Oleh: Sundari Allawiyah,S.E. (Guru dan Aktivis Muslimah)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Tanah yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat, kini justru menjadi ladang basah korupsi. Fakta ini kembali terungkap setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan 8 titik rawan korupsi disektor pertanahan (jambi.antaranews.com 19/09/2026).
Adapun temuan tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada pertengahan September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan di wilayah Jabodetabek dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan pejabat. Para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan.
Lebih parahnya, modus yang terungkap tidak main-main. Praktik suap dalam pengurusa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikelola oleh korporasi swasta PT Bela Parahyangan (BPA) diduga melibatkan aliran dana miliaran rupiah. tim penyidik juga menemukan penerimaan lain dalam bentuk uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan di dalam beberapa koper (hukumonline.com 16/09/2026).
Ironisnya, korupsi pertanahan ini bukan kasus pertama. KPK mencatat sudah 23 kali kegiatan penindakan dilakukan di kementerian yang sama. Ini bukti bahwa korupsi sudah menggurita hingga pejabat pertanahan yang seharusnya menjaga amanah rakyat, justru menjadi mafia tanah.
Lantas, yang menjadi pertanyaan kita bersama, mengapa kasus ini terus berulang?
Sesungguhnya, kasus korupsi ini bukan sekadar ulah oknum, melainkan buah busuk dari sistem kapitalisme. Menurut Kapitalisme, tata kelola tanah dipandang sebagai komoditas ekonomi yang diperjualbelikan untuk mengejar keuntungan maksimal, bukan lagi sekadar ruang hidup atau amanah sosial. Dalam sistem ini pejabat bersikap aji mumpung demi keuntungan sebesar-besarnya. Semua cara akan dihalalkan, mulai dari suap, pemalsuan data, hingga main saham. Akibatnya terjadi monopoli dan ketimpangan, di mana tanah milik umum pun dikuasai individu kapitalis.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki pandang yang sangat tegas terhadap korupsi dan kepemilikan tanah.
Korupsi dalam Pandangan Islam
Pada dasarnya, korupsi adalah kejahatan yang muncul karena salah menerapkan sistem. Sebab korupsi bukan semata-mata persoalan yang berdiri sendiri, tetapi persoalan sistemik. Ulama membahas korupsi dalam bahasa arab denga istilah ikhtilas atau al-fasad.
Allah SWT berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, dan Mahabijakasana.” (QS. Al-Maidah: 38)
Islam juga mengharamkan ghulul atau penghianatan terhadap amanah. Termasuk mengambil hak orang lain (korupsi). Allah SWT berfirman:
وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ
Artinya: “Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali-‘Imran: 161)
Oleh karena itu, korupsi dalam pandangan Islam harus diselesaikan secara tuntas dengan 3 pilar ketakwaan: pertama, ketakwaan individu; kedua, ketakwaan masyarakat; yang senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar; ketiga, ketakwaan negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah.
Maka dari itu, dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka dari itu, iman memiliki pengaruh yang sangat kuat. Seseorang tidak akan mencuri atau korupsi jika iman menjadi pondasi dalam diri individu, masyarakat, bahkan negara. Individu yang memiliki keimanan akan memiliki muraqabatullah, yakni kesadaran bahwa dirinya selalu diawasi oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, Pejabat yang korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi berkhianat kepada Allah dan rakyat. Maka sistem sanksi dalam Islam sangat tegas dengan hukuman ta’zir yang menjerakan, hingga penyitaan harta dan pemecatan, yang diserahkan kepada qadhi untuk memutuskan sanksi yang setimpa.
Hukum Tanah Adil dalam Islam
Adapun hal dalam pertanahan, Islam membagi kepemilikan tanah menjadi 3: tanah milik individu, tanah milik umum, dan tanah milik negara. Tanah milik umum seperti padang gembalaan, hutan, dan tambang yang melimpah tidak boleh dikuasai oleh individu. Tidak boleh terjadi monopoli tanah.
Selain itu, negara wajib mengelola tanah terlantar. Rasulullah SAW bersabda tanah yang dibiarkan terlantar selama 3 tahun dan tidak dikelola masyarakat akan disita negara dan diberikan kepada yang mampu mengelolanya. Negara lah yang berhak memberi hak kelola, bukan dipejualbelikan untuk memperkaya pejabat.
Hal ini pernah di contohkan Khilafah Umar bin Khattab saat menjadi pemimpin. Dikisahkan Umar sangat marah pada seorang pejabatnya di Bahrain karena hartanya bertambah tidak wajar setelah menjabat. Umar langsung mengaudit dan menyita kelebihan hartanya untuk dikembalikan ke baitul mal. Inilah bukti bahwa dalam Islam, pejabat dilarang memperkaya diri dari jabatannya.
Sudah saatnya kita menyadari, mafia tanah tidak akan selesai hanya dengan OTT. Selama sistem kapitalisme memandang tanah sebagai komoditas dipertahankan, korupsi akan terus lahir. Hanya dengan kembali menerapkan sistem Islam secara kaffah, tanah akan kembali menjadi berkah untuk rakyat, bukan ladang korupsi pejabat.
Views: 1


Comment here