Opini

Haram Pernikahan Muslim dengan Non Muslim

blank
Bagikan di media sosialmu

Rochma Ummu Arifah

wacana-edukasi.com– Akhir-akhir ini, mencuat beberapa kasus pernikahan beda agama di mana wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim. Tak hanya ada satu kasus, muncul beberapa kasus yang serupa dan kemudian berkembang menjadi viral. Ada apa ini? Bagaimana Islam memandang mengenai hal ini?

Di dalam surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berbunyi, “…maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”

Berdasarkan tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menggambarkan haramnya wanita Muslimah menikahi pria kafir, di mana di masa awal Islam, hal ini diperbolehkan. Imam al-Qurthubi juga mengatakan, bahwa ayat ini mengandung pelarangan Allah Swt. bagi wanita muslimah untuk menikahi pria kafir dan juga mengharamkan pria muslim menikahi wanita musyrik.

Tak hanya ayat ini, terdapat pula dalam surat Al-Baqarah ayat 221 yang juga menegaskan kembali keharaman pria muslim menikahi wanita musyrik. Merujuk penjelasan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, ayat ini bermaksud adanya larangan berupa keharaman. Wali nikah diharamkan untuk menikahkan wanita muslimah dengan pria nonmuslim dari golongan apa pun. Dalam konteks ini, bahkan Imam as-Syafi’i menegaskan kembali: “Tidak halal bagi pria yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini, tidak terdapat perbedaan antara kafir dari golongan ahli kitab atau pun kafir dari golongan lainnya.”

Hukum Indonesia yang diterapkan selama ini juga mengacu pada keharaman ini di mana memang tidak dibolehkannya pernikahan beda agama, termasuk juga pernikahan wanita muslimah dengan pria non-muslim.

Haram, Mengapa Dibolehkan?

Dari beberapa kasus yang mencuat, memang dimunculkan seseorang dengan klaim sebagai ahli agama yang “membantu” pasangan beda agama di tanah air untuk akhirnya berhasil menikah dan mencatatkan pernikahannya ini secara resmi. Bahkan sosok ini juga mengklaim sudah melakukan hal ini sejak 2006 dan berhasil menikahkan ribuan pasangan beda agama. Si tokoh juga menyitir ayat yaitu Surat Al-Maidah ayat 5 sebagai dalil pembolehan akan hal ini. Sekali lagi dengan mengesampingkan dua ayat terdahulu yang sudah disebutkan di atas yang mengharamkan pernikahan beda agama ini.

Bahkan, sebagai respon dari keramaian ini, muncul lagi satu tokoh dengan klaimnya sebagai ahli agama pula yang membeberkan fakta kebolehan kasus ini. Yaitu dari peristiwa pernikahan anak Nabi saw. yaitu Zainab dengan suaminya yang notabene non-muslim. Sungguh, umat pun kembali dibuat bingung walaupun dari sini ada keharusan untuk kembali mengkaji Islam dengan lebih saksama dan cermat lagi.

Ramainya berita ini muncul ke permukaan menimbulkan satu pertanyaan, jika memang hukum asal dari perbuatan ini tidak boleh atau haram, lantas mengapa masih saja dibolehkan bahwa seakan dihadirkan ahli agama yang mendukung hal ini?

Jika melihat lebih saksama, beberapa hal bisa ditemukan di dalam kasus ini. Pertama adalah liberalisasi ajaran Islam. Inilah paham yang menganut bahwa ajaran Islam harus dipahami dengan menggunakan akal bebas manusia, terlebih harus dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia sekarang ini. Ajaran Islam harus tunduk pada akal manusia yang memikirkan dan memahaminya.

Kedua, ada upaya untuk deislamisasi yaitu adanya upaya untuk merusak ajaran Islam itu sendiri, parahnya hal ini malah dilakukan oleh sekelompok orang muslim sendiri dengan citra sebagai orang yang memahami Islam itu sendiri. Nampak jelas dari kasus ini, mana yang sudah jelas haram dipelintir dengan dalil yang tak tepat menjadi boleh. Dihadirkan golongan seperti ini untuk memberikan penguatan akan hujjah mereka dihadapan muslimin yang masih awam dengan pemahaman yang belum menyeluruh. Harapannya memang untuk memberikan penyesatan terhadap ajaran Islam.

Ketiga adalah upaya legalisasi beda agama di tanah air. Pembolehan atau pun pembiaran yang dilakukan, bahkan diungkap pula pelegalan oleh dinas terkait mengarah pada upaya agar Indonesia nantinya memberikan restu dan ijin pernikahan beda agama. Tak perlu lagi ada larangan karena bisa dilakukan serta juga untuk menghormati hak asasi anak bangsa dalam memperoleh hak menikah.

Menghadapi hal ini, umat Islam harus lebih mendekat lagi kepada agamanya. Lebih bersungguh-sungguh dalam mendalami syariat sehingga memiliki pemahaman yang tepat. Sehingga tak mudah disesatkan oleh golongan yang hanya akan merusak dan memperburuk citra Islam.

Di sisi negara, sudah seharusnya negara mempertegas aturan yang sudah dibuat. Sehingga tak ada upaya untuk menyiasati pelanggaran ini. Negara harus mampu melindungi rakyatnya agar tak melakukan kesalahan fatal di mata agama, salah satunya dalam hal pernikahan beda agama. Inilah peran negara yang amat diharapkan dapat dimainkan dengan tepat. Walaupun harapan tersebut mungkin hanya akan tinggal harapan karena negara dari hari ke hari semakin menunjukan sikap tidak amanahnya dalam menangani urusan rakyatnya. Wallahu’alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 41

Comment here