Surat Pembaca

Kapan Berhenti Peredaran Narkoba?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Indonesia merupakan pasar besar peredaran narkoba, bahkan pernah menjadi yang terbesar di dunia. Indonesia pun masuk dalam segitiga emas perdagangan narkoba dunia, terutama jenis metafetamin (sabu). Akankah peredaran barang haram (narkoba) ini berhenti?

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada 14-25 Agustus lalu.Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu (SS) sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL. “Ungkap sabu terbanyak oleh Polsek Asemrowo dengan barang bukti 16,88 gram sabu,” tuturnya seraya menunjukkan barang bukti narkoba, Jumat (1/9).

Bukan hanya di Jawa Timur, kasus Narkoba juga terjadi di Demak.Tahanan di Lapas Semarang diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sabu FW (25). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram.Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir sabu. Total berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 15,31 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Pengedaran narkoba dikendalikan dari lapas bukanlah kasus baru, Kadafi alias David, bandar narkoba kelas kakap ini diduga masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya. Mengapa narapidana kasus narkoba masih bisa mengendalikan bisnis barang haram ini dari balik lapas? Dan apakah ini bisa terjadi karena longgarnya penjagaan lapas atau ada keterlibatan oknum aparat dalam melindungi sindikat narkoba didalam lapas?

Inilah salah satu dampak buruk dari sistem yang berlaku saat ini yaitu sistem kapitalis sekuler, yang mana sistem ini memisahkan aturan agama dari kehidupan. Di dalam sistem kapitalis sekuler juga memberlakukan 4 kebebasan dalam berkehidupan, salah satunya adalah kebebasan bertingkah laku. Sehingga apapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas narkoba ini tidak pernah berhasil, bahkan semakin tidak terkendali. Masyarakat terutama generasi muda yang saat ini jauh dari agama dan tidak terikat dengan aturan (syariat) sang pencipta Al Khaliq, sehingga membuat mereka biasa saja menikmati barang haram (narkoba) tanpa berpikir bahwasanya itu adalah sebuah dosa. Bahkan narkoba mereka jadikan bisnis untuk meraup cuan yang fantastis karena banyak peminatnya.Lalu kemana peran negara?

Negara saat ini yang berlandaskan kepada sistem kapitalis sekuler seolah mandul dalam memberantas dan mencegah beredarnya narkoba. Negara tidak mampu memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kasus narkoba, sehingga tidak mampu memberi efek jera kepada para pelakunya. Contohnya bandar narkoba yang hanya dijerat hukuman penjara, bahkan ia masih bisa mengendalikan pengedaran narkoba dari balik jeruji. Sudah sangat jelas terlihat bahwa negara dianggap gagal dalam menjaga dan mensejahterakan masyarakat. Sehingga masyarakat sangat mudah terbawa arus perdagangan narkoba dikarenakan kemiskinan dan kebodohan.

Padahal didalam Islam sangat jelas dikatakan bahwa Narkoba adalah suatu hal yang jelas keharamannya, karena ia merusak saraf bagi orang yang mengkonsumsinya. Dan kita umat muslim wajib meninggalkan larangan itu. Hanya negara yang berlandaskan kepada sistem Islam lah yang mampu memberantas peredaran narkoba. Karena sistem Islam berasaskan kepada akidah dan hanya sistem Islam yang mampu melahirkan pemimpin yang bertaqwa dan menjalankan seluruh syariat sang Khaliq yaitu Allah SWT. salah satunya adalah memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan sehingga memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Nurafni
Ibu Peduli Generasi

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here