Surat Pembaca

Tepatkah Pemberian Denda?

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Vaksinasi covid-19 secara besar-besaran rencananya akan dimulai pada November atau Desember mendatang. Namun, saat ini publik tengah ramai menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan covid-19 DKI Jakarta yang memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta terhadap warganya yang menolak untuk divaksin.

Penerapan sanksi denda bukanlah perkara yang harus terburu-buru dilakukan. Semua kebijakan yang diambil pemerintah sepatutnya melalui prosedur panjang yang dipikirkan secara matang dan mendalam. Apalagi yang berhubungan dengan kesehatan dan nyawa masyarakat.

Para pemangku kepentingan seyogianya terlebih dahulu menggencarkan sosialisasi dan edukasi pentingnya vaksin di masyarakat ketimbang tergesa-gesa menerapkan denda bagi para penolak vaksin. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan. Kehalalan vaksin sangat penting, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.

Nurul Aqidah, Bogor

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 0

Comment here