Surat Pembaca

Kapitalisme Menumbuhsuburkan Narkoba

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Diyah Romdiyah

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Satuan Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap 12 bandar dan pengedar narkoba dalam operasi Anti Narkoba (ANTIK) Lodaya 2023 yang dilaksanakan 10 hari sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023, semua tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut dengan latar belakang yang berbeda-beda, ada yang berprofesi sebagai buruh, penjahit, karyawan dan ada juga yang tidak bekerja.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polresta berhasil mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya, enam paket narkoba jenis ganja dengan total 100,97 gram dan 8 batang pohon ganja, narkoba jenis sabu sebanyak 65 paket seberat 25,48 gram, tembakau sintetis sebanyak 23 paket seberat 73 gram, obat keras dengan berbagai merek berjumlah 19,111.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat(2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus penyalahgunaan narkoba di negeri ini benar- benar semakin hari semakin mengkhawatirkan, dengan terus meningkatnya pengguna dan pengedarnya mampu menyeret elit politik, artis, anak-anak, pelajar, mahasiswa dan juga kalangan lainnya. Hal itu menunjukkan budaya gaya hidup sekuler yang tidak memikirkan halal haram, namun condong membawa manusia kepada kebiasaan buruk dengan mengonsumsi barang haram demi kesenangan sesaat.

Mati satu tumbuh seribu begitulah peribahasa mengatakan, sudah sering diberitakan bahwa penangkapan pengedar, pemakai dan bandar narkoba senantiasa dilakukan pihak kepolisian, akan tetapi kasus terus bermunculan, seakan sulit meninggalkan apapun yang berbau uang, dan setiap ada kesempatan, sayang untuk ditinggalkan, keberadaanya justru dipertahankan. Lihat saja, sebagian besar kasus narkoba terjadi dikalangan pemerintahan, para pejabat, para pemangku kekuasaan bahkan oknum-oknum penegak hukum, sebagai contoh penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra, ia ditangkap karena kasus narkoba diduga menjual barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Jika kita cermati, penangkapan dan penanganan kasus narkoba terkesan setengah hati, pelaku kelas teri dikejar sampai mati, sementara gembong pemilik dari bisnisnya tidak pernah terungkap dan luput dari sentuhan hukum, maka wajar narkoba terus merajalela dan sulit diberantas

Dalam sistem kapitalisme tidak mengenal halal haram, sistem rakus yang diperparah dengan watak sekuler yang tidak mengakui aturan agama dalam kehidupan, agama sebatas keyakinan namun tidak ada keterikatan hukum syariat sebagai bukti keimanannya. Maka jelas, sistem kapitalismelah yang menumbuhsuburkan kasus narkoba di dunia ini dan masih banyak kasus narkoba yang tidak terungkap dan tidak tertangkap.

Islam melarang setiap aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa ” Tidak memberikan dampak bahaya, tidak memberikan dampak bahaya” (HR Ibnu Majah No 2340, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi6:69, Al-Hakim 2:66. Islam memerintahkan manusia untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kekuatan badan, karena Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari pada mukmin yang lemah (HR Muslim).

Agar akal berfungsi dengan optimal dan melindungi diri dari hal yang merusak maka Islam mengharamkan barang yang memabukkan “khamr” dan yang melemahkam “mufattir” yang artinya zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Setiap yang memabukan itu haram (Muttafa’alaih).

Khamr menyebabkan kerusakan fungsi akal, orang yang mabuk karena pengaruh khamr tidak bisa berfikir dengan benar. Allah Subhanahuwata’ala berfirman yang artinya ” Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga ( TQS al-Maidah:90)

Islam adalah agama yang paripurna, segala permasalahan manusia mulai dari urusan bersuci ( thaharah) ekonomi, muamalah kesehatan hingga urusan politik dan pemerintahan. Dalam masalah penyalahgunaan narkoba Islam memiliki sanksi yang tegas, berfungsi sebagai zawazir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa di akherat kelak). Dan yang diberi sanksi bukan hanya pelaku yang mengkonsumsi benda haram rersebut, tapi negara akan menindak penjual/ pengedarnya, bahkan pabrik yang memproduksinya.

Maka jelas, Islam mewajibkan negara menjauhkan barang-barang haram dari tengah-tengah masyarakat. Dan semua itu akan terealisasi negara menerapkan sistem Islam yang datang dari Allah Swt. Dengan penerapan syariah Islam kaffah, negara mampu memberantas, memusnahkan narkoba secara tuntas.

Wallahu a’lam bishowwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 11

Comment here