Opini

Solusi Atasi Bullying

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Syafira Lutfia Rahma

wacana-edukasi.com, OPINI–Data PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2025 yang di rilis OECD mengungkap fakta yang cukup mengkhawatirkan. Sekitar 24% siswa di Indonesia mengaku mengalami perundungan (bullying) beberapa kali dalam satu bulan, lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD yang mencapai 20%. Bentuk perundungan yang paling banyak dirasakan di antaranya dijadikan bahan lelucon sebesar 15,2%, kemudian 11,6% menjadi korban penyebaran rumor buruk, 7% berupa perundungan siber, 5,6% mengalami kekerasan fisik misalnya dipukul atau didorong dan 3,2% berupa ancaman (OECD, PISA 2025 Results).

Beberapa kasus sempat viral di media sosial, di antaranya tiga santri pondok pesantren di Lombok Tengah yang mengalami luka bakar hingga salah seorangnya meninggal dunia. Seorang siswi SMP berasrama swasta di Bekasi dipukul kakak kelas hingga mengalami pecah pemuluh darah. Beberapa kasus bullying di lingkungan kampus juga sempat viral, di antaranya di Universitas Udayana dan Universitas Diponegoro. Sederetan kasus serupa terus berulang hingga hari ini tanpa ada penyelesaian yang tuntas.

Bullying sudah menjadi sebuah fenomena melihat intensitasnya yang berulang dan masif. Dari beberapa jurnal dan penelitian psikologi & pendidikan, bullying bukanlah sekedar tindakan “anak nakal” kepada anak yang lain. Melainkan, pola perilaku yang dipicu oleh multifaktor. Beberapa faktor tersebut di antaranya; adanya budaya senioritas sehingga mendorong seseorang ingin menunjukkan kekuasaan atau ingin diakui, terbiasa merendahkan orang lain, menganggapnya sebagai hiburan, tidak mampu mengendalikan emosi, iseng/ikut-ikutan dan faktor pemicu lain.

Faktor-faktor tersebut ada pada diri pelaku bullying bukan tanpa sebab, tapi karena terbentuk oleh lingkungan baik itu keluarga, sekolah, masyarakat bahkan negara. Lingkungan sendiri dipengaruhi oleh sistem tertentu yang mendominasi. Hari ini, sistem yang berlaku adalah sekuler-kapitalis, di mana kehidupan publik -tempat bullying itu terjadi- tidak di atur oleh agama, bahkan sengaja dipisahkan. Ketika agama tidak dijadikan standar, manusiapun akhirnya bebas menentukan standar sendiri mana yang boleh, mana yang tidak. Ketika standar nilai tersebut dipraktikkan individu, berkembang di masyarakat dan tidak dicegah oleh negara, disinilah perbuatan menyimpang mendapatkan celah untuk tumbuh subur, termasuk bullying.

Sekularisme menjauhkan individu dan keluarga dari nilai-nilai Islam sehingga mereka tumbuh tanpa benteng keimanan yang harusnya mampu mencegahnya berbuat zalim. Kondisi tersebut diperparah dengan karakter masyarakat yang cenderung permisif, mudah menormalisasi perilaku merendahkan, popularitas dan pengakuan publik menjadi prioritas. Nilai inilah yang ditangkap oleh pelaku bullying.

Di sisi lain, pendidikan yang juga berasas sekulerisme tidak menjadikan agama sebagai landasan dalam menentukan tujuan pendidikan, kurikulum maupun metode pengajaran. Maka wajar, sistem pendidikan sekuler gagal melahirkan generasi berkepribadian Islam yang beriman dan bertakwa. Tidak terbangun dalam dirinya bahwa segala perbuatan, termasuk bullying, akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.

Negara juga tidak memiliki instrumen sanksi yang tegas dan memberi efek jera terhadap pelaku. Apalagi, pelaku baru dapat dikenakan sanksi dalam hukum sekuler, ketika sudah berusia 17 tahun. Otomatis, pelaku di bawah usia tersebut akan terbebas dari sanksi bahkan mendapat perlindungan hukum karena dianggap masih di bawah umur.

Maka, menyelesaikan masalah bullying tidak cukup hanya dengan memperbaiki pelaku semata, tetapi harus mendasar dan menyeluruh. Mendasar sampai menyentuh akar masalah yaitu sistem yang membentuk pemikiran, standar nilai dan sistem kehidupan. Menyeluruh mulai dari individu, masyarakat hingga negara.

Solusi mendasar dan menyeluruh tersebut ada pada Islam dengan pendekatan yang jauh berbeda dari solusi-solusi sebelumnya. Islam memulai semuanya dari menanamkan akidah sebagai pondasi utama dalam membentuk kepribadian seorang anak sejak dini. Penanaman akidah ini secara simultan dijalankan oleh keluarga dan juga sekolah, sehingga benar-benar kuat dan kokoh.

Keimanan dan ketakwaan yang kuat dan kokoh akan menjadi rem alami yang mampu mengendalikan individu, termasuk dari berbuat zalim. Islam juga membentuk karakter masyarakat yang menjadikan ketakwaan sebagai standar kemuliaan, bukan kekuasaan, popularitas, status sosial maupun capaian materi. Masyarakat Islam peduli dan aktif menjalankan amar makruf nahi munkar, tidak mudah menormalisasi atau acuh tak acuh terhadap segala bentuk kemungkaran.

Adapun dari aspek negara dengan sistem Islam dalam bingkai khilafah, selain menerapkan pendidikan yang berdasarkan akidah islam, juga menjaga akidahnya dengan menutup rapat masuknya segala bentuk informasi atau ajaran yang merusak. Tidak akan ada tayangan atau tontotan yang melanggar syariat tanpa terkecuali.

Ketika semua tindakan preventif sudah diterapkan namun masih ada saja yang melanggar, negara memberlakukan sanksi (uqubat) yang tegas yang bersifat zawajir (memberi efek jera) sekaligus jawabir (menebus dosa) bagi pelaku-pelaku kekerasan ataupun perundungan. Islam tidak kenal area abu-abu terkait usia pelaku, karena setiap muslim yang telah mencapai usia baligh sudah memiliki kewajiban (taklif) untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukannya secara penuh di hadapan hukum, dalam hal ini syariat Islam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here