Opini

Kebijakan Populis, Pembukaan Rekening Masal, untuk Siapa?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nelly (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Pemerintah kembali merencanakan sebuah kebijakan populis yang cukup menyita perhatian publik. Terkait hal tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menjemput bola dalam pembuatan rekening masyarakat (cnnindonesia.com, 07/09/2026).

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa program ini ditargetkan untuk pembuatan rekening massal bagi 200 juta warga, khususnya mereka yang baru menginjak usia 17 tahun. Setiap rekening nantinya akan diisi saldo awal sebesar Rp50 ribu melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan total anggaran mencapai Rp11 triliun yang bersumber dari APBN.

Pemerintah berargumen bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyalurkan bantuan sosial secara lebih efisien dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan angka inklusi keuangan di tanah air.

Namun, kebijakan ini langsung menuai kritik tajam dari sejumlah pengamat yang menilainya tidak mendesak di tengah kondisi fiskal negara yang sedang sulit. Jika tujuannya adalah efisiensi penyaluran bansos, solusi yang lebih tepat sebenarnya adalah perbaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan pembuatan rekening baru.

Alasan peningkatan inklusi keuangan juga dirasa kurang kuat karena data riil menunjukkan angka yang sudah cukup tinggi. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia telah mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan menyentuh 93,61 persen, sebuah pencapaian yang bahkan sudah melampaui target RPJMN 2025–2029 (BBC.com, 11/09/2026).

Untuk Siapa Kebijakan Bernilai Anggaran Jumbo Ini Disiapkan?

Dari sisi rakyat, uang Rp50 ribu tidak terlalu berdampak signifikan terhadap kesejahteraan mereka.
Karena, nilai tersebut hanya cukup untuk membeli beberapa liter bensin atau sekali makan siang. Kebijakan ini sama sekali tidak menyentuh akar masalah kemiskinan di Indonesia.

Terlebih, bantuan ini diberikan secara merata kepada seluruh warga yang memasuki usia 17 tahun tanpa memandang status ekonomi mereka, padahal sebagian besar penerima bansos selama ini sebenarnya sudah memiliki rekening resmi.

Ironisnya, alokasi dana massal ini justru membawa risiko baru akibat lemahnya pengawasan sistem. Kekhawatiran yang disampaikan oleh DPR RI sangat beralasan, jutaan rekening baru yang dipegang oleh anak muda yang belum matang secara literasi keuangan justru rentan disalah gunakan. Tanpa edukasi yang kuat, rekening-rekening ini rawan menjadi penampung dana judi online, penipuan digital, atau aktivitas ilegal lainnya.

Di tengah risiko yang dihadapi masyarakat, kebijakan ini justru menjadi angin segar yang sangat menguntungkan bagi dua bank BUMN yang ditunjuk, yaitu BRI dan BSI. Tanpa perlu bersusah payah melakukan kampanye pemasaran atau membuka stan di pelosok daerah, mereka mendapatkan limpahan jutaan nasabah baru secara otomatis setiap tahunnya.

Meskipun pemerintah menegaskan saldo Rp50 ribu ini tidak boleh dipotong biaya administrasi, pihak bank tetap diuntungkan oleh skema floating fund (dana mengendap). Dana triliunan rupiah dari APBN yang masuk ke dalam sistem akan memperkuat likuiditas bank.

Selain keuntungan korporasi, ada juga beberapa pihak yang mulai menilai ini sebagai kebijakan populis bertujuan politik. Mereka yang berusia 17 tahun sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu, bisa saja akun-akun baru tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan Pilpres atau Pileg 2029.

Head of Research and Product Development Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, punya pendapat senada. Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan yang mendalam dan transparan terkait program ini (BBC.com, 11/09/2026).

Pada akhirnya, fenomena ini memperlihatkan bahwa pembuatan kebijakan negara terkesan terburu-buru, tanpa pertimbangan matang, serta tidak berorientasi penuh pada kepentingan riil rakyat jelata. Dana APBN yang besar justru tersedot untuk sektor nonriil yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan.

Di saat program populis ini mendapatkan kucuran dana triliunan rupiah, banyak pos krusial yang berhubungan langsung dengan kemaslahatan publik justru mengalami kelangkaan dana mulai dari penanganan bencana, upah layak untuk guru honorer, hingga pemerataan infrastruktur kesehatan.

Dalam perspektif yang lebih luas, sistem kapitalisme dan demokrasi yang berjalan saat ini memang memberi ruang bagi penggunaan anggaran negara secara serampangan, selama mendapatkan restu dari lingkaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lemahnya pengawasan ini pada gilirannya membuka celah lebar bagi potensi korupsi uang negara.

Hal ini semakin menegaskan bahwa dalam sistem kapitalisme, negara sering kali abai dalam menjalankan fungsi pengurusan rakyat secara hakiki. Program rekening massal ini disinyalir kuat merupakan bagian dari rekomendasi World Bank, WEF, dan G20 untuk memuluskan agenda inklusi keuangan versi kapitalisme global, di mana seluruh lapisan masyarakat dipaksa terkoneksi dengan lembaga keuangan formal demi target akumulasi modal para pemilik kapital.

Mekanisme Islam Dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Dalam perspektif Islam, negara adalah raa’in atau pemelihara kesejahteraan rakyat. Negara bertanggung jawab mengurus dan menjamin kemaslahatan publik secara penuh.

Tanggung jawab mulia ini diwujudkan melalui setiap kebijakan yang dirancang berlandaskan akidah Islam, bersumber dari syariat, serta dirumuskan melalui proses ijtihad syar’i demi kemakmuran masyarakat.

Islam memandang kemiskinan atau kesejahteraan sebagai sesuatu yang hakiki. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam merumuskan politik ekonomi Islam sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan primer setiap orang dan pemberian kesempatan memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kemampuan masing-masing.

Islam tidak memandang kebutuhan orang miskin sebagai sekadar masalah sosial yang ditangani melalui program pemerintah saat memiliki anggaran saja, melainkan sebagai sebuah kewajiban syar’i.

Manifestasi nyata dari peran ini terlihat jelas dalam mekanisme pengelolaan bantuan sosial yang berpusat di baitulmal. Di lembaga keuangan negara ini, setiap sen uang yang masuk dan keluar telah diatur peruntukannya secara definitif oleh syariat. Dengan pos pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditentukan secara baku, anggaran negara tidak boleh digunakan secara serampangan.

Pengawasan tata kelola keuangan di baitulmal dilakukan secara ketat, baik oleh Mahkamah Mazhalim maupun Majelis Umat sehingga penguasa tidak bisa sesuka hati menggunakan anggaran.

Pengawasan ketat inilah yang mencegah penguasa menggunakan atau menyalahgunakan anggaran secara sewenang-wenang. Wallahu a’lam bish-shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here