Oleh: Satriani, S.K.M. (Aktivis Muslimah Yogyakarta).
Wacana-edukasi.com, OPINI–Ketika penjara tidak lagi sama bagi semua orang, ya begitulah yang terjadi saat ini. Baru-baru ini kita di gemparkan oleh berita dari lembaga pemasyarakatan atau lapas. Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat seseorang menjalani konsekuensi hukum atas kejahatan yang dilakukannya. Di balik tembok penjara, status sosial, kekayaan, dan jabatan semestinya tidak lagi menjadi pembeda. Namun, temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026 justru memperlihatkan persoalan yang mengusik prinsip tersebut.
Ombudsman menemukan bangunan yang menyerupai rumah petak atau vila mini yang dihuni warga binaan, dilengkapi berbagai fasilitas mewah. Ditemukan pula televisi berukuran besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, serta fasilitas lainnya. Bahkan, di salah satu pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras. Ombudsman juga menemukan adanya rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini (www.cnnindonesia.com, 25/09/2026).
Temuan tersebut menjadi semakin serius karena terdapat warga binaan yang mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk menempati bangunan tersebut. Memang, dugaan mengenai pembayaran itu masih memerlukan pendalaman dan tidak tepat langsung menyimpulkan adanya transaksi ilegal tanpa pembuktian. Namun persoalan yang lebih mendasar sudah terlihat jelas mengapa seorang narapidana bisa memperoleh fasilitas yang begitu berbeda dibandingkan narapidana lainnya? Jika orang yang memiliki uang dapat memperoleh kenyamanan yang tidak tersedia bagi narapidana lain, maka hukuman yang secara formal sama pada akhirnya menghasilkan pengalaman hukuman yang berbeda. Penjara bagi orang miskin berarti keterbatasan, sedangkan bagi orang yang memiliki uang dan akses, penjara dapat berubah menjadi tempat menjalani hukuman dengan berbagai kemewahan.
Di sinilah persoalan tersebut tidak boleh dilihat hanya sebagai masalah fasilitas lapas. Sebab, ketika kenyamanan dapat diperoleh melalui uang, maka hukum secara perlahan kehilangan wibawanya dan tidak menimbulkan efek jera. Hukuman yang semestinya menjadi konsekuensi atas kejahatan berubah menjadi sesuatu yang dapat dinegosiasikan melalui kemampuan ekonomi dan jaringan. Bahkan, kondisi demikian membuka ruang munculnya berbagai transaksi kebutuhan warga binaan. Jika fasilitas khusus, barang terlarang, atau berbagai kemudahan dapat masuk ke dalam penjara, maka lembaga yang seharusnya membatasi ruang gerak pelaku kejahatan justru dapat menjadi ruang baru bagi praktik-praktik yang menyimpang. Penjara akhirnya tidak lagi sekadar menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi berpotensi menjadi ruang privilege bagi mereka yang memiliki uang dan koneksi.
Ketika Hukum Menjadi Produk Kepentingan Manusia
Persoalan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar lagi, mengapa hukum bisa kehilangan kekuatannya ketika berhadapan dengan uang dan kekuasaan? Jawabannya tidak cukup dengan menunjuk kepada moralitas satu atau dua orang saja. Memang, setiap penyimpangan dilakukan oleh manusia dan setiap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi sistem tempat manusia bekerja juga menentukan apakah penyimpangan mudah terjadi atau justru sulit dilakukan. Ketika suatu sistem memberi ruang yang besar kepada kepentingan manusia untuk menentukan, mengubah, dan memperlakukan hukum, maka selalu terbuka kemungkinan hukum dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi, politik, dan kekuasaan.
Di sinilah kritik terhadap kapitalisme sekular menjadi relevan. Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik, termasuk dalam persoalan negara dan hukum. Akibatnya, standar hukum tidak lagi secara fundamental dikembalikan kepada wahyu, tetapi ditetapkan manusia berdasarkan pertimbangan akal, kepentingan, kondisi sosial, dan kesepakatan politik. Kapitalisme kemudian memberikan ruang besar bagi kepemilikan dan kepentingan material dalam mengatur kehidupan. Masalahnya bukan sekadar ada manusia yang rakus, tetapi ketika orientasi material dan kepentingan manusia menjadi bagian dominan dalam mengatur kehidupan, maka hukum pun rentan diperlakukan sebagai instrumen untuk mengatur kepentingan, bukan sebagai standar yang mengikat semua pihak secara mutlak.
Taqiyuddin an-Nabhani menempatkan persoalan ini pada level yang lebih mendasar. Menurutnya, masyarakat membutuhkan mabda, yakni akidah yang darinya lahir sistem kehidupan yang benar. Islam tidak hanya memberikan aturan ibadah individual, tetapi juga memiliki aturan mengenai pemerintahan, ekonomi, peradilan, hubungan sosial, dan sanksi. Karena itu, hukum dalam Islam bukan sesuatu yang bebas dibentuk berdasarkan kepentingan manusia. Allah merupakan Al-Hakim, sedangkan manusia berkewajiban menjalankan hukum yang telah ditetapkan-Nya. Negara dalam pandangan Islam bukan pembuat standar kebenaran berdasarkan kehendaknya sendiri, melainkan pelaksana hukum syariat. Dengan posisi seperti ini, penguasa dan aparat justru berada di bawah hukum, bukan hukum yang berada di bawah kepentingan penguasa.
