Surat Pembaca

Usut Tuntas Penebar Teror

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Trisnawati

Kasus penusukan Syekh Ali Jaber oleh Alfian Andrian (AA) saat mengisi sebuah acara di Bandarlampung, minggu (13/09), mengakibatkan Syekh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian lengan dan mendapatkan sejumlah jahitan.

Pelaku yang langsung tertangkap, oleh Polisi di minta agar tersangka AA menjalani pemeriksaaan medis terkait dugaan gangguan jiwa. Dalam hasil pemeriksaan sementara polisi menyebutkan bahwa tersangka mengalami halusianasi visual terhadap Syekh Ali Jaber. Walau polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus dan pelaku, namun Syekh Ali Jaber sebagai korban menyatakan tidak terima jika pelaku dianggap mengalami gangguan jiwa sebab dia (AA) sangat sadar, berani dan terlatih.

Kasus penusukan Syekh Ali Jaber tentunya telah menimbulkan terror dan kekhawatiran di masyarakat. Jika semua pelaku teror terhadap ulama selalu dikaitkan dengan gejala gangguan jiwa karena ini bukanlah yang pertama, tentu kasus serupa akan kembali terulang dan menimbulkan hilangnya kepercayaan publik kepada penegak hukum. Tentunya butuh penelitian lebih lanjut apakah betul pelaku mengalami gangguan jiwa oleh pihak terkait sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi dengan tepat. Maka bukankah sudah seharusnya Polisi selaku penegak hukum harus berani mengusut tuntas kasus teror ini karena bisa jadi adanya “by designed” untuk menciptakan terror di masyarakat. Sehingga pelaku teror dapat diberi sanksi sebagaimana mustinya dan masyarakat khususnya ulama dapat merasakan keamanan saat melakukan aktivitas dakwah.

Wallahu’alam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1

Comment here