Opini

Sulitnya Pendidikan dalam Kapitalisme, Islam Solusi

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ellyana (Akademisi)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Setiap memasuki tahun ajaran baru, banyak orang tua di berbagai wilayah Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan yang sama. Alih-alih menyambut semangat baru bagi putra-putrinya, mereka justru dipusingkan oleh sulitnya memperoleh sekolah yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau. Berbagai keluhan pun bermunculan, mulai dari kendala sistem zonasi hingga tingginya biaya pendidikan, seperti kewajiban membeli seragam dan berbagai perlengkapan sekolah lainnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Indonesia bukan sekadar masalah teknis, melainkan berkaitan dengan sistem yang mengaturnya. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan cenderung diposisikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, bukan sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara bagi setiap warga negara. Akibatnya, akses terhadap pendidikan yang berkualitas sering kali dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme lebih banyak berperan sebagai regulator daripada sebagai pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan rakyat. Beban pembiayaan pendidikan pun semakin besar ditanggung masyarakat. Salah satu contohnya adalah persoalan seragam sekolah. Meski terdapat aturan yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu, praktik penjualan seragam oleh sekolah masih sering dikeluhkan dan belum mendapatkan penindakan yang tegas.

Keluhan yang terus muncul terkait sistem zonasi juga menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum terwujud. Tujuan zonasi untuk memberikan kesempatan yang lebih merata belum sepenuhnya tercapai karena kualitas sarana, prasarana, maupun tenaga pendidik antarwilayah masih belum seimbang. Akibatnya, masyarakat tetap berupaya mencari sekolah yang dianggap lebih baik, sementara pilihan mereka dibatasi oleh sistem yang ada.

Selain itu, sistem kapitalisme dinilai belum mampu mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata. Salah satu alasannya adalah karena sumber daya alam yang seharusnya dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, dipandang tidak sepenuhnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga kemampuan negara dalam membiayai pendidikan secara menyeluruh menjadi terbatas.

Oleh karena itu, berbagai persoalan yang terus berulang setiap tahun ajaran baru menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana sistem pendidikan dikelola. Harapan masyarakat adalah hadirnya kebijakan yang mampu menjamin akses pendidikan yang mudah, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh anak tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun wilayah tempat tinggal.

Islam menawarkan solusi terhadap berbagai problem pendidikan dengan menekankan keseimbangan antara pengembangan akal, akhlak, dan spiritual. Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus berlandaskan keimanan kepada Allah. Akidah yang kokoh membentuk karakter peserta didik agar memiliki integritas, tanggung jawab, dan kesadaran moral. Islam tidak memisahkan ilmu agama dengan ilmu umum. Keduanya dipandang sebagai sarana untuk mengenal kebesaran Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Rasulullah saw. menjadi teladan utama dalam pendidikan akhlak. Nilai-nilai seperti kejujuran, disiplin, amanah, kerja keras, dan saling menghormati harus menjadi bagian dari proses pembelajaran.

Dalam Islam, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik dan teladan. Oleh karena itu, guru perlu memiliki kompetensi, akhlak yang baik, dan keikhlasan dalam mendidik. Islam sangat menghargai ilmu pengetahuan. Umat Islam dianjurkan untuk terus belajar dan mengembangkan diri sejak lahir hingga akhir hayat. Pendidikan dalam Islam merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, sekolah, dan masyarakat harus saling mendukung dalam membentuk karakter dan mengembangkan potensi peserta didik. Islam mendorong pemanfaatan teknologi untuk kemaslahatan, seperti meningkatkan kualitas pembelajaran, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai etika dan ajaran agama.

Dalam konsep pemerintahan Islam (Daulah Islam), sektor pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, pembiayaannya berasal dari Baitul Mal (kas negara), bukan dibebankan kepada peserta didik.

Kas negara tersebut terdiri dari berbagai pos yaitu: Kharaj (pajak atas tanah yang dikelola sesuai ketentuan syariat). Jizyah adalah ontribusi yang dikenakan kepada warga negara non-Muslim yang memenuhi syarat sebagai imbalan atas perlindungan negara dan pembebasan dari kewajiban militer; Fa’i dan Ghanimah  Harta yang diperoleh negara sesuai ketentuan syariat, termasuk dari hasil peperangan dan penyerahan tanpa peperangan; Pengelolaan kepemilikan umum. Pendapatan dari sumber daya yang dikategorikan sebagai milik umum menurut sebagian konsep fikih, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam, yang masuk ke kas negara untuk membiayai kepentingan publik. Zakat pada umumnya disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Secara umum, zakat bukan menjadi sumber utama pembiayaan pendidikan umum, kecuali dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan syariat, misalnya jika penerimanya termasuk salah satu golongan yang berhak.

Dana tersebut digunakan untuk membangun dan memelihara sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi; menggaji guru, dosen, dan tenaga kependidikan; menyediakan buku, perpustakaan, laboratorium, dan sarana belajar; membiayai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; memberikan akses pendidikan kepada seluruh warga tanpa diskriminasi.

Dalam konsep Daulah Islam yang dirumuskan dalam berbagai literatur fikih , pendidikan diposisikan sebagai layanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Pembiayaannya diambil dari Baitul Mal melalui berbagai sumber pendapatan negara yang diatur dalam syariat, dengan tujuan agar setiap warga memperoleh akses pendidikan tanpa hambatan biaya.

Dapat dibayangkan betapa masyarakat daIam daulah Islam tidak banyak diribetkan masalah biaya, mereka akan lebih fokus dalam mendidik anak-anak mereka karena Daulah menjamin kebutuhan pendidikan yang sifatnya asasi ini. Negara tidak pernah merasa rugi demi terwujudnya generasi yang berperadaban mulia.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here