Opini

Polemik Pengaturan LGBT, di Tengah Dominasi Liberalisme

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Putri Ulfah Bilqisa 

wacana-edukasi.com, OPINI–Akhir-akhir ini LGBT kembali ramai dibahas. Munculnya pernyataan penyebaran perilaku LGBT sebagai ancaman non militer dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, rupanya mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LBGT dan menimbulkan pro kontra yang sengit di antara berbagai pihak.

Wakil Ketua MUI KH M Cholil Nafis, menegaskan keputusan ini diambil karena gelombang kampanye dan penyebaran budaya pro-LGBT di Indonesia semakin marak dan tidak dapat dihentikan hanya dengan imbauan moral. Cholil memaparkan tiga alasan utama aktivitas LGBT dilarang keras. Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses regenerasi atau keturunan manusia. Ketiga menjadi penyumbang terbesar penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS. Ia juga menegaskan bahwa undang-undang ini akan menyasar tindakan nyata dan kampanye LGBT di muka umum, bukan menghukum orientasi seksual seseorang yang masih sebatas pemikiran (detik.com, 28/6/26).

Joeni A Kurniawan, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, mengatakan bahwa Perpes ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi dasar pembentukannya. Ia merujuk Pasal 3 Ayat (1) UU No.3/2002 yang menyebut: “Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai” (bbc.com, 6/7/26). Tidak hanya itu, menurutnya gagasan RUU Pidana LGBT yang dicanangkan MUI perlu dikaji dengan hati-hati karena hukum pidana hanya mengatur larangan terhadap perbuatan yang secara kolektif dianggap sebagai kejahatan (hukumonline, 8/07/26).

Di sisi lain puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap Perpres dan RUU Pidana tersebut melanggar hak-hak dasar komunitas LGBT dalam memilih gender dan orientasi seksual, serta memperparah diskriminasi yang sudah banyak terjadi. Sehingga menganggap kaum LGBT sebagai ancaman negara adalah bentuk pelanggaran HAM. (komnasham.com) Namun jika kita menilik Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, sebenarnya hak asasi manusia di Indonesia juga dibatasi salah satunya oleh nilai-nilai agama. Hak asasi manusia modern umumnya dirumuskan dan dijamin melalui kombinasi pemikiran moral-filosofis, konstitusi negara, hukum, dan kesepakatan internasional.

Di sinilah muncul polemik dalam menetapkan aturan hukum bagi LGBT di Indonesia. Terjadi tarik-menarik antara pandangan liberalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu nilai utama dan pandangan yang menjadikan nilai-nilai agama sebagai batas perilaku manusia. Dalam penetapan hak asasi modern, standar benar dan salah yang digunakan adalah akal manusia. Padahal akal manusia kemampuannya sangat terbatas dalam memahami urusan kehidupan, alam semesta dan bahkan dirinya sendiri. Tidak jarang pada akhirnya aturan yang lahir saling berbenturan antar kepentingan. Begitu pula dengan hak asasi manusia modern yang pada penerapannya melahirkan berbagai dilema dan polemik meski dalam penyusunannya manusia berusaha untuk membuat aturan yang adil.

Berbeda dengan HAM modern, Islam menempatkan Allah sebagai otoritas tertinggi dalam penetapan hak-hak makhuk-Nya. Karena hanya Allah Sang Pencipta yang Maha Mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Pembatasan hak semata merujuk pada sumber Qur’an dan Sunnah. Hak itu ditetapkan berdampingan dengan kewajiban manusia untuk menaati segala perintah dan larangan-Nya. Melalui seperangkat aturan tersebut Allah menjaga kehidupan manusia dan alam semesta tetap harmoni dan berkesinambungan.

Pun dalam urusan perilaku seksual. Sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak, sebenarnya tidak heran jika MUI menginginkan adanya aturan tegas untuk menindak pelaku LGBT yang terang-terangan menormalisasi perilaku tersebut di dunia nyata dan media sosial. Apalagi hingga memperjuangkan legalisasi keberadaan mereka. Karena dalam pandangan Islam, perilaku homoseksual adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Meski Allah melaknat pelaku LGBT, Islam tidak pernah mengajarkan diskriminasi atau kebencian terhadap orangnya. Allah melaknat perbuatannya dan sikap enggan taat ketika kebenaran telah disampaikan kepada pelakunya. Sehingga respon agresif seperti perundungan, kekerasan, atau kriminalisasi yang menimbulkan gangguan mental terhadap orang dengan perilaku seksual menyimpang tidak bisa dibenarkan.

Sebaliknya, Islam mengajarkan untuk lebih dulu melakukan pendekatan persuasif agar mereka bertaubat dan kembali kepada fitrah manusia yang telah Allah tetapkan sejak mereka lahir ke dunia. “…(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada penciptaan Allah…” [Q.S. Ar-Rum: 30]. Terlepas dari perdebatan mengenai asal-usul orientasi seksual—apakah dipengaruhi faktor biologis, psikologis, lingkungan, atau kombinasi berbagai faktor—perspektif Islam membedakan antara kecenderungan (perasaan atau orientasi) yang sifatnya hanya dorongan atau pikiran sesaat dan perbuatan yang dilakukan. Kecenderungan tidak selalu berada dalam kendali manusia sehingga tidak dijatuhi hukuman, tetapi manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas pilihan dan perbuatannya.

Oleh karena itu jika pelaku LGBT terbukti melakukan aksi yang dilarang oleh syari’at. Maka pelakunya akan dijatuhi sanksi (had) sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Beberapa ulama berpendapat hubungan seksual sesama jenis (liwath) akan dikenai sanksi hukuman mati. Biseksual yang berzina dikenai had zina. Bagi pelaku transeksual akan dikenai sanksi pengusiran. Untuk pelanggaran lainnya akan dikenai takzir (sanksi yang ditetapkan melalui ijtihad Khalifah/ Qadi (hakim). Penerapan sistem sanksi ini tidak bisa dilakukan oleh kelompok apalagi individu, melainkan diperlukan syarat mutlak yakni penegakan syari’at Islam secara menyeluruh oleh institusi negara.

Tidak hanya mengatur hukuman bagi pelaku homoseksual, Islam juga mengatur sederet tindakan pencegahan sejak usia dini. Di antaranya, Islam memerintahkan orangtua untuk memisahkan tempat tidur anak pada usia sepuluh tahun, melarang melihat aurat orang lain, tidur bersama orang lain sesama jenis dalam 1 selimut. Hingga perintah laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dan menutup aurat sesuai ketentuan syari’at, serta menjaga adab pergaulan agar tetap saling menjaga kehormatan dan perilaku yang dilarang.

Manusia tidak akan pernah bisa menciptakan aturan yang mampu memenuhi kebutuhan manusia lainnya karena keterbatasannya sebagai makhluk. Sementara Allah dengan ke Maha Tahu-annya yang menembus dimensi ruang & waktu telah mengatur batasan-batasan hak dan kewajiban setiap makhluknya dengan sempurna dalam bingkai Islam. Bukan hanya untuk umat Islam, tapi untuk seluruh umat manusia. Tinggal bagaimana umat Islam itu mau untuk memahami agamanya dan mensyiarkan keindahan aturan Allah yang mengarahkan manusia pada tujuan kehidupan yang hakiki.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here