Opini

BBM Mahal dan LPG Langka, Rakyat Merana

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhy Niha

Wacana-edukasi.com, OPINI–Ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga, begitu gambaran nyata kondisi masyarakat bawah saat ini. Beban finansial harian belum juga terurai, kini warga terpaksa membuang waktu produktif demi mendapatkan bahan bakar dan gas. Dua komoditas vital tersebut seolah lenyap dari peredaran, memicu antrean mengular yang menguras stamina publik. Muara masalah ini berakar dari melebarnya disparitas harga BBM nonsubsidi dan subsidi. Lonjakan tarif pada varian nonsubsidi mendorong migrasi besar-besaran konsumen ke BBM bersubsidi yang kuotanya dibatasi APBN. Keresahan kian memuncak sewaktu tabung gas 3 kg turut melangka, mematikan kompor rumah tangga sekaligus mengancam keberlangsungan usaha mikro.

Dilansir dari viva.co.id (11/09/2026), antrean kendaraan di pelataran SPBU sempat mengular hingga kisaran 3 kilometer. Penyesuaian harga Pertamax ke angka Rp15.950 per liter serta Pertamina Dex menjadi Rp25.200 per liter memaksa para pemilik kendaraan berpindah ke Pertalite (Rp10.000/liter) dan Biosolar (Rp6.800/liter). Dampaknya, angka konsumsi harian Solar subsidi di Sulawesi Selatan melonjak 14,6%, sedangkan Pertalite naik 7,6%. Kemacetan lalu lintas hingga perselisihan antarwarga tak terhindarkan saat pasokan kian menipis. Di luar persoalan lonjakan permintaan, Kementerian ESDM beserta aparat hukum menemukan indikasi kecurangan berupa penimbunan hingga modifikasi tangki armada yang sanggup menampung 700 liter.

Rapuhnya Ketahanan Energi dan Kegagalan Skema Subsidi

Persoalan ini bukan sebatas dinamika antrean di tingkat eceran. Secara struktural, sektor migas nasional terbentur penurunan produksi alami dari sumur-sumur tua. Minimnya kapasitas kilang pemrosesan domestik membuat negara terus bergantung pada impor bahan bakar jadi. Ironisnya, skema subsidi BBM dan gas yang berjalan selama ini sekadar penanganan gejala permukaan yang menguras anggaran negara tanpa menyentuh akar masalah hulu. Saat beban anggaran membengkak, opsi pembatasan kuota maupun penaikan harga ujung-ujungnya dibebankan kembali ke pundak rakyat. Kerentanan ini kian mengkhawatirkan lantaran negara tidak memiliki cadangan penyangga energi yang memadai guna meredam gejolak harga minyak mentah dunia maupun krisis geopolitik global.

Liberalisasi Sektor Migas

Penyebab fundamental dari karut-marut ini bersumber pada paradigma tata kelola energi yang berkiblat pada mekanisme pasar bebas. Penyerahan penguasaan ladang-ladang migas kepada pihak swasta maupun asing lewat kontrak kerja telah mengikis kedaulatan negara atas sumber daya alamnya sendiri. Sewaktu kendali atas aset vital berpindah ke tangan pemilik modal, pemerintah kehilangan otoritas penuh dalam menentukan struktur biaya produksi hingga tata distribusi. Akibatnya, batas kepemilikan bersama menjadi kabur, dan warga terpaksa membeli kekayaan alam negerinya sendiri mengacu pada kalkulasi harga internasional.

Implikasi buruk dari longgarnya regulasi serta lemahnya pengawasan ini merusak tatanan ekonomi rakyat kecil. Para pengemudi ojek online kehilangan potensi pendapatan harian akibat menghabiskan jam kerja di jalanan, sementara para pelaku usaha kuliner skala kecil terancam gulung tikar akibat kelangkaan tabung gas 3 kg. Ketika ketersediaan pasokan dasar terhambat dan celah penimbunan dibiarkan, mata pencaharian masyarakat langsung melumpuh.

​Mengembalikan Peran Negara Sebagai Pengurus Rakyat 

Untuk mengurai persoalan ini hingga ke akarnya, ajaran Islam menetapkan kewajiban bagi negara untuk menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan rakyat) secara mutlak. Penguasa dituntut untuk tidak membiarkan komoditas strategis dilepas ke dalam mekanisme pasar bebas. Prinsip keadilan dan larangan pemusatan harta pada segelintir pemilik modal ini secara tegas Allah firmankan dalam Al-Qur’an:

“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (Al-Hasyr ayat 7).

Rasulullah juga menegaskan peran pelayanan negara melalui sabdanya:

“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Berdasarkan aturan tersebut, seluruh arah kebijakan energi wajib ditujukan untuk menjamin kemudahan akses dan kepastian pasokan bagi seluruh warga.

​Pengelolaan Mandiri Migas Berbasis Kepemilikan Umum

Aturan Islam mengelompokkan kandungan minyak bumi serta gas alam dalam jumlah melimpah sebagai hak kepemilikan umum. Penguasaan atau penyerahan kekayaan alam berjumlah besar kepada perusahaan swasta hukumnya haram. Negara wajib mengelola 100% industri migas secara mandiri, membangun penguasaan teknologi, riset, serta kapasitas kilang dalam negeri tanpa bergantung pada investasi asing. Seluruh hasil pengolahannya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat dengan harga yang sangat murah atau tanpa biaya. Hal ini sejalan dengan ketetapan Rasulullah: “Masyarakat berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Selain penataan status kepemilikan di sektor produksi, Islam memberlakukan sistem penyaluran yang efisien serta melarang keras segala bentuk kecurangan. Tindakan penimbunan barang (ihtikar), modifikasi tangki, hingga praktik monopoli merupakan keharaman tegas yang wajib ditindak melalui sanksi hukum syariat (’uqubat) yang membuat jera. Negara hadir secara langsung mengawasi jalur penyaluran agar pasokan energi sampai ke seluruh lapisan masyarakat hingga wilayah terpencil tanpa perbedaan harga atau kerumitan aturan.

Mewujudkan pengelolaan energi yang mandiri dan adil ini menuntut hadirnya sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah), yakni Khilafah. Tanpa adanya sistem politik dan ekonomi yang menyatukan aturan hukum serta penguasaan kekayaan alam secara utuh, dominasi pemilik modal atas energi akan terus berulang dan rakyat selalu menjadi pihak yang dirugikan. Hanya dengan kembali pada syariat Ilahi secara holistik, krisis energi dapat diselesaikan secara mendasar sekaligus membebaskan masyarakat dari ketidakadilan ekonomi.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here