Opini

Melindungi Perempuan dan Anak dari Jerat TPPO

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Program Desa Binaan Imigrasi kembali dijalankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, kali ini di Desa Parit Baru. Kegiatan sosialisasi ini menggandeng kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, pelaku UMKM, sampai warga biasa. Sasaran utamanya dua: meningkatkan literasi masyarakat tentang kebijakan keimigrasian dan memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Penyelundupan Migran. Warga mendapat penjelasan mulai dari fungsi keimigrasian, tata cara pengurusan paspor melalui M-Paspor, jenis izin tinggal untuk WNA, hingga kewajiban melapor keberadaan orang asing. Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa ini adalah wujud negara hadir lebih dekat, bukan hanya melayani administrasi tapi juga memberi edukasi dan rasa aman. (jurnalborneo.com, 16/07/2026)

 

Turun langsung ke desa memang penting, namun kita juga harus jujur membedah akar persoalannya. Kelompok yang paling banyak jadi korban TPPO adalah perempuan dan anak. Data Kemen PPPA 2019–2021 mencatat 1.331 orang menjadi korban, dan 97% di antaranya perempuan serta anak. Jumlah sebesar itu menjadi bukti bahwa masalah ini masih jauh dari kata selesai.

Faktor pemicunya tidak lain adalah himpitan ekonomi yang terus berlarut. Saat negara abai menjamin kesejahteraan, rakyat dipaksa mencari jalan sendiri. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, sumber daya alam justru dikuasai sekelompok pengusaha besar. Dampaknya lahir kemiskinan struktural. Bukannya meringankan, negara malah menambah beban dengan berbagai pungutan. Harga pangan lepas kendali. Ujungnya, kebutuhan hidup melambung tinggi sementara peluang kerja makin sempit.

Celah inilah yang dimanfaatkan sindikat untuk mencari keuntungan. Lewat janji kerja di luar negeri, banyak warga yang tertipu. Padahal itu topeng dari praktik perdagangan orang. Alih-alih gaji, korban justru dipaksa kerja tanpa upah, diperlakukan tidak manusiawi, seperti budak. Dan jika mencoba kabur, nyawa mereka terancam.

Regulasi sebenarnya sudah ada. Pemerintah punya UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, ada Perpres tentang Gugus Tugas, dan Indonesia juga meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Akan tetapi praktik TPPO belum berhenti. Indonesia masih tercatat sebagai negara asal utama korban. Itu berarti banyak warga kita yang jadi sasaran jaringan internasional.

Selama sistemnya tidak diubah, TPPO tidak akan pernah tuntas. Jalan keluarnya hanya ada dalam sistem Islam, yakni Khilafah. Dalam politik Islam, pemimpin adalah raa’in dan mas’ul, pengurus sekaligus penanggung jawab urusan umat, sehingga tidak bisa bersikap lepas tangan.

Dalam Al-Ahkam ash-Shultaniyah, Imam Al-Mawardi menegaskan salah satu tugas utama pemimpin dalam Islam adalah menjamin perlindungan dan keamanan bagi seluruh rakyat, agar mereka selamat dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Khilafah akan menghentikan pengiriman rakyat sebagai buruh murah tanpa perlindungan. Di dalam negeri, Khilafah akan menciptakan lapangan kerja secara masif agar setiap laki-laki yang mampu dapat bekerja. Perempuan tidak dibebani kewajiban bekerja sehingga bisa menjalankan peran sebagai ibu dan pengatur rumah. Anak-anak pun tidak perlu bekerja karena nafkah mereka dijamin oleh wali dan oleh negara.

Lebih dari itu, Khilafah akan menerapkan sanksi yang tegas agar pelaku jera dan tidak mengulang. Warga negara asing yang terlibat TPPO pun akan dihukum tanpa pandang bulu. Khilafah tidak akan gentar menghadapi sindikat internasional. Jaringan itu akan diputus dengan kekuatan. Dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan dari Khilafah, perdagangan orang bisa diberantas hingga ke akarnya.

Karena itu, kegiatan sosialisasi di desa harus dilanjutkan, tapi tidak cukup sampai di situ. Jika kemiskinan, ketidakadilan ekonomi, dan lemahnya perlindungan belum dibereskan, maka korban TPPO akan terus bertambah. Satu-satunya cara memutus rantai TPPO adalah dengan menerapkan sistem Islam dalam Khilafah. Sistem ini mewajibkan negara menjadi raa’in dan mas’ul yang menjamin kesejahteraan, menyediakan kerja, melindungi perempuan dan anak, serta menjatuhkan hukuman tegas bagi pelaku dan jaringannya. Dengan demikian, pemberantasan TPPO tidak akan efektif selama kita hanya sibuk mengejar pelaku, tanpa berani mengubah sistem yang melahirkannya.

Nunung Juniarti, M.Pd.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here