Oleh: Nurhy Niha
Wacana-edukasi.com, OPINI–Bak buah simalakama, rencana pembukaan rekening massal menempatkan rakyat kecil pada posisi dilematis antara senang dan cemas. Janji kemudahan akses bantuan memberi sedikit harapan, tetapi kebingungan tetap membayangi akibat kebijakan yang terus berganti tanpa pernah menyelesaikan akar masalah ekonomi mereka. Langkah ini lebih terasa sebagai tambahan beban di tengah himpitan kebutuhan hidup daripada solusi nyata dari negara.
Dilansir dari cnn.com (07/09/2026), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Himbara untuk membuatkan rekening bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembukaan rekening ini memanfaatkan data kependudukan Dukcapil yang terintegrasi dengan sistem Bank Indonesia dan QRIS. Selain meningkatkan inklusi serta literasi keuangan, rekening ini disiapkan untuk penyaluran berbagai program pemerintah. Saat ini, tingkat inklusi keuangan Indonesia sendiri telah mencapai 93,62 persen dengan literasi keuangan sebesar 69,57 persen.
Tingginya angka pencapaian tersebut menyembunyikan motif ekonomi yang lebih besar di balik kebijakan ini. Program pembuatan rekening massal oleh pemerintah sejatinya merupakan ketundukkan terhadap rekomendasi lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, World Economic Forum (WEF), dan G20. Kebijakan ini dikemas dengan narasi inklusi keuangan yang seolah-olah membuka akses seluruh masyarakat terhadap layanan perbankan, pembayaran digital, hingga pinjaman. Sayangnya, dalam kacamata kapitalisme global, tujuan utamanya adalah mengintegrasikan seluruh rakyat di negara berkembang ke dalam ekosistem perbankan. Negara dimanfaatkan untuk menjaring nasabah secara masif demi modal industri keuangan komersial, bukan demi meningkatkan kesejahteraan riil masyarakat di tingkat akar rumput.
Ketidakefektifan Kebijakan
Kondisi ini makin memprihatinkan jika dilihat dari efektivitas dan logika anggaran yang digunakan. Sebagai contoh, jika pemerintah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp11 triliun untuk membukakan rekening bagi 200 juta warga dengan saldo awal Rp50.000 per orang, dampak ekonominya sangatlah rapuh. Bagi seorang warga miskin, saldo Rp50.000 hanya cukup untuk membeli 3–4 kg beras atau sekali makan keluarga, yang akan langsung habis dalam hitungan hari tanpa mengubah daya beli mereka secara berkelanjutan. Sebaliknya, sektor perbankan langsung menerima suntikan Dana Pihak Ketiga (DPK) segar senilai Rp11 triliun secara gratis dari APBN. Dana fantastis ini kemudian diputar kembali oleh bank menjadi pinjaman atau kredit komersial berbunga untuk meraup keuntungan industri, sehingga posisi rakyat hanya dijadikan alat penarik likuiditas modal.
Pemborosan Dana Publik
Pengalokasian dana publik hingga triliunan rupiah untuk sektor nonriil ini menciptakan pemborosan yang sangat tinggi dan menunjukkan pembuatan kebijakan yang terburu-buru serta minim kajian. Anggaran Rp11 triliun ini sangat krusial jika dialihkan ke sektor riil, seperti membangun lebih dari 5.000 unit sekolah atau puskesmas baru, membiayai gaji layak puluhan ribu guru honorer, hingga membangun sarana irigasi pertanian di wilayah terisolir. Warga berpenghasilan rendah yang membutuhkan uang tunai akan langsung mencairkan saldo tersebut hingga rekening menjadi pasif. Beban pemeliharaan sistem dan administrasi pencetakan kartu tetap menyedot dana negara, namun manfaat ekonomi riil bagi rakyat sama sekali nihil.
Ancaman Kenaikan Utang
Kerusakan sistemik lainnya muncul ketika integrasi massal ke ekosistem keuangan digital dilakukan tanpa peningkatan pendapatan dan literasi yang memadai. Warga miskin atau generasi muda yang mendadak memiliki akses perbankan digital justru makin rentan terpapar fitur Paylater dan pinjaman online. Bukannya sejahtera, mereka justru terdorong ke dalam jebakan utang komersial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga, sistem kapitalisme saat ini telah memberi ruang bagi penggunaan APBN secara serampangan demi proyek pencitraan finansial dan pemenuhan angka inklusi semu target global, sambil mengabaikan fungsi utama negara dalam mengurus kebutuhan dasar dan keselamatan rakyatnya secara langsung.
Solusi Islam dalam Tata Kelola Ekonomi
Untuk menghentikan rantai kebijakan yang hanya berpihak pada pemilik modal dan memulihkan peran negara, Islam menawarkan tata kelola ekonomi yang berakar pada prinsip keadilan syariat. Islam mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus rakyat, di mana pemerintah wajib berfokus pada pelayanan kebutuhan mendasar secara langsung di sektor riil seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan keselamatan, bukan sekadar membagikan rekening atau membuat program pencitraan yang tidak produktif. Prinsip kepemimpinan ini ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
“Imam adalah ra’in (pengurus) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”
Roda perekonomian harus digerakkan dengan berfokus pada pembangunan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya melalui produksi, perdagangan halal, serta pertanian, bukan memutar uang di sektor ribawi. Negara wajib mengalokasikan anggaran untuk memberi bantuan modal langsung agar daya beli masyarakat dapat meningkat secara nyata, sejalan dengan perintah Allah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Penggunaan kas negara atau APBN juga harus ditujukan sepenuhnya untuk kemaslahatan publik dan penyelesaian kemiskinan struktural. Pemindahan dana rakyat dari APBN ke kas perbankan komersial demi program pencitraan yang sia-sia harus segera dihentikan karena Allah melarang keras pengelolaan harta secara batil sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”
Jaminan kesejahteraan masyarakat
secara langsung dapat dicapai melalui optimalisasi pengelolaan kas negara (Baitulmal). Seluruh pemenuhan kebutuhan dasar dan fasilitas publik gratis dibiayai dari pemanfaatan kekayaan alam serta kepemilikan umum seperti hasil tambang, hutan, dan energi. Pengelolaan ini menjalankan amanah Surah Al-Hasyr ayat 7:
“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Bersamaan dengan itu, negara wajib merestrukturisasi sistem keuangan dengan melarang seluruh transaksi ribawi dan spekulatif, lalu mendorong sistem keuangan berbasis kerja sama riil seperti akad mudharabah dan musyarakah. Akses lembaga keuangan harus murni berfungsi sebagai sarana transaksi halal dan kemitraan riil, bukan instrumen penjerat utang bagi rakyat berpendapatan rendah, sesuai penegakan Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Para pengambil kebijakan harus melepaskan diri dari ketergantungan pada standar maupun target inklusi keuangan global yang menguntungkan kapitalis asing namun merugikan masyarakat domestik. Kebijakan ekonomi nasional harus dirancang secara mandiri demi menjaga kedaulatan negara dan mewujudkan keadilan yang hakiki bagi seluruh rakyat, berlandaskan prinsip Surah An-Nisa ayat 141:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”
Hanya dengan mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus rakyat yang hakiki dan melepaskan diri dari cengkeraman sistem kapitalisme ribawi, kesejahteraan yang nyata, adil, dan bermartabat bagi seluruh lapisan masyarakat dapat benar-benar diwujudkan.
Views: 1


Comment here