Opini

Berantas Pornografi dalam Kapitalisme, Mungkinkah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Ditulis oleh: Watini Aatifah

wacana-edukasi.com, OPINI-– Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan 11 lembaga negara untuk menangani kasus pornografi yang melibatkan anak-anak. Keputusan ini dihasilkan usai Hadi menggelar rapat bersama dengan para menteri dan kepala Lembaga negara di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4) petang.

Sebanyak 11 kementrian / Lembaga negara yang masuk dalam Satgas ini di antaranya Kemendikbud. Kementrian Pemberdayaan Perempuan an perlindungan anak (PPPA) Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo,Polri,KPAI, kemenkumham, kejaksaan , LPSK dan PPATK. Pembentukan satgas dilatar belakangi maraknya penyebaran pornografi yang melibatkan anak di internet. Terlebih korban pornografi itu terdiri dari anak-anak PAUD sampai SMA.

Tak hanya itu National Center For Missing Exploited Children (NCMEC) menemukan konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir sebanyak 5.566.015 kasus. Atas data tersebut, Indonesia masuk peringkat empat global dan peringkat dua di regional ASEAN.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah mengatasi kasus pornografi. Namun hingga saat ini permasalahan ini tidak bisa tuntas. Justru makin merebak. Konten pornografi sangat berbahaya membuat penontonnya candu dan kerusakannya melebihi narkoba. Pornografi disebut juga dengan narkolema atau narkotika lewat mata yaitu segala sesuatu yang kita lihat baik berupa gambar, alur cerita, photo maupun video yang melanggar norma-norma kesusilaan dan bisa bikin kecanduan.

Anak yang terpapar narkolema diperiksa menggunakan MRA terjadi kerusakan pada bagian PFC (Pre frontal Cortex) padahal PVC adalah bagian otak yang fungsinya sangat penting yaitu manager otak pusat logika, mengambil Keputusan, konsentrasi, merencanakan masa depan dan empati kepada sesama.Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi ketika seseorang kehilangan kemampuan ini. Kelakuannya bisa menjadi rendah melebihi rendahnya hewan, yang pada akhirnya suka melakukan tindakan asusila.

Miris sekali ya, kasus pornografi ini justru malah merajalela di negeri yang mayoritas muslim. Padahal masa depan umat ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Jika generasi mudanya adalah sosok yang lemah akal dan jiwanya, sibuk bergumul dengan syahwat dan angan kosong bagaimana masa depan umat nantinya? Inilah bukti nyata sistem hidup yang mendewakan kebebasan, sistem hidup yang merusak dan menghancurkan generasi muslim. Sistem kapitalisme melazimkan apa pun yang bisa menghasilkan uang, meskipun mengorbankan masa depan generasi bangsa. Kasus ini akan terus berulang tanpa adanya solusi yang bisa memberantas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Islam adalah ideologi untuk mengatur kehidupan dan solusi segala permasalahan umat, termasuk pornografi. Islam memiliki cara mengatasi setiap masalah hingga ke akarnya. Islam tegas dalam menegakan hukum atas semua pelaku kejahatan anak. Dalam Islam negara berfungsi sebagai junnah (pelindung) dan ra’in (pengurus). Rasullulah SAW bersabda,’Imam adalah ra’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya’’ (HR. Bukhari). ‘sesungguhnya Al-Imam (khilafah) itu perisai, Dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-Nya. ‘’HR. Al-Bukhari, Muslim,Ahmad,Abu Dawud)

Penguasa Islam akan melakukan berbagai upaya untuk mengurus rakyatnya dan melindungi dari berbagai bahaya pemikiran berupa konten pornografi. Penguasa Islam akan menerapkan sistem pendidikan Islam sehingga semua sekolah menggunakan kurikulum berbasis akidah Islam. besar harapan aturan ini akan membentuk individu muslim yang memiliki karakter dan kepribadian Islam yang kuat, taat kepada semua perintah dan menjauhi larangan Allah, dan jauh dari hal-hal yang bisa merusak pikiran dan perilakunya.

Anak harus dikenalkan dengan syariat Islam sejak dini. Ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW. ‘’perintahkanlah anak-anakmu agar mendirikan shalat tatkala mereka telah berumur tujuh tahun. Pukullah ia (saat tidak mau sholat) tatkala mereka telah berumur sepuluh tahun.’’

Ketika anak-anak telah mumayyiz, orang tua harus mulai menyampaikan hukum-hukum syariat, terutama yang berkaitan dengan sistem pergaulan dalam Islam secara rinci. Dengan demikian ketika baligh, mereka telah siap menanggung beban hukum. Ketika anak-anak kita paham aturan ini akan mencegah mereka terjerumusnya dalam pergaulan bebas dan tontonan pornografi yang merusak akal dan pikiran mereka.

Selain itu, kontrol masyarakat sangat diperlukan. Disamping menguatkan apa saja yang dilakukan oleh individu juga untuk mencegah menjamurnya berbagai rangsangan di lingkungan masyarakat. Jika masyarakat mampu beramar ma’ruf nahi mungkar, tidak memberikan fasilitas dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi dan ponografi, niscaya rangsangan dapat diminimalkan.

Penguasa Islam juga akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pendidikan anak. Negara akan mengatur media sehingga memastikan semua informasi, berita, pemikiran dan yang lainnya beredar di media sosial bersih dari konten pornografi ataupun konten yang merusak. Penguasa akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan pornografi maupun pornoaksi.

Selain itu penguasa juga akan memberikan bimbingan dan juga edukasi pada para orang tua agar mendidik dan mengasuh anak-anak mereka sesuai tuntunan Islam, dan memberi sanksi kepada orang tua yang mengabaikan pendidikan dan pengasuhan anak. Wallahualambisowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 21

Comment here