Perbedaan paradigma tersebut terlihat jelas dalam konsep uqubat atau sanksi. Dalam perspektif Islam, sanksi bukan sekadar mekanisme negara untuk membuat pelaku kejahatan menderita. Dalam penjelasan Taqiyuddin an-Nabhani, uqubat memiliki fungsi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi berfungsi mencegah seseorang melakukan kejahatan dan mencegah masyarakat mengikuti perbuatan tersebut. Artinya, hukuman memiliki efek sosial, masyarakat melihat bahwa pelanggaran terhadap hukum memiliki konsekuensi nyata. Sementara sebagai jawabir, sanksi tertentu menjadi penebus bagi pelaku atas dosa akibat perbuatannya. Dengan demikian, hukuman tidak hanya memiliki dimensi sosial dan duniawi, tetapi juga memiliki dimensi ruhiyah.
Karena itu, uqubat tidak dapat diperlakukan sebagai barang yang bisa dinegosiasikan. Tidak ada konsep bahwa orang kaya boleh memperoleh kenyamanan lebih karena mampu membayar. Tidak ada pula alasan bahwa seseorang yang memiliki jabatan atau jaringan politik berhak memperoleh perlakuan hukum yang berbeda. Ketika ketentuan sanksi syariat telah ditetapkan, manusia tidak memiliki kewenangan mengubahnya berdasarkan status sosial pelaku. Inilah konsekuensi dari menjadikan hukum Allah sebagai standar. Keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang berhadapan dengan hukum, tetapi oleh hukum yang berlaku terhadap siapa pun.
Hukum yang baik saja tidak cukup. Hukum membutuhkan manusia yang menjalankannya. Karena itu, Islam memberikan perhatian besar kepada kualitas aparat, hakim, penguasa, dan seluruh pihak yang diberi amanah mengurus urusan masyarakat. Mereka tidak hanya dituntut memiliki kemampuan administratif, tetapi juga kepribadian Islam, amanah, dan ketakwaan. Ketakwaan menjadi mekanisme pengawasan dari dalam diri. Seorang aparat tidak hanya takut kepada atasannya, lembaga pengawas, atau sanksi administratif, tetapi menyadari bahwa dirinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Pengawasan eksternal tetap dibutuhkan, tetapi ia diperkuat dengan kesadaran ruhiyah bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan memperoleh keuntungan.
Bukan Sekadar Memburu Oknum, Tetapi Mengubah Sistem
Karena itu, kasus fasilitas mewah di lapas tidak cukup diselesaikan dengan mengatakan, “Ini hanya ulah oknum.” Jika memang terdapat pelanggaran, tentu pelakunya harus diperiksa dan diberikan sanksi sesuai hukum. Pengawasan juga harus diperkuat. Namun, jika penyelesaian berhenti pada pergantian pejabat atau pemberian sanksi kepada beberapa orang, akar persoalan belum tentu terselesaikan. Sebab, oknum dapat berganti, tetapi sistem yang membuka peluang penyimpangan tetap ada. Selama hukum, kekuasaan, dan kepentingan material berada dalam ruang yang memungkinkan hukum diperlakukan berbeda berdasarkan akses dan kemampuan, persoalan serupa dapat kembali muncul dalam bentuk yang berbeda.
Dalam kerangka pemikiran an-Nabhani, perubahan karena itu tidak cukup berupa perbaikan administratif. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar terhadap asas yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat dan negara. Hukum tidak lagi ditempatkan sebagai produk manusia yang dapat berubah mengikuti kepentingan dan pertarungan politik, tetapi dikembalikan kepada hukum syariat. Negara menjalankan hukum tersebut melalui institusi pemerintahan yang terikat dengan syariat. Penguasa bukan pemilik hukum, melainkan pelaksana hukum. Aparat bukan pihak yang boleh menjual kewenangannya, melainkan pemegang amanah yang wajib menjalankan ketentuan Allah. Dengan konstruksi demikian, ruang untuk menjadikan hukum sebagai komoditas dipersempit dari tingkat paradigmatik hingga kelembagaan.
Maka, fasilitas mewah di balik tembok penjara semestinya tidak berhenti menjadi berita tentang televisi besar, pendingin ruangan, vila mini, gym, atau golf mini. Semua itu hanyalah gejala yang terlihat di permukaan. Persoalan yang lebih dalam adalah ketika hukuman dapat terasa berbeda karena uang, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya disiplin sebuah lapas, tetapi wibawa hukum itu sendiri. Jika hukum hanya ditegakkan secara keras kepada mereka yang lemah, sementara mereka yang memiliki uang dan akses dapat memperoleh berbagai kemudahan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan bahwa hukum benar-benar adil. Islam menawarkan paradigma yang berbeda,hukum bersumber dari syariat, uqubat berfungsi sebagai zawajir dan jawabir, aparat dibentuk dengan ketakwaan dan amanah, sementara negara berkewajiban menerapkan hukum tanpa membedakan manusia berdasarkan kekayaan dan kedudukan. Dari sinilah keadilan tidak sekadar menjadi slogan, tetapi dibangun di atas sistem yang menempatkan manusia,penguasa maupun rakyat,sebagai pihak yang sama-sama terikat oleh hukum Allah SWT.
Views: 1


Comment here