Surat Pembaca

Sistem Islam, Mampu Memutus Mata Rantai Narkoba

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Mimi Husni (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Peredaran narkoba masih masalah utama di negeri ini. Keberadaan dan dampak buruk obat-obatan yang sangat berbahaya bagi masyarakat kini semakin mengkhawatirkan. Pada Agustus lalu, Kampanye Pemberantasan Narkoba Semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur. Polisi pelabuhan Tanjung Perak dan polisi setempat menemukan 13 kasus dan menangkap 16 tersangka. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan, dari 13 kasus tersebut, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 35,43 gram, sabu (SS) dan 6.516 tablet LL (radarsurabaya.jawapos.com, 03/9/2023).

Masih banyak detail lain terkait kasus peredaran narkoba. Distribusi bahkan terjadi di dalam penjara. Narapidana Lapas Semarang diduga mengendalikan kegiatan peredaran narkoba di Demak. Hal itu terungkap lewat penangkapan pedagang sabu FW (25 tahun). Polisi menyita sekitar 15,3gram sabu dari tersangka. Tri mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, FW dikendalikan oleh warga binaan Lapas. (detik.com, 31 Agustus 2023). Di Tanjung Pinang, seorang warga binaan berinisial F kedapatan mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tingkat II Tanjungpinang menggunakan telepon genggam pribadinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, TA mengaku mengonsumsi narkoba dari seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang (Kompas.com, 25 Mei 2022). Apalagi, Kadafi alias David, mayor bandar narkoba sekaligus suami selebriti Adelia Putri Salma, terpidana kasus narkoba, kini tengah menjadi perhatian. Pasalnya, David diduga masih bisa mengendalikan peredaran narkoba setelah dipenjara. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya. (SerambiNews.com, 9 Januari 2023).

Selain rendahnya tingkat keamanan di lembaga pemasyarakatan, sanksi yang diberikan selama ini kepada narapidana kasus peredaran narkoba juga tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut. Oleh karena itu, wajar jika dalam sistem kapitalis sekuler ini, kasus narkoba sulit diberantas bahkan meningkat. Tidak hanya di desa, kota, bahkan di penjara. Hukuman yang diberikan, seperti penjara beberapa tahun atau bahkan penjara seumur hidup, hanyalah hukuman atas persetujuan manusia dan dapat diubah sesuai dengan keadaan. Bahkan hukuman terkadang bisa dibeli.

Oleh karena itu, untuk menuntaskan mata rantai narkoba hingga tuntas ke akar-akarnya, tentunya diperlukan sistem hukum Islam, karena Islam merupakan agama dengan aturan-aturan dari Allah SWT Sang Khalik hingga hukum syariat tentunya mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan segala permasalahan kehidupan.

Islam menganggap narkoba itu haram. Oleh karena itu mata rantai penyebarannya harus dihentikan karena selain haram juga menyebabkan mabuk, merusak pikiran dan jiwa, hingga menyebabkan ketidaksadaran bahkan kematian. Rasulullah SAW bersabda: “Nabi SAW melarang segala sesuatu yang menyebabkan mabuk dan lemas (HR.Abu Daud). Islam memiliki solusi tuntas untuk menangani peredaran narkoba. Syariat islam dalam naungan khilafah akan mampu memberantas narkoba melalui sistem ‘uqubat (sanksi dalam islam). Pengedar dan yg terlibat dalam penyebaran narkoba akan dihukumi dengan sanksi takzir. Takzir adalah sanksi yang dijatuhi kepada pelakunya karena melakukan kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafarat.

Hukuman takzir dalam hukum Islam antara lain hukuman mati, penjara, pengasingan, pengucilan, cambuk sampai 10 kali, ganti kerugian, penyitaan harta benda, ancaman nyata, nasehat dan peringatan. Segala sanksi takzir yang teridentifikasi akan dikembalikan kepada kewenangan khalifah sebagaimana mestinya. Dengan penerapan hukuman yang tegas dalam syariat Islam tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan sebagai bentuk pencegahan bagi masyarakat. Hal ini akan mencegah kasus narkoba semakin meningkat.

Selain sistem uqubat Islam, khilafah juga akan menerapkan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan. Oleh karena itu, suasana kehidupan yang tercipta dalam masyarakat adalah suasana ketaatan kepada Allah SWT. Khalifah akan melahirkan individu-individu yang berkarakter Islami. Psikologi Islam dan pola sikap Islami diharapkan dapat menjadi pedoman bagi manusia dalam bertindak.

Oleh karena itu, hanya sistem Islam yang dapat memutus mata rantai narkoba. Sudah saatnya kita menjadikan sistem Islam sebagai norma dalam setiap aspek kehidupan menggantikan sistem kapitalisme yang sekuler.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 38

Comment here