Surat Pembaca

Solusi Islam Atasi Sengketa Lahan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Aqila Farisha (Aktivis Muslimah KalSel)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-
– Sengketa lahan terus terjadi di negeri ini, seperti yang terjadi pada masyarakat Simpang Nungki dengan Perusahaan Sawit PT Putra Bangun Banua (PBB) Julong Group. Ratusan warga Simpang Nungki menuntut PT PBB memberikan tali asih. Karena sejak PT PBB berdiri tahun 2017, perusahaan tersebut tidak pernah memberikan tali asih kepada warganya. Padahal 1600 hektare lahan hutan yang digunakan PT PBB adalah salah satu mata pencaharian bagi warga (Kesbangpol Batola, 9/2023).

Konflik juga terjadi di Desa Bakambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Konflik bermula ketika belasan orang mendatangi hamparan kosong tak berpenghuni di Desa Bakambit, dan mengklaim memiliki lahat tersebut sejak 1989. Namun sejak 2010 kawasan tersebut diduga menjadi bagian dari wilayah konsesi tambang batu bara PT Sebuku Sejaka Coal (19/3/2023).

Inilah dampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme, dalam sistem ini tidak ada kejelasan status kepemilikan tanah dan tidak ada pengaturan lahan yang boleh dimiliki individu dan tidak boleh. Semua lahan di klaim milik negara, dan negara bisa mengalihkan pengelolaannya pada swasta. Apalagi status kepemilikan lahan dalam sistem ekonomi kapitalisme, harus berdasarkan legalitas formal seperti sertifikat. Hal inilah yang akan membawa konflik kepemilikan lahan semakin dalam.

Sebab pada faktanya, masyarakat yang tinggal di suatu kawasan, biasanya mengelola lahan di kawasan tersebut untuk penghidupan. Namun mereka tidak memiliki sertifikat. Kondisi inilah yang melatarbelakangi perampasan lahan dan penggusuran rakyat dari lahan yang sudah ditempatinya.

Faktor lainnya adalah negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, menjadikan pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator. Keterlibatan korporasi dalam kontestasi politik menyebabkan keberpihakan pemerintah pada korporasi, bukan rakyat. Oleh karena itu akar permasalahannya terletak pada penerapan sistem ekonomi kapitalisme, yang membebaskan kepemilikan lahan. Sehingga butuh perubahan mendasar pada konsep tata kelola lahan.

Satu-satunya konsep yang layak digunakan saat ini hanyalah syariat Islam. Sebab sistem ini sudah dijamin Allah SWT, dan keberhasilannya sudah ditunjukkan Rasulullah dan para pemimpin setelahnya. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, memiliki sistem kepemilikan lahan yang datang langsung dari sang pencipta. Dalam Islam telah diatur mana lahan yang boleh dimiliki individu dan mana yang tidak, serta mana lahan yang dimiliki negara dan mana yang merupakan milik umum.

Terdapat dua konsep penting yang dimiliki Islam untuk menyelesaikan konflik lahan, yaitu mengembalikan status kepemilikan lahan sesuai yang ditetapkan Allah dan hadirnya fungsi negara secara benar sebagaimana yang diperintahkan Allah dan Rasulnya.

Dalam pandangan Islam, lahan memiliki 3 status kepemilikan. Pertama, lahan yang boleh dimiliki individu seperti lahan kebun, pertanian, ladang, dan sebagainya. Kedua, lahan milik umum seperti hutan, tambang, dan lain sebagainya. Islam melarang penguasaan lahan pada swasta/korporasi. Karena hal tersebut dapat menghalangi rakyat untuk memanfaatkannya, dan memicu terjadinya konflik. Ketiga, lahan milik negara, yaitu lahan yang tidak berpemilik dan di atasnya terdapat harta milik negara, seperti bangunan milik negara.

Berdasarkan pembagian ini, maka tidak dibolehkan bagi individu untuk memiliki lahan umum, sekalipun diberikan ijin oleh negara. Selain itu kepemilikan lahan dalam Islam bersatu dengan pengelolaannya. Artinya walaupun lahan sah dimiliki seseorang, namun lahan tersebut ditelantarkan hingga tiga tahun, maka otomatis hak kepemilikan tanah tersebut hilang. Begitupun sebaliknya, ketika ditemukan suatu lahan yang tidak tampak ada kepemilikan pada seseorang disana, maka boleh dimiliki oleh siapapun asalkan lahan tersebut dikelolanya.

Pengaturan inilah yang akan menjaga kepemilikan seseorang atas lahan. Demikian pula lahan yang terlantar, akan dengan mudah digarap dan dimanfaatkan.

Selain konflik kepemilikan, Islam juga akan menghadirkan penguasa yang bervisi melayani umat. Mereka akan hadir membela hak-hak umat atas hartanya termasuk lahannya. Bukan membela korporasi dan mengkriminalisasi rakyat. Apalagi merampas harta milik rakyat. Penguasa dalam Islam akan menjamin kepemilikan individu, dan akan memastikan kepemilikan lahan sesuai dengan syariat. Pemerintah juga akan selalu memastikan hak warganya terpenuhi tanpa terkecuali.

Sistem Islam akan benar-benar memastikan rakyatnya sejahtera, namun semua ini hanya akan terwujud dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Wallahu’alam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 31

Comment here