Surat Pembaca

Tanam Kratom dan Lestarikan 51% Alam, Bisakah Seiring?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menyentil pemerintah pusat yang menuntut Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjaga habis-habisan 51 persen alamnya yang masuk dalam status kawasan konservasi. Sementara di sisi lain, masyarakat di Bumi Uncak Kapuas itu dengan susah payah menjual hasil kebunnya sendiri, berupa tanaman kratom. Padahal menurutnya, Kabupaten Kapuas Hulu sendiri memiliki luas wilayah yang hampir setara dengan luas Provinsi Jawa Barat plus Banten. Dengan artian, 51 persen alam yang harus dijaganya juga sangat luas. Sementara menurutnya, tidak mungkin menjaga kelestarian alam itu tanpa melibatkan masyarakat.

“Kita barter saja, kami jaga (taman nasional) betung karihun dan danau sentarum, tapi anda (negara pengimpor) beli ini kratom, kalau tidak kita tidak jaga itu (taman nasional). Masyarakat kita bisa (dengan terpaksa) merambah itu (taman nasional), kalau tidak, bagaimana mereka (masyarakat) mau makan,” jelasnya.
(https://www.kalbaronline.com/2023/06/21/miris-kapuas-hulu-dituntut-jaga-kelestarian-51-persen-alam-tapi-masyarakatnya-dilarang-jualan-kratom/).

Sutarmidji sangat mendorong agar pemerintah pusat segera mengatur tata niaga bagi tanaman kratom ini. Karena berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 300 ribuan petani yang mengandalkan perekonomiannya pada tanaman endemik tersebut.

Tanaman kratom asal Kalbar dan beberapa negara di Eropa sebenarnya sudah memiliki pangsa pasar yang jelas, salah satunya Amerika. Namun karena belum adanya regulasi yang mengatur, maka kratom asal Kalbar pun jadi sulit dipasarkan. Padahal kratom tidak dilarang di semua negara, dan bahkan ada negara yang memanfaatkan kratom sebagai obat terapi bagi mereka yang ketergantungan pada zat adiktif.

Sejauh ini, menurut data yang dimilikinya, terdapat sekitar 20 juta batang pohon kratom yang tumbuh subur di Kalbar. Tanaman itu tumbuh secara alami sebagai bagian dari keanekaragaman hayati di hutan hujan tropis provinsi ini, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Sementara jika aturan mengenai tata niaga kratom ini sudah jelas dan dibolehkan, maka Pemprov Kalbar sendiri, akan segera menyiapkan berbagai dukungan fasilitas yang diperlukan, agar kratom yang akan dipasarkan petani nantinya benar-benar terjamin kadar dan mutunya.

Dilansir dari alodokter.com bahwasanya meski kratom memiliki banyak manfaat dan berpotensi untuk dijadikan sebagai obat, daun kratom ternyata dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan efek samping jika digunakan secara tidak tepat.

Berikut adalah beberapa efek samping yang bisa ditimbulkan oleh daun kratom: sembelit, tidak nafsu makan, penurunan berat badan secara drastis, insomnia, pusing, tekanan darah tinggi, gangguan hati, serta kejang. Oleh karena itu, dianjurkan untuk tidak sembarangan dalam menggunakan daun kratom. BPOM pun kini telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.

Masih banyak SDA kita yang patut di atur regulasinya, kita dukung pengembangannya serta bagaimana kebermanfaatannya untuk masyarakat. Sehingga tak perlu kita berkutat pada sesuatu yang pada dasarnya banyak menimbulkan mudhorat.

Sistem kapitalisme meniscayakan adanya jual beli barang apapun selama hal tersebut berefek kepada keuntungan besar. Berdalih untuk mensejahterakan masyarakat, namun coba lihat bagaimana regulasi mereka terhadap biaya hidup masyarakat, yang selama ini membuat masyarakat banting tulang untuk menafkahi keluarganya.

Dalam Islam perniagaan yang mengandung mudhorat tentulah tidak akan diberikan perizinan. Perniagaan dalam Islam adalah barang yang di jual halal serta thayib. Sehingga harta yang dihasilkan adalah harta yang halal dan tentu saja menjadi barokah. Selain itu juga negara akan memberikan pelayan terbaik untuk warga negaranya, berupa kebutuhan pangan, sandang, dan papan yang mudah untuk dijangkau. Kesehatan dan pendidikan terbaik dijamin oleh negara Islam. Sehingga tentu saja tidak akan menimbulkan kesempitan ekonomi yang membuat warga negaranya jatuh pada jurang kenistaan. Wallahu’alam*

Sari Puspita (Mempawah, Kalimantan Barat)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 8

Comment here