Surat Pembaca

Penistaan Agama Berulang di Negara Sekuler

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Penistaan agama Islam bukan lagi hal baru. Kasus penistaan yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada tahun 2017 silam seolah mengawali rentetan kasus penistaan agama lainnya. Ahok yang saat itu berkampanye, disinyalir menyinggung umat Islam dengan ‘asal bicara’ mengenai terjemahan Q.S. Al-Maidah: 51. Dengan gamblang, ia menyimpulkan bahwa umat Islam dibodohi oleh Al-Qur’an. Hal ini tentunya membuat umat Islam meradang. Bagi yang tidak terima, mengawal kasus ini hingga putusan hakim pada 9 Mei 2017. Ahok dijatuhi hukuman bui selama 2 tahun. (merdeka.com, 30/12/2017).

Bulan suci Ramadan tahun ini, umat Islam kembali terusik dengan pengakuan nabi ke-26 oleh seorang youtubers bernama Joseph Paul Zhang. Ia melakukan siaran langsung dari kanal YouTube-nya, mengaku bahwa dia adalah nabi setelah Rasulullah, dan tidak takut akan dilaporkan pada pihak berwajib. Atas aksinya tersebut, Joseph dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 17 April 2021. (detik.com, 19/4/2021).

Selain itu, pelaku memang ditengarai sering melakukan penistaan terhadap agama Islam lewat siaran langsung akun media sosialnya. Pelaku juga dikenal sering memurtadkan orang Islam lewat siaran-siaran langsung yang dilakukannya. Hingga kini, polisi masih melacak keberadaan pelaku yang dicurigai berada di luar negeri. (tribunnews.com, 6/5/2021).

Demokrasi-Liberal, Pangkal Penistaan Agama

Penistaan agama akan tetap menjamur selama negara tidak menindak tegas para pelaku. Asas demokrasi-liberal yang diterapkan di negara ini menumbuhsuburkan pelaku penistaan. Kebebasan beropini atau berekspresi seolah tak ada filter, hingga masyarakat berbuat sesukanya. Bahkan, para pembuat kebijakan pun seolah meloloskan para pelaku dengan hukuman ringan. Hal ini menimbulkan kesan seakan kasus penistaan agama merupakan hal biasa. Seharusnya, perlu adanya sanksi tegas dan adil, tidak memihak apa latar belakang si pelaku sehingga membuat penista agama tidak mengulangi atau justru memicu kemunculan kasus serupa di masa mendatang.

Penerapan Aturan Islam, Hentikan Penistaan Agama

Kembali kepada aturan Islam, adalah satu cara menghentikan penistaan agama. Islam sangat menjaga akidah para pemeluknya. Oleh karenanya, para pelaku penistaan agama akan ditindak tegas, sehingga tidak ada kejadian berulang seperti dalam sistem saat ini. Penegakan aturan Islam secara kafah, tidak hanya menjaga kemurnian akidah para pemeluknya, melainkan memangkas faktor eskternal yang mendukung tumbuh suburnya kasus itu.

Jika kita menilik sistem Islam, Khilafah Islamiyyah menindak tegas para penista agama tersebut. Sejarah mencatat, dalam masa Khulafaur rasyidin, pada kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shidiq dan Umar Bin Khattab, pernah terjadi kasus penghinaan terhadap Rasulullah. Kedua khalifah tersebut memerintahkan untuk membunuh si pelaku. Begitulah seharusnya para pemimpin Islam menjaga aqidah para pemeluknya sehingga menjadi hamba yang taat pada perintah Rabb-nya.

Penerapan hukum Islam yang tebang-pilih tidak bisa memberikan solusi. Sebab, hanya dalam penerapan aturan Islam secara sempurnalah penistaan agama dapat terselesaikan. Hanya dengan keimanan yang tinggi pada Allah dan Rasul-Nya, para pemimpin sanggup menindak tegas para pelaku penistaan agama. Maka, sudah sangat mendesak bagi kaum muslimin untuk melipatgandakan perjuangan demi tegaknya semua hukum Islam, sehingga kasus penistaan agama (Islam) tak terulang kembali.

Ufairoh

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 2

Comment here