Opini

Darurat Perlindungan Anak di Sistem Rusak

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Yeni Purnama Sari, S.T. (Muslimah Peduli Generasi)

wacana-edukasi.com, OPINI--Indonesia berada dalam kondisi darurat. Bagaimana tidak, kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat dalam berbagai bentuk, baik di rumah, luar rumah, maupun ranah digital. Tidak ada ruang aman bagi anak. Berbagai kekerasan tersebut bukan hanya secara fisik, tetapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi sepanjang tahun yaitu kekerasan seksual.

Berdasarkan laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), selama periode empat bulan terakhir, yakni Januari-April 2026, tercatat 426 kasus. Kasus terbanyak adalah pelecehan seksual dan tempat kekerasan paling banyak pada anak adalah di rumah. Sedangkan, di dunia daring data terbanyak adalah keterlibatan anak dengan judi online. Oleh karena itu, KPAI mengajak seluruh masyarakat, terutama pemerintah pusat, daerah, sekolah, aparat penegak hukum, hingga keluarga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak kepada kepentingan anak, agar anak terlindungi dan tumbuh kembangnya optimal (Kompas.com, 18/05/26).

Banyak kasus kekerasan terhadap anak bukan hanya karena lemahnya pengawasan orang tua semata. Lebih dari itu, negara telah gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyatnya. Negara hanya berfokus pada kebijakan dan sanksi yang seolah melindungi, padahal sifatnya sementara. Tampak sekilas memberikan solusi yang tepat, seperti pembatasan media sosial bagi anak. Di sisi lain, negara tidak sungguh-sungguh menyelesaikan masalah, melainkan sibuk dengan kemajuan ekonomi namun bukan untuk menyejahterakan rakyat. Di baliknya hanya menguntungkan segelintir orang saja.

Inilah dampak dari sekularisme yang memisahkan Islam dari kehidupan, sehingga keimanan seolah tidak lagi menjadi pilar penting bagi individu dan keluarga. Orientasi hidup hanya berfokus mengejar materi, sehingga anak pun tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah. Negara pun abai terhadap tanggung jawabnya mengurusi rakyat. Tidak juga memperhatikan hak-hak bagi setiap individu, termasuk tumbuh kembang, maupun pendidikannya.

Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi yang menekan kondisi keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan di dalam rumah tangga. Tanpa rasa takut, seseorang yang lebih mengedepankan nafsu dan akal semata untuk melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Ditambah lagi, sanksi bagi pelaku kekerasan tidak pernah menimbulkan efek jera sehingga kasus yang sama terus terjadi berulang.

Dari sini nampak bahwa negara Kapitalisme telah gagal sebagai junnah bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Solusi yang ditawarkan pun tidak menutup akar masalah, seperti menanamkan pendidikan moral, penguatan keluarga, atau pengaturan ekonomi yang merata. Wajar saja, jika rakyat merasa tidak terlindungi dan enggan melapor karena penegakan hukum yang lemah.

Dalam Islam, yang berkewajiban menjaga dan menjamin kebutuhan anak-anak tidak hanya keluarga, melainkan masyarakat dan negara. Dalam hal ini, keluarga sebagai madrasah utama dan pertama. Ayah dan ibu harus bekerjasama mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak, dan menjaga mereka dengan dasar keimanan dan ketakwaan yang kuat kepada Allah Taala. Islam menjadikan aqidah sebagai fondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertama. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga.

Dalam sisi masayarakat hendaknya berperan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Masyarakat juga ikut andil dalam mengontrol perilaku anak dari berbagai kemaksiatan. Dengan penerapan sistem sosial Islam, masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun.

Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran[3]:104)

Hal terpenting adalah negara menjadi kunci mewujudkan sistem pendidikan, sosial, dan keamanan dalam melindungi generasi. Selain itu, negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi. Dalam hal ini, fungsi negara adalah memenuhi hak rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak, sehingga tidak ada lagi alasan yang menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.

Inilah fungsinya negara Khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yaitu dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat, kemudian menjaga media agar tidak merusak aqidah dan membahayakan rakyat. Sepanjang negara Khilafah terus menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan terhadap anak, maka akan menjerakan dan memutus rantai kejahatan.

Dengan demikian, menyelesaikan darurat perlindungan anak tidak hanya dengan satu kebijakan sederhana, tetapi butuh gerakan terpadu antara keluarga yang kuat berlandaskan iman, masyarakat yang mengontrol, ekonomi yang memberi kesejahteraan bagi rakyat, pendidikan yang menjaga akidah dan akhlak, media yang bersih dari pengaruh negatif, dan hukum yang tegas menegakkan keadilan. Semua itu hanya dimiliki oleh sistem pemerintahan Islam secara kaffah yang menerapkan nilai-nilai Islam secara utuh dalam seleuruh aspek kehidupan.

 

 

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 11

Comment here