Opini

Ngotot Pilkada di Tengah Pandemi, Mengapa?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sri Retno Ningrum

Wacana-edukasi.com — Sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) dan diikuti lebih dari 700 orang peserta dari seluruh wilayah Indonesia telah diikuti beberapa kalangan, juga dari luar negeri. Diskusi tersebut bertajuk “Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan Covid – 19 di Indonesia”. Diskusi itu juga menghadirkan Menko Polhukam, Mahfud MD, ekonom Faisal Basri, Peneliti Mohammad Qadar, Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, dan ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat ( FKM) Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan. Diskusi tersebut membahas tentang faktor pemicu bertambahnya kasus covid – 19 seperti pilkad sebaiknya ditunda. (Berita satu 14/09/2020).

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa penundaan pilkada hanya bisa dilakukan lewat UU atau perppu. Untuk UU, waktu sudah tidak memungkinkan, sedangkan untuk pembuatan perppu, belum tentu mendapatkan dukungan dari DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengajukan perppu kepada pemerintah dan selanjutnya pemerintah meminta dukungan DPR. Jika DPR tidak setuju, penerbitan perppu tidak bermanfaat karena akan dibatalkan pada persidangan berikutnya. Mahfud MD menambahkan bahwa wacana penundaan pilkada pernah dibahas pemerintah, DPR dan KPU, namun tetap diputuskan Pilkada digelar pada tanggal 9 desember 2020. (Berita satu 14/09/2020).

Penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi tentu akan bertambah buruk bagi kesehatan masyarakat. Pasalnya, pilkada sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa meski pemerintah menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, diakui atau tidak masyarakat Indonesia memiliki tingkat kedisiplinan yang rendah dalam mematuhi protokol kesehatan. Buktinya, kasus covid – 19 di negara ini belum mengalami penurunan. Sebaliknya, kasus covid – 19 semakin bertambah hingga akhirnya Indonesia dilouckdown 59 negara. Akan tetapi, mengapa pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan pilkada?

Sejatinya, pilkada merupakan cara untuk mempertahankan sistem demokrasi. Dengan pilkada pula, rakyat diharapkan setia untuk hidup diatur oleh sistem demokrasi. Dalam kampanye pilkada pun rakyat disuguhi janji – janji manis oleh para calon Bupati dan menerima suap dengan tujuan rakyat mau memilih mereka. Slogan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat juga mereka gembor-gemborkan untuk memikat hati rakyat. Akan tetapi, setelah terpilih mereka lupa dengan janji – janji yang pernah mereka ucapkan. Sebaliknya, para penguasa sibuk untuk segera mungkin mengembalikan modalnya yang dikeluarkan pada waktu kampanye dan mengikuti kepentingan para pemilik modal atau para kapitalis seperti memberikan aset negara untuk dikuasai para kapitalis sebagai imbalan karena sudah memberikan modal pada saat kampanye.

Tak hanya itu, banyak dari para pejabat daerah yang melakukan tindakan korupsi. Dari situ, muncullah kedzaliman penguasa kepada rakyatnya. Ini membuktikan bahwa sistem demokrasi tidak mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat karena tolak ukur segala kebijakannya dinilai dengan materi bukan kemaslahatan rakyat. Walhasil, keputusan pemerintah untuk tetap ngotot menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi semakin membuktikan ketidakberpihakan penguasa terhadap rakyat dan membuka topeng bobroknya sistem tersebut dalam meriayah rakyat.

Hal ini berbeda dengan islam. Islam memandang bahwa kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sehingga pemimpin yang lahir dalam sistem Islam akan melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemimpin dalam sistem islam dinamakan Amirul Mukminin, amir dan khalifah. Khalifah dalam menjalankan pemerintahan dituntun oleh syara’. Sehingga aturan yang ada berdasarkan syariah Islam. Adapun tata cara pengangkatan khalifah dengan baiat.

Pemilihan khalifah dilakukan secara langsung. Majelis Umat ditunjuk menjadi wakil rakyat, namun dengan biaya yang sangat murah dan efektif menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Islam menetapkan batas kekosongan kepemimpinan maksimal 3 hari sehingga tidak perlu ada kampanye yang mengeluarkan banyak uang. Adapun untuk pejabat pemerintah seperti wali atau pejabat yang lainnya dipilih oleh khalifah. Begitulah tata cara pengangkatan khalifah dan pejabat pemerintah yang lainnya dalam sistem Islam atau khilafah.

Untuk itu, marilah kita mengambil sistem Islam atau khilafah yang mampu memberikan kesejahteraan pada rakyatnya lebih dari 13 abad, kemudian bersegera meninggalkan sistem demokrasi yang malah melahirkan kesengsaraan pada rakyatnya.

Wallahu’alam Bisshowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 0

Comment here