Opini

Kriminalisasi Pengecer BBM, Negara Tidak Hadir

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Della Damayanti

wacana-edukasi.com, OPINI–Fungsi hakiki negara sebagai pelayan dan pelindung rakyat kian hari kian bergeser menjadi aparat pengawas yang menakut-nakuti rakyatnya sendiri. Alih-alih memberantas mafia kakap yang merugikan negara dalam skala besar, hukum hari ini justru tajam ke bawah, menyasar rakyat kecil yang sekadar mengais rezeki demi menyambung hidup.

Fenomena miris ini kembali nyata dalam kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polres Wonosobo. Pada patroli yang dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Andre Marco Julianto, S.Tr.K. menemukan kasus terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Patroli yang dilakukan di jalur Wonosobo-Purworejo itu, seorang warga berinisial S (61) ditangkap di rumahnya setelah polisi membuntuti mobilnya yang kedapatan membeli pertalite di SPBU Sapuran dengan  menggunakan berkode berbeda untuk dipindahkan ke dalam jeriken.

Sedianya, pertalite sejumlah total 70 liter itu akan dijual kembali secara eceran di rumahnya. Namun naas, berdasarkan UU Cipta Kerja, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, S (61) terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun (polreswonosobo.com, 23/04/2026).

Distribusi dan Subsidi Kapitalistik

Penindakan hukum dengan dalih “agar subsidi tepat sasaran” ini menyingkap kontradiksi besar dalam sistem ekonomi kapitalisme sekuler. Pertama, ada ketidakadilan yang nyata terhadap peran sosiologis pedagang eceran. Di wilayah pelosok atau pedesaan yang jauh dari akses SPBU resmi, para penjual bensin eceran ini sejatinya sangat berjasa dalam membantu kelancaran aktivitas ekonomi warga setempat.

Ketika negara gagal membangun infrastruktur distribusi yang merata hingga ke desa-desa, para pengecer inilah yang menutup celah tersebut. Namun tragisnya, alih-alih dibina dan dipermudah, mereka justru dihalangi oleh undang-undang dan dihantui oleh razia aparat.

Kedua, narasi “subsidi” yang terus-menerus digaungkan pemerintah sering kali bias, dan tidak transparan. Selama ini, masyarakat tidak pernah mengetahui secara jelas berapa besaran riil subsidi energi yang dialokasikan per kepala. Narasi subsidi ini justru kerap dijadikan komoditas politik dan bahan kampanye oleh para pejabat elite demi mendongkrak citra keberhasilan mereka.

Sementara itu, realitas di lapisan bawah menunjukkan rakyat harus saling berebut, mengantre, bahkan dikriminalisasi hanya untuk mendapatkan hak energinya. Di dalam sistem kapitalisme, energi diperlakukan sebagai barang dagangan milik korporasi. Mirisnya, negara pun bertindak layaknya korporasi sekuritas yang bertugas menjaga barang dagangan tersebut agar tidak “bocor” ke tangan rakyat tanpa keuntungan maksimal.

Islam Menjamin Energi Tanpa Kriminalisasi

Pandangan Islam sangat bertolak belakang dengan tatanan hukum yang menindas ini. Dalam Islam, negara (Khilafah) hadir dengan visi murni sebagai ra’iin (pengurus) dan pelayan rakyat, bukan sebagai pengawas yang memidana rakyat kecil yang sedang mencari nafkah. Rasulullah saw. bersabda,

فَالإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Seorang pemimpin yang memimpin manusia adalah pengurus (rakyatnya) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari & Muslim).

Berdasarkan tuntunan syariat, pemenuhan kebutuhan rakyat dibagi menjadi dua ranah utama yang wajib dijamin oleh negara. Pertama Kebutuhan Dasar Individu (Sandang, Pangan, Papan).

Secara hukum asal, pemenuhan kebutuhan ini dibebankan kepada kepala keluarga (ahlul nafkah). Namun, negara wajib menciptakan ekosistem yang mendukung dengan cara menyediakan lapangan kerja yang luas serta menjamin kemudahan distribusi dan terjangkaunya harga barang di pasar. Negara tidak boleh membuat regulasi yang mempersulit rantai dagang rakyat kecil yang membantu proses distribusi tersebut.

Kedua, kebutuhan dasar publik (kesehatan, pendidikan, keamanan, dan energi). Bahan bakar minyak (BBM) dan energi termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Negara wajib mengelolanya dan mengembalikannya kepada rakyat secara merata dengan harga yang sangat murah, bahkan gratis jika memungkinkan.

Karena statusnya adalah milik rakyat, maka tidak ada istilah “subsidi” yang membebani negara di dalam Islam. Rakyat berhak mengambil energi tersebut sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu, dalam sistem Islam, fenomena warga pelosok yang kesulitan mendapat BBM tidak akan terjadi karena Khilafah akan membangun infrastruktur distribusi yang merata hingga ke tingkat desa.

Jika ada warga yang berinisiatif membantu mendistribusikan BBM ke daerah terpencil melalui jalur eceran, negara justru akan memberikan kemudahan regulasi, wadah yang aman, dan mendukungnya, bukan malah mengintai, merazia, dan menjebloskannya ke dalam penjara.

Sebagai kesimpulan, kasus penangkapan pengecer BBM di Wonosobo adalah bukti nyata bahwa undang-undang hari ini dibuat bukan untuk melayani kepentingan rakyat, melainkan demi mengamankan kepentingan bisnis dalam ekosistem kapitalisme.

Akhirnya, menjadi sebuah kontradiksi yang menyakitkan ketika kebutuhan energi butuh pemerataan, tetapi hulu distribusinya justru disumbat dengan ancaman penjara. Sungguh, keadilan hakiki hanya akan tegak ketika urusan publik dikembalikan pada hukum Allah Swt. di bawah naungan sistem pemerintahan Islam yang bernama  Khilafah. Dalam sistem Islam itu, negara benar-benar hadir sebagai pengurus yang memuliakan kehidupan rakyatnya.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 11

Comment here