Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Peluncuran program Sekolah Rakyat di Kabupaten Sambas diproyeksikan untuk memperluas jengkalan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, yatim piatu, serta anak yang putus sekolah di wilayah perbatasan. Langkah ini dinilai sebagai peluang emas oleh Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Yakob Pujana, agar seluruh anak usia sekolah bisa terus belajar tanpa terkendala biaya. Yakob menekankan bahwa keberhasilan program ini menuntut partisipasi aktif dari seluruh lapisan, mulai dari komunitas lokal hingga jajaran pemerintahan desa sampai kabupaten. Kehadiran Sekolah Rakyat di kawasan terdepan Sambas ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menekan angka putus sekolah sekaligus mengerek kualitas sumber daya manusia setempat (pontianakpost.jawapos.com, 13/05/2026).
Kendati demikian, muncul sebuah pertanyaan esensial tentang mengapa sistem pendidikan formal yang ada belum mampu merangkul anak-anak dari kelompok marginal ini dari awal. Ketergantungan terhadap program baru semacam Sekolah Rakyat mengindikasikan bahwa distribusi layanan pendidikan nasional masih menyisakan celah. Fenomena maraknya anak putus sekolah bukanlah sekadar problem individu atau beban domestik keluarga semata. Kondisi tersebut merupakan cerminan dari adanya ketimpangan struktural dalam penyediaan fasilitas pendidikan, yang dampaknya paling terasa di wilayah pelosok dan daerah miskin.
Di samping faktor finansial, hambatan geografis di area perbatasan turut mempersulit anak-anak dalam mengakses ruang kelas. Jarak tempuh yang terlampau jauh, keterbatasan akomodasi transportasi, serta infrastruktur yang belum memadai membuat proses belajar yang ideal menjadi sulit diwujudkan. Dalam kondisi serba terbatas, anak-anak dari keluarga miskin menjadi kelompok yang paling rawan terdepak dari ekosistem persekolahan formal. Realitas ini memperlihatkan sebuah ironi, di mana pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara justru sangat didikte oleh kemampuan ekonomi masyarakat.
Apabila ditelaah lebih jauh, model penanganan lewat Sekolah Rakyat ini cenderung bersifat kuratif, mirip dengan penanganan pemadam kebakaran setelah masalah telanjur meluas. Hal ini menandakan bahwa sistem pendidikan reguler kita belum optimal dalam menjalankan fungsi preventif untuk menjaga siswa agar tetap bertahan di sekolah. Kehadiran negara kerap baru dirasakan saat ketimpangan sosial sudah telanjur mencuat, bukannya sejak awal mendesain sebuah sistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan merata untuk semua lapisan masyarakat.
Dalam sudut pandang kapitalisme, sektor pendidikan sering kali diperlakukan bak industri jasa, di mana mutu dan aksesnya sangat bergantung pada daya beli serta lokasi geografis konsumen. Akibatnya, masyarakat miskin dan warga di wilayah pinggiran selalu berada dalam posisi yang tidak diuntungkan dibanding kelompok sejahtera. Intervensi pemerintah yang hanya berupa program bantuan temporal tidak akan mampu mencabut akar masalah, karena pendidikan belum sepenuhnya diletakkan sebagai hak publik murni. Dampaknya, kategori sosial seperti “anak rentan” dan “anak putus sekolah” akan terus lahir dan berulang.
Sebaliknya, dalam perspektif Islam, pendidikan dikategorikan sebagai kebutuhan primer publik yang wajib dipenuhi oleh negara secara mutlak tanpa memandang kasta sosial atau letak geografis. Negara memikul tanggung jawab penuh untuk menyediakan fasilitas belajar yang berkualitas, merata, dan mudah diakses hingga ke beranda perbatasan. Melalui paradigma jaminan sistemik ini, hak belajar rakyat tidak akan digantungkan pada kondisi dompet ataupun program-program darurat yang sifatnya sementara. Walhasil, tolak ukur keberhasilan jaminan pendidikan bukan dilihat dari banyaknya program baru yang dirilis, melainkan dari kemampuan sistem dalam memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan kesempatan belajar akibat kemiskinan.
Pramitha Putri, S.Pd.
Views: 4


Comment here