Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Rapat Dengar Pendapat pada Jumat 10 Juli 2026 menghasilkan tiga poin penting antara DPRD Kota Singkawang, PLN, pihak PLTU 1 Kalbar, dan Aliansi Masyarakat. Ketiganya adalah percepatan pemulihan listrik paling lambat 11 Juli 2026, pemberian kompensasi bagi pelanggan yang dirugikan sesuai aturan, dan perbaikan koordinasi antar lembaga. Kesepakatan ini lahir setelah Komisi I, II, dan III DPRD meninjau langsung ke PLTU untuk melihat dampak nyata pemadaman.
Aktivitas warga lumpuh, mulai dari sekolah, pedagang kecil, ojek daring, industri rumahan, sampai layanan publik. Ketua Komisi II DPRD, Harry Sarasati Widha S., menyampaikan bahwa PLN menargetkan perbaikan kebocoran boiler PLTU 1 Kalbar tuntas 11 Juli 2026 agar distribusi listrik kembali stabil (pontianakpost.jawapos.com, 11/07/2026).
Tuntutan kompensasi yang disampaikan DPRD memperlihatkan bahwa listrik sudah menjadi kebutuhan pokok, bukan sekadar fasilitas tambahan. Saat listrik mati berhari-hari, dampaknya langsung terasa. Barang dagangan membusuk, penghasilan harian lenyap, proses belajar mengajar terhenti, dan pelayanan dasar ikut tersendat. Memang benar pelanggan berhak mendapat ganti rugi, dan PLN menyatakan akan menunaikannya sesuai regulasi. Namun kompensasi hanya hadir setelah kerusakan terjadi, dan itu tidak menyentuh persoalan mendasar.
Pemadaman yang berulang tidak bisa disederhanakan hanya karena ada satu bagian pembangkit yang bocor. Ini adalah akibat dari cara mengelola energi yang masih berorientasi pada keuntungan perusahaan dan efisiensi biaya. Batu bara yang menjadi bahan bakar utama lebih sering diarahkan untuk ekspor. Sementara pembangunan pembangkit cadangan dan pemeliharaan rutin jaringan sering dipinggirkan dengan alasan belum layak secara ekonomi. Ujungnya, saat satu titik bermasalah, seluruh kota ikut terdampak. Dan berapapun besarnya kompensasi, tetap tidak mampu mengganti semua kerugian yang dipikul masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola energi dalam kerangka kapitalisme-sekuler. Energi diperlakukan seperti barang jualan. Peran negara terbatas sebagai pemberi izin dan pengawas, sedangkan operasional diserahkan pada hitungan bisnis. Pada akhirnya rakyat yang paling dirugikan. Begitu terjadi blackout, solusinya selalu sama: perbaiki teknisnya, lalu bayar ganti rugi. Padahal kerugian usaha, waktu belajar, dan menurunnya kepercayaan publik tidak bisa diganti dengan uang.
Berbeda dengan itu, Islam menempatkan energi sebagai bagian dari milkiyyah ‘ammah atau kepemilikan umum. Batu bara, minyak, gas, dan air adalah milik bersama umat. Karena itu negara berkewajiban mengelolanya secara langsung demi kemaslahatan seluruh rakyat. Negara tidak boleh hanya hadir setelah terjadi masalah untuk membayar kompensasi, tetapi harus hadir sejak awal untuk mencegah masalah itu muncul.
Dalam sistem Khilafah, pengurusan energi dilakukan secara terintegrasi dari hulu sampai hilir. Negara wajib menyediakan pembangkit dan jaringan cadangan, melakukan perawatan berkala, serta memastikan pasokan energi primer aman untuk kebutuhan domestik. Tujuannya bukan mencari keuntungan, melainkan menjamin setiap rumah tangga, sekolah, puskesmas, dan pelaku usaha mendapatkan listrik yang cukup, terjangkau, dan tidak putus-putus. Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan agar penggunaan energi lebih tertib dan hemat.
Dengan demikian, tolok ukur keberhasilan bukan berapa banyak kompensasi yang dicairkan setelah listrik padam. Tolok ukur yang benar adalah ketika pemadaman besar tidak terjadi, karena negara sudah menjalankan fungsinya sebagai pelayan dan pengurus urusan umat.
Sudah waktunya kita meninggalkan pola tambal sulam. Mari kita dorong agar pengelolaan energi dikembalikan pada prinsip syariat dalam naungan Khilafah. Hanya dengan itu hak rakyat atas listrik sebagai kebutuhan dasar dapat terlindungi, dan peristiwa seperti di Singkawang tidak akan terulang kembali.
Pramitha Putri, S.Pd.
Views: 0


Comment here