Surat Pembaca

Tergerusnya Ketaatan Istri di Tengah Arus Liberalisasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Pudarnya ketaatan seorang istri kepada suami kian meningkat. Di tengah arus kebebasan, atas nama HAM semua seakan menjadi kebenaran. Beberapa hari yang lalu, ada kasus suami dipenjarakan oleh istri karena memaksa berhubungan badan atau dikenal dengan istilah marital rape.

Pengadilan Indonesia kembali memenjarakan seorang suami yang menggauli istrinya dengan paksa atau juga dikenal dengan istilah marital rape. Kali ini dijatuhkan kepada warga Denpasar, Bali, Toh (59) (detiknews.com, 03/07/2021).

Saat ini, hal tersebut justru akan diperkuat dengan Undang-Undang yang ada. Seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengatur pasal tentang tindak pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan suami terhadap istri, maupun sebaliknya atau marital rape. Aturan itu tercantum dalam pasal 479 ayat 2 poin a RUU KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku pemerkosaan dalam rumah tangga dapat dihukum pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kebebasan berpendapat telah melahirkan peraturan yang jauh dari aturan Islam. Sejatinya istilah marital rape (pemerkosaan dalam perkawinan) ini tidak ada menurut pandangan Islam, karena sudah menjadi keharusan seorang istri untuk taat kepada suaminya. Terdapat di dalam kitab An-nidzam al-ijtimaa’iy fi al-islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabani bahwa ketaatan dan melayani suami adalah kewajiban istri sebagaimana sabda Rasululah SAW, “Jika seorang istri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali” (Muttafaq ‘alaihi dari jalur Abu Hurairah).

Hadis lain juga menjelaskannya. Rasulullah SAW pernah bertanya kepada seorang wanita, “Apakah engkau sudah menikah?” Wanita itu menjawab, “Ya”. Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya ia suamimu adalah surga atau neraka.” (HR Al-Hakim dari jalur bibinya Husain bin Muhsin).

Ketika telah memahami bahwa ketaatan istri kepada suami ialah wajib bahkan dikatakan surga ataukah neraka tergantung dari keridaan suami, pastinya ketaatan akan didapati. Namun, keharmonisan keluarga juga harus dibarengi dengan peran suami. Suami harus paham akan kewajiban dan haknya kepada istri, karena hubungan pernikahan itu bukan sekedar hidup bersama. Ada kewajiban bagi seorang suami untuk memperlakukan istri dengan pergaulan yang baik. Karena Allah telah berfirman dalam QS An-Nisa ayat 19 yang artinya “… dan bergaulah dengan mereka secara baik (makruf).”

Jika keduanya, baik suami dan istri menjalankan peranannya sesuai dengan syariat Islam tentu akan terjadi keharmonisan keluarga. Suami dan istri paham akan perannya masing-masing. Ketaatan istri tetap terjaga, terpenuhinya segala kebutuhan istri jasmani dan rohani, sehingga tidak akan ada lagi kasus seperti marital rape.

Hanya saja, peran suami dan istri saja belum cukup untuk menciptakan keharmonisan keluarga. Butuh benteng yang kokoh, yaitu penerapan aturan Islam secara menyeluruh agar tercipta kehidupan rumah tangga yang bahagia dunia dan akhirat.

Dwi Puspaningrum

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 8

Comment here