Opini

Kebakaran Membara, di Mana Peran Negara?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Asriyanti, S.Si.

Wacana-edukasi.com, OPINI–Indonesia kembali menjadi perbincangan negara tetangga. Setelah asap kebakaran hutan secara langsung menyiksa jutaan warga lokal, kini asapnya berhasil melintasi batas negara sampai dirasakan juga oleh sebagian warga Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, hingga Filipina. Alhasil, pemerintah Indonesia kini kerap mendapatkan protes dari mereka karena ikut bersuara agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini.

Kebakaran hutan terus membara, tapi negara seolah tidak pernah belajar. Selalu saja menghadapi permasalahan yang sama tanpa adanya solusi yang berarti. Seperti sebelumnya, fenomena karhutla berakhir dengan saling lempar pertanyaan, “siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini?”

Di tengah kehebohan masyarakat, pemerintah lagi-lagi memberikan respon yang minimalis. Terlihat dari penanganan yang masih sebatas pemadaman di area hilir tanpa menghentikan pemicu utama dari kebakaran. Kondisi ini merupakan sinyal bahaya bagi keberlanjutan kehidupan di negeri ini.

Karhutla mayoritas terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi yang paling terdampak. BNPB melaporkan bahwa jumlah luasan lahan terbakar di provinsi tersebut sejak tahun 2026 telah mencapai 38.300 hektare. Krisis karhutla memunculkan banyak asumsi penyebab kebakaran. Seperti sebelumnya, karhutla kali ini juga menjadikan faktor alam sebagai pemicu utama yakni fenomena super El Nino 2026 (Katadata.co.id, 28-08-2026).

Penyebab karhutla bisa banyak hal, namun para pakar menjelaskan bahwa penyebab paling banyak adalah faktor manusia. Khususnya lagi akibat pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan baru perusahaan. Aktivitas kemudian semakin diperparah oleh faktor cuaca ekstrem seperti musim kemarau serta fenomena El Nino.

Pembakaran hutan bukanlah hal baru di Indonesia. Sudah seringkali dilakukan sejak masa orde baru. Dimana negara mulai memberikan kewenangan dalam mengelola hasil hutan kepada pihak korporasi. Akibatnya, pembentukan lahan baru di hutan terus meluas secara masif.

Dengan alasan mengelola hasil hutan, banyak dari para pelaku usaha yang mencari cara mudah dan murah dalam membuka lahan. Tanpa peduli dengan kerusakan lingkungan, akhirnya pembakaran hutan menjadi jalan pintasnya. Padahal telah dipahami bersama mengenai konsekuensi yang ditimbulkan dari pembakaran ini.

Terlihat sekarang di banyak titik kebakaran mengakibatkan rusaknya tatanan ekosistem alam yang semakin menyusutkan populasi satwa dan tumbuhan di hutan. Belum lagi efek buruknya terhadap kualitas udara. Aktivitas masyarakat di daerah yang terdampak jelas terganggu.

Terpantau dari banyaknya jumlah sekolah yang harus menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dan beralih ke pembelajaran daring. Termasuk berbagai usaha mata pencaharian yang terhambat disebabkan adanya pembatasan mobilitas.

Bagaimanapun kabut asap dan polusi yang dihasilkan dapat mengancam keselamatan semua pihak, karena mengandung kombinasi gas beracun yang sudah melewati batas wajar bagi tubuh manusia. Sehingga besar resikonya dalam menimbulkan penyakit ISPA. Utamanya bagi kalangan yang rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Kondisi ini tentu tidak boleh disepelekan mengingat akibatnya yang bisa fatal dan menyebabkan kematian.

Di tengah kondisi ini, kaum perempuan berada dalam kondisi yang semakin sulit. Para ibu hamil yang khawatir akan kesehatan kandungannya, di waktu yang sama harus berjuang untuk mengurus dan menjaga anggota keluarga mereka. Keadaan semakin diperburuk oleh kondisi kehidupan yang kian sulit. Kurangnya pasokan air bersih ditambah lonjakan tarif hidup yang semakin naik.

