Opini

Film Pesta Babi: Manifestasi Pembungkaman Demokrasi oleh Oligarki

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Umul Istiqomah

Wacana-edukasi.com, OPINI–Pesona alamnya yang indah membuat banyak wisatawan terpikat, warisan budayanya terjaga atas nama hukum adat, pohon-pohon menjulang tinggi, gunung-gunung berjajar rapi, dan menjadi pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland yang memiliki hutan hujan tropis, ialah Papua. Paru-paru dunia yang menjadikannya kaya akan keberlimpahan sumber daya alam, namun kini justru identitasnya terancam.

Industri film Indonesia kembali melahirkan karyanya, film dengan judul penuh kontroversi yakni “Pesta Babi” menuai gejolak di masyarakat. Pasalnya, film dokumenter garapan Cypri Paju Dale dan Dandhy Dwi Laksono ini menyoroti perampasan ruang hidup dan ancaman terhadap tanah adat masyarakat suku Muyu, Awyu, dan Marind di Papua akibat proyek agrobisnis skala besar.

Film ini pertama kali ditayangkan pada 12 April 2026 melalui gala premiere di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta. Setelah pemutaran perdananya, film ini ditayangkan di berbagai daerah dalam forum diskusi dan nonton bareng (nobar). Namun sayangnya, respons negatif bermunculan dari para pendukung oligarki yang akhirnya menimbulkan banyaknya pelarangan untuk menonton film ini. Di Ternate Maluku Utara, aparat TNI membubarkan nonton bareng (nobar) film ini pada Jumat 08 Mei 2026. Pihak TNI menilai film itu mendapat banyak penolakan karena bersifat provokatif (detik.com, 12/05/2026).

Pembubaran kegiatan nonton bareng film Pesta Babi juga dilakukan oleh sejumlah kampus. Misalnya di Universitas Mataram, yang melarang film tersebut ditayangkan di lingkungan kampus. Pihak kampus mengatakan kegiatan nonton bareng film Pesta Babi itu tidak diizinkan dengan alasan menjaga kondusivitas kampus, sehingga panitia batal menggelar acara (tempo.com, 15/05/2026).

Di tengah polemik yang sedang terjadi dalam penayangan film ini, pemandangan yang tak biasa justru muncul, ketika salah seorang tokoh yang di sorot dalam film ini yakni Mama Yasinta membuat pernyataan bahwa ia sama sekali tidak tahu mengenai pembuatan film yang pada beberapa adegan menampilkan dirinya. Setelah pernyataannya itu, Mama Yasinta Moiwend pun mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 29/5/2026. Ia melaporkan Direktur LBH Papua Merauke, karena aktivitasnya yang direkam dalam film Pesta Babi diambil tanpa seizin dirinya, dan film itu diputar tanpa izinnya. Karenanya, ia meminta pemutaran film itu dihentikan (Jubi.id, 30/05/2026).

Terlepas dari apa yang dinyatakan oleh salah satu tokoh dalam film tersebut yakni Mama Yasinta yang tidak setuju dengan adanya film Pesta Babi ini, pelarangan atas nobar film Pesta Babi, sejatinya menjadi bukti bahwa suara masyarakat perlahan dibungkam. Demokrasi yang mengagungkan kebebasan berpendapat, namun realitasnya justru berbanding terbalik. Meskipun pemerintah secara tegas mengatakan tidak pernah melarang film ini untuk di tonton, namun aksi anggota TNI di Ternate yang melarang acara nobar ini, mewakili instansi pemerintah yang pro terhadap oligarki, sehingga membuat publik semakin gerah dengan gaya pemerintahan yang otoriter dan anti kritik.

Film ini memiliki judul lengkap yakni “Pesta Babi : Kolonialisme di Zaman Kita”, judul ini memiliki makna ganda yang kuat. Selain Pesta Babi sendiri merupakan tradisi dari masyarakat Papua yang melambangkan ungkapan syukur, penyelesaian konflik, ketahanan pangan, dan simbol persatuan komunitas. Makna lain dari judul ini yakni sindiran untuk para penguasa dan pengusaha dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate yang memperebutkan tanah dan hutan Papua layaknya hidangan yang di bagi-bagi sesuka hati.

