Opini

Tindakan Sadis Lahir dari Aturan Manusia

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Hafsah
(Pemerhati Masalah Umat)

wacana-edukasi.com, OPINI– Pembunuhan seolah menjadi perbuatan sepele dimata masyarakat. Menghilangkan nyawa seseorang bukan hanya terjadi pada musuh, orang lain atau tetangga, namun yang punya pertalian darahpun bisa jadi korban.

Seorang kepala rumah tangga bernama Nando (25 tahun) tega membunuh istrinya Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakannya di Kampung Cikedokan, RT 01, RW 04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusna Wati mengatakan, Nando membunuh istrinya karena kesal ketika ditanya masalah uang belanja. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat cekcok masalah ekonomi. Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan sebelum dibunuh, sang istri dibentak dan ditampar (Republika.Co.Id).

Dalam prakteknya, Undang-undang tentang pembunuhan atau segala hal yang dapat menghilangkan nyawa seseorang telah diatur pada
Pasal 341 yang berbunyi : “Seorang ibu yang dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau setelah dilahirkan dihukum dengan hukuman tujuh tahun penjara” dan Pasal 342 berbunyi : “Seorang ibu dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau setelah dilahirkan dengan rencana dihukum sembilan tahun penjara”.
Kenyataannya, hukuman tersebut tidak merubah perbuatan sadis tersangka.

Kabar tentang menghilangkan nyawa seseorang masih menghiasi halaman media dengan beragam motif.
Walau beragam motif pembunuhan yang terjadi, namun kasus Nando membuat kita tersadar bahwa alasan ekonomi dapat menyebabkan seseorang kalap sampai kehilangan akal sehat. Hal ini membuka mata kita bahwa kriminalitas bisa terjadi kapan saja tanpa menunggu seseorang menjadi penjahat.

Himpitan ekonomi hampir dialami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Sunnatullah, kehidupan manusia tidak akan ada yang setara. Ada yang diberi kelebihan rezeki, ada pula yang kekurangan. Dibalik kesulitan hidup yang mendera, ada seorang kepal rumah tangga yang sudah berusaha payah dalam mencarinya, walau yang didapat masih minim.

Masalah ekonomi bukan semata-mata tanggung jawab kepala rumah tangga. Dukungan pihak lain yakni negara dibutuhkan dalam penyediaan lapangan pekerjaan. Sebab, kemiskinan bukan kesalahan individu atau ketentuan hidup semata, namun terjadinya secara sistematis dan mampu menghilangkan akal sehat seseorang. Untuk itu Negara punya andil besar dalam meminimalisir tindak kejahatan tersebut.

Selain itu, tingkat keimanan seseorang sangat berpengaruh besar dalam hal ini. Suasana kehidupan tidak dilandasi oleh akidah membuat rentan bagi psikis seseorang. Rasa marah bisa sewaktu-waktu timbul karena berbagai masalah hidup yang mendera, wajar saja karena manusia punya sifat bawaan yaitu naluri mempertahankan diri.
Dalam kondisi terjepit seseorang bisa kalap dan kehilangan kontrol diri. Sifat tersebut berkembang tanpa aturan dan menimbulkan kekacauan.
Dalam naungan sistem sekuler jelas tidak mengatur hal tentang cara mengelola emosi yang dikombinasi dengan keimanan sehingga mudah bagi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan hanya karena kesulitan ekonomi.

Faktor lingkungan juga berpengaruh bagi pelaku kriminal, sikap acuh terhadap nasib tetangga kerap dialami akibat sifat individualis yang lahir dari penerapan sistem sekuler kapitalis saat ini.

Jadi, faktor utama dan penyebab segala kerusakan dan tindakan kekerasan adalah sistem atau atau aturan hidup saat ini dimana agama tidak dijadikan landasan, namun aturan diserahkan kepada manusia yang cenderung tidak paham akan keadaan dirinya sendiri. Kebebasan bertindak dan berperilaku dibiarkan berkembang mengikuti hawa nafsu yang pada akhirnya menimbulkan kekacauan. Bukan hanya perangkat hukum yang harus tegas namun perangkat sistem dalam kehidupan juga harus paripurna hingga tercapai keamanan.

Islam adalah aturan hidup yang sempurna

Islam adalah agama sekaligus ideologi yang mengatur urusan hidup manusia. Telah dikatakan bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasul adalah panduan manusia, pada kenyataannya, aturan ini hanya berlaku pada sebagian hidup saja.

Allah SWT telah memberikan naluri dasar pada manusia, salah satunya adalah ghorizatul baqo dan temperamen yang berbeda-beda. Ada yang bersifat lemah lembut dan ada pula yang bersifat keras. Islam telah mengatur bagaimana cara menempatkan rasa kasih sayang dan rasa marah.

Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw bersabda, Bukanlah orang kuat yang sebenarnya dengan selalu mengalahkan lawannya dalam pergulatan perkelahian, tetapi tidak lain orang kuat yang sebenarnya adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lain juga beliau bersabda: “Janganlah engkau marah, maka bagimu surga.” (HR. Thabrani)

Bila mengalami permasalahan hidup, terutama suami dan isteri dianjurkan untuk memahami kondisi pasangan masing-masing agar tercipta suasana kedamaian. Saat amarah menyelimuti hati dianjurkan untuk duduk, bahkan berbaring untuk meredamnya, bila masih menguasai maka dianjurkan untuk berwudhu.

Dukungan sistem dan pengaturan ekonomi Islam membuat hidup tercukupi sehingga tidak akan muncul masalah ekonomi yang sesulit sekarang. Dukungan sistem sosial juga melengkapi keimanan seseorang yang akan meminimalkan tingkat perceraian, perselingkuhan, maupun masalah KDRT lainnya.

Semua pemenuhan itu merupakan tanggung jawab negara yang menjadikan Islam sebagai rujukan dan menerapkan aturan Islam secara keseluruhan. Dengan begitu, negara akan senantiasa menjaga masyarakat dengan keimanan kepada Allah Taala, termasuk dalam berumah tangga.

Wallahu a’lam bisshowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 5

Comment here