Surat Pembaca

Di Ruang Publik atau Privat, Konten Porno Tetap Haram!

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi penjelasan terkait kasus pornografi yang ikut menyeret komika Marshel Widianto. Diketahui, Marshel diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 7 April 2022 lantaran membeli konten video porno milik Dea OnlyFans dengan alasan iba dan mau membantunya serta mencari bahan untuk stand up (pontianak.tribunnews.com, 08/04/2022).

Menurut Fickar yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi. Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut. Serta, menurutnya penikmat video dewasa bisa dipidana jika video tersebut disebarluaskan ke ruang publik. Bahkan dilihat dari undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil.

Larangan mengenai jual beli konten pornografi diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pada pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi ”

Pornografi saat ini memang kian meresahkan. Masih banyak yang tak dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Dengan terlibatnya komika atau artis dalam industri pornografi ini, membuktikan demand and order telah membuat industri haram ini mudah bertumbuh dan pastinya rawan menjadi ikutan bagi fansnya. Belum lagi kemudahan penyebarluasan telah memanfaatkan segala fasilitas teknologi. Pemerintah nampaknya tidak serius, padahal inilah perusak moral manusia dan generasi di negeri ini.

Dengan statement konsumsi konten porno di ruang privat dan publik, hal itu mempertajam keberadaan sekularisme dalam benak insan dunia hiburan. Sangat individualistik dan menepikan ajaran agama yang seharusnya dijadikan pedoman hidup baik dalam ranah privat maupun publik, baik sendiri maupun dalam keramaian. Tidak ada ruang di dunia ini yang luput dari pantauan Allah yang Maha mengadili.

Di dalam kitab Aisarut Tafasir dijelaskan bahwa zina di dalam hukum Allah merupakan sebuah perbuatan yang keji, kelakuan yang sangat buruk dan tidak bisa diterima oleh tabiat, akal, ataupun syariat. Jalan yang dapat mengantarkan kepada zina adalah seburuk-buruknya jalan yang dapat memberikan efek negatif serta merusak nasab dan keturunan. Maka secara politik, perlu kekuasaan yang kuat dan Islami untuk menuntaskan hingga ke akar masalah pornografi ini. Menutup aksesnya, menghukum pelakunya dan menyelamatkan umat dengan pemikiran Islam yang diamalkan dalam kehidupan.

Yeni
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 54

Comment here