Surat Pembaca

Komisi Penyiaran di dalam Sistem Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Heboh, Glorifikasi (pemuliaan) pada pelaku kejahatan seksual Saiful Jamil (SJ). Hal tersebut mendapat protes dari masyarakat, pasalnya SJ dengan kasus tindakan asusila tersebut setelah bebas dari penjara disambut bak pahlawan hingga diberikan kalung bunga. Bahkan masyarakat semakin dibuat geram saat diberitakan banyaknya tawaran pekerjaan kepada SJ untuk kembali tampil di layar kaca (Kompas.com.5/9/2021).

Maka masyarakat tergerak untuk membuat petisi daring yang berisi ajakan untuk memboikot SJ, yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan telah mencapai 268.204 tanda tangan dan terus bertambah. Petisi tersebut dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and Enjoy yang salah satu isinya adalah ” Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak usia dini masih berlalu- lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma” (Kompas com.5/9/2021).

Harapan masyarakat, stasiun televisi memboikot mantan narapidana kejahatan seksual tersebut. Namun mengapa televisi dan You Tube masih menampilkan SJ? Kasus glorifikasi ini tidak hanya kali ini saja terjadi. Sebelumnya pun sederet nama artis yang serupa berkasus asusila, malah makin eksis dan diberi panggung. Ada apa dengan KPI? Apakah telah kehilangan visi? Sehingga tidak punya nyali menghadang arus kepentingan korporasi? Tayangan- tayangan tak layak masih saja disiarkan. Demikian juga internet dengan konten- konten sampah yang jauh dari filtrasi.

Alih-alih berharap kepada KPI menanggapi petisi, malah kembali masyarakat dihebohkan dengan KPI pun sedang tersandung dengan kasus yang serupa, karena dianggap membiarkan dugaan kasus kekerasan seksual dan perundungan menahun dalam lembaganya. Advokat Dian Kartikasari dalam jumpa pers daring, Sabtu ( 4/9/2021) mengatakan: ” Hari ini kita melihat ada pembiaran terhadap kekerasan fisik, mental, verbal dan seksual yang dilakukan oleh 8 staf KPI dan berjalan selama 10 tahun (cnn.com,4/9/2021).
Mirisnya, para pegawai KPI yang dilaporkan sebagai pelaku tersebut, berencana membuat laporan balik terhadap terduga korban, atas dasar pencemaran nama baik. (Kompas.com,7/9/2021)

Inilah fakta kondisi komisi penyiaran di dalam sistem kapitalisme sekuler. Bahkan oknumnya pun berbuat asusila, dan lembaganya seolah membiarkan saja, tidak memberikan sanksi dan hukuman. Media siar dibiarkan mengejar rating demi mendapatkan keuntungan berlimpah. Tak peduli pesan siarannya akan membawa dampak yang buruk bagi masyarakat dan generasi muda.

Tidak demikian keadaannya di dalam negara khilafah. Media penyiaran/ informasi adalah fungsi strategis dalam dakwah dan kemaslahatan islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, yang selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah swt, serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat yang islami tersebut. Tidak ada tempat bagi pemikiran- pemikiran yang rusak, pengetahuan yang sesat dan menyesatkan.

Leyla
Dramaga, Bogor

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1

Comment here