Anak-anak juga sangat menderita. Di tengah ancaman gangguan kesehatan, proses pendidikan mereka juga harus terhambat. Kesempatan untuk belajar dan bermain di luar rumah nyaris hilang selama kabut asapnya masih ada. Dari sini jelas bahwa karhutla memang menjadi persoalan sistemik yang butuh solusi.

Beginilah watak dari negara yang menganut sistem kapitalisme. Sistem ini menempatkan keuntungan materi di atas segalanya. Dengan cara pandang tersebut, negara meniscayakan terjadinya eksploitasi alam demi mengejar keuntungan tanpa mempedulikan lingkungan.

Alam tidak lagi dipandang sebagai ciptaan yang harus dipelihara kelangsungannya. Negara dengan paham kapitalisme menganggap hutan, air, dan tambang sebagai barang yang bisa dibeli dan dijual. Akhirnya penguasa dengan leluasa memberikan izin kepada para pemodal untuk merubah hutan menjadi komoditas ekonomi yang bernilai tinggi seperti halnya perkebunan sawit ataupun perusahaan tambang yang semakin banyak di Indonesia.

Namun sungguh disayangkan, belum ada keseriusan dalam penanganannya. Tindakan reaktif pemerintah yang hanya berupa pemadaman seadanya serta pemberian imbauan pada masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya, menggambarkan sikap yang tidak bertanggung jawab. Kurangnya kehadiran negara di tengah kemelut karhutla seolah menunjukkan bahwa penguasa ingin masyarakat yang menanggung sendiri tekanan sosial dan krisis kesehatan yang ada.

Padahal sudah seharusnya negara memberikan garansi perlindungan terhadap rakyat maupun lingkungannya. Bukan justru mempertaruhkan mereka demi kepentingan bisnis segelintir orang. Negara saat ini juga sangat lemah dari segi hukumnya. Terbukti dari banyaknya pihak yang menuntut penindakan tegas terhadap korporasi pemegang izin lahan yang melakukan pembakaran.

Namun pemerintah belum juga menetapkan pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal. Meskipun begitu, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pelaku pembakaran, namun perlu untuk melihat akar dari permasalahannya agar bisa dihentikan dan tidak berulang kembali. Penyelesaian masalah karhutla memerlukan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi dari hulu ke hilir. Bukan hanya bertindak dengan mengerahkan satgas karhutla di saat kobaran api mulai membesar.

Sanksi Tegas Bagi Pelaku Perusak Lingkungan

Sementara itu Islam memiliki pandangan komprehensif dan harmonis terkait kelangsungan hidup manusia dan lingkungan alam tersebut, dimana semuanya dipandang sebagai ciptaan serta karunia dari Allah Swt. yang harus dipelihara. Keharaman atas tindakan merusak lingkungan alam dengan tegas dijelaskan dalam Islam. Apalagi jika sampai mendatangkan bahaya bagi umat manusia.

Eksploitasi terhadap hutan juga diharamkan sebagaimana hukum Islam mengatur bahwa hutan sebagai bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah), yang artinya hutan menjadi sumber daya milik seluruh rakyat secara luas serta tidak boleh dimiliki oleh pribadi ataupun swasta. Bahkan negara tidak memiliki hak secara mutlak atasnya. Negara hanya akan bertindak sebagai pengelola dan penanggung jawab dalam mewujudkan kemakmuran rakyat melalui pemanfaatannya.

Olehnya itu melalui aturannya, negara akan menindak dengan tegas bagi mereka yang terbukti merusak lingkungan alam. Termasuk bagi para pelaku pembakaran hutan. Mereka akan diberikan sanksi maksimal demi memberikan efek jera yang nyata. Hal ini didasari oleh pernyataan Allah Swt dalam Al-Quran: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Jika terus seperti ini, Indonesia yang dikenal dengan kekayaan alam yang melimpah. Termasuk hutannya yang menjadi salah satu hutan tropis terbesar di dunia, lambat laun menuju kehancuran ekologi. Kini saatnya negara berbenah dengan merubah tata kelola alam dan lingkungannya. Terkait caranya, sistem Islam sudah memilikinya. Langkah selanjutnya adalah penerapan sistemnya secara menyeluruh.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here