafkah kepada wanita secara penuh dan kepada orang-orang yang benar-benar tidak mampu baik secara nyata maupun menurut hukum. Selanjutnya, jika mereka tidak ada, atau ada namun tidak mampu, tanggung jawab tersebut diserahkan kepada baitulmal, yaitu negara.
Negara bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam yang tergolong sebagai milik bersama, termasuk sumber daya tambang. Dalam ajaran Islam, pengelolaan aset publik tidak boleh diserahkan kepada individu atau pihak swasta. Dengan adanya prinsip ini, negara memiliki kesempatan untuk mengembangkan industri-industri penting, seperti pengolahan minyak, pengelolaan tambang, produksi alat pertahanan, pertanian, dan lain-lain yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Ketersediaan pekerjaan dalam sektor-sektor strategis juga akan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas yang dimiliki.
Negara memiliki kemampuan untuk memberikan status tanah yang tidak terurus, yaitu tanah yang ditinggalkan pemiliknya kepada siapa saja yang siap mengelola dan mengolahnya, sehingga daya guna masyarakat akan meningkat sejalan dengan kebijakan tersebut.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang menghidupkan tanah yang tidak terurus (membuka lahan baru), maka tanah tersebut menjadi hak miliknya. ” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud). Hadis ini menjelaskan bahwa usaha untuk mengkonversi tanah yang tidak produktif menjadi produktif akan mendatangkan berkah dan tanah itu akan menjadi milik orang yang berusaha.
Selanjutnya, memberikan lahan produktif kepada masyarakat yang memerlukan untuk bertani atau berkebun (iqtha’). Iqtha’ mengacu pada penyerahan tanah yang telah dikelola dan siap untuk ditanami. Kebijakan ini dapat mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan produktivitas kerja masyarakat.
Negara mendorong individu untuk bekerja. Negara dapat menyediakan modal berupa bantuan atau pinjaman tanpa bunga agar masyarakat dapat memulai usaha mereka. Selain itu, negara juga akan memberikan dukungan berupa pelatihan dan penguasaan keterampilan agar mereka bisa berkiprah di berbagai sektor industri dan pekerjaan.
Melalui cara ini, negara dapat memastikan lapangan kerja dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dengan cara yang adil. Semua ini hanya bisa terlaksana dengan penerapan sistem Islam kaffah di bawah pemerintahan Khilafah.
Views: 7


Comment here