Padahal hutan Papua merupakan Hutan Ulayat yakni kawasan hutan yang dikuasai dan dimiliki secara komunal (bersama) oleh suatu masyarakat hukum adat. Hutan ini dikelola berdasarkan hukum adat setempat untuk kelangsungan hidup warga dan tidak boleh diperjualbelikan secara perorangan. PSN terbukti menjadi dalih bagi negara dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk memberikan lahan jutaan hektare kepada para oligarki yang mendukungnya. Akhirnya, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa.

Bagi masyarakat Papua, hutan adalah sumber kehidupan yang menopang kebutuhan pangan dan juga ekonomi. Jika oligarki merampas hak-hak mereka maka bukan tidak mungkin hal yang tidak diinginkan terjadi seperti apa yang digambarkan dalam film Pesta Babi, di mana masyarakat Papua melakukan aksi penancapan salib merah sebagai simbol penolakan dan pelarangan semua aktivitas perusahaan yang merebut lahan mereka. Hal ini jelas terjadi karena sistem kapitalisme menyebabkan ketimpangan ekonomi dan harta milik umum dikuasai segelintir oligarki. Akibatnya rakyat tetap sengsara, para oligarki berjaya.

Berbeda dengan sistem Islam yang akan mewujudkan keadilan ekonomi secara merata, karena Islam mencegah penguasaan ekonomi oleh segelintir pihak dan harta akan di kelola sesuai dengan kepemilikannya. Harta milik negara misalnya, akan dikelola oleh negara bukan oleh individu atau pihak asing, namun arah pengelolaannya diperuntukkan untuk rakyat, tidak untuk memperkaya penguasa. Kemudian harta individu diakui dan dilindungi oleh negara sehingga tidak bisa digusur secara paksa, apalagi dirampas oleh penguasa. Adapun harta milik umum adalah milik seluruh rakyat sedangkan negara bertugas untuk mengelolanya demi kemaslahatan rakyat.

Maka dalam konteks film Pesta Babi, hutan/lahan yang ada di Papua sejatinya termasuk harta milik umum. Artinya negara memiliki wewenang mengelola hutan namun orientasinya pada kemaslahatan rakyat. Sehingga tidak boleh diberikan pada korporasi tertentu yang akan menguntungkan sebagian pihak, sedangkan pihak yang lain justru dirugikan. Karena di dalam Islam harta milik umum akan masuk ke kas baitulmal dan manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh rakyat. Misalnya untuk menggratiskan kebutuhan pokok, menyediakan sarana publik secara murah, pembangunan infrastruktur, dll. Inilah sesungguhnya yang harus menjadi fokus dalam proyek negara, seluruhnya bertujuan untuk rakyat.

Namun, meskipun negara memiliki wewenang atas hal itu, pengelolaan tetap harus memperhatikan batasan-batasan tertentu sesuai Syara’, seperti tidak boleh membahayakan warga di sekitar maupun pihak lain (hewan, tumbuhan, ekosistem, sumber air, dan lain-lain). Oleh karena itu, negara tidak boleh mengeksploitasi hutan secara berlebihan apalagi hingga menyebabkan kerusakan hutan, matinya satwa, hilangnya mata pencaharian warga, matinya sumber air, bencana alam, dan lain-lain.

Di dalam Islam, hutan akan diperlakukan dengan baik sehingga tetap lestari dan terus menjadi sumber penghidupan warga. Pengelolaan tidak boleh eskploitatif dan dilakukan benar-benar untuk kemaslahatan rakyat. Ketika ada kritik dari rakyat terkait pengelolaan/pembangunan yang dilakukan oleh negara, maka negara yang menerapkan sistem Islam akan menerima dengan terbuka dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyatnya. Konflik yang saat ini terjadi antara rakyat dan penguasa dalam rangka memperebutkan lahan tidak menjadi konflik berkepanjangan tanpa solusi, karena Islam lah solusi yang akan menuntaskan keserakahan oligarki sebagaimana yang digambarkan dalam film Pesta Babi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 26

Comment here