Opini

Permendikbud 30/2021 Diterapkan, Demi Siapa?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Meskipun masih menuai pro kontra di tengah masyarakat mengenai beberapa pasal Permendikbudristek 30/2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun Permen ini akan tetap diterapkan dengan alasan maraknya kasus kekerasan seksual di dunia kampus. Terlihat jelas dari sikap Mendikbudristek Nadiem Makarim yang tegas menyatakan bahwa bagi pihak yang melanggar maka sanksi siap menanti. Mulai dari pemberhentian bantuan keuangan hingga penurunan akreditasi kampus.

Menurut tuturan Nadiem ada sanksi untuk perguruan tinggi, yaitu sanksi administratif. Jika tidak melakukan proses PPKS sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi,dampaknya sangat real. Kalau dilaksanakan, banyak kampus yang initidak merasakan urgensi dari keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini. Ini
disampaikan dalam kanal yutub Kemendikbud (15/11/2021).

Sanksi tersebut berdasarkan pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021 yaitu perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

a. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi
b. Penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

Jika kita perhatikan pasal demi pasal, Permen ini memang layak banjir kritik sebab salah satunya terdapat kata “tanpa persetujuan korban” pada pasal 5 yang diulang beberapa kali. Wajar saja 3 kata tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat sebab dianggap multitafsir. Kata “tanpa persetujuan korban” memiliki arti jika korban tidak memberi persetujuan, perbuatan ini terkategori kekerasan seksual dan akan dikenakan sanksi. Lalu, bagaimana jika ada persetujuan? Apakah termasuk kekerasan seksual? tentu bukan, maka tidak mengherankan masyarakat menafsirkan pasal tersebut, jika terjadi kegiatan seksual di kampus dengan consent atau persetujuan lantas apa diperbolehkan? Bukankah termasuk melegalkan zina?

Lebih mengherankan lagi, kebijakan Permendikbudristek 30 Tahun 2021 dikukuhkan dengan tangan besi, kampus manapun yang menentang dan melanggar diancam sanksi administratif, seolah menutup rapat celah untuk mengkritisi.Ditambah sikap pemerintah yang tidak melirik suara masyarakat semakin menimbulkan tanya sebenarnya demi siapa? Apakah ada alasan selain memberantas kekerasan seksual?

Apabila menelisik lebih jauh, sadar atau tidak pemberlakuan aturan ini merupakan alat mengokohkan paradigma kesetaraan gender dan liberalisme pada berbagai lini kehidupan termasuk dunia pendidikan.

Jelas semakin menambah potret buram pendidikan negeri ini dan solusi atas kekerasan seksual yang ditawarkan pun tak menyentuh akar masalah.Bahkan mendatangkan masalah lain yang lebih mengerikan, masa depan generasi yakni pintu zina terbuka lebar. Inilah akibat mengambil solusi selain dari Islam akan terus bermuara pada kegagalan.

Dalam Islam, langkah yang pertama dilakukan adalah dengan menutup semua akses pintu perzinaan, yaitu dengan cara memisahkan kehidupan antara laki laki dan perempuan.Dan Memerintahkan keduanya untuk menundukkan pandangan serta menutup aurat sesuai syariat baik laki laki maupun perempuan, melarang berkhalwat (berduaan dengan no-mahram) serta ikhtilat (bercampur baur). Semua ini sesuai firman Allah Swt yang berbunyi,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Siti Riyani Novrianti
Cianjur

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here