Opini

Undang-undang Kontroversi Bikin Ngeri

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhayati (Anggota Komunitas Setajam Pena)

Wacana-edukasi.com — Pemilu yang diadakan dalam rangka “pesta demokrasi” sepertinya hanya pajangan, untuk mempermanis sistem yang sebenarnya rusak dari akarnya. Setelah pestanya bubar, alih-alih yang didapat bingkisan cantik, tetapi bau asap yang tidak kunjung hilang.

Seperti yang dirasakan masyarakat saat ini, parlemen yang baru terpilih dan pemerintahan yang menempuh usia satu tahun berjalan telah melegalisasi sejumlah undang-undang yang menua kontroversi. Undang-undang yang tidak memihak pada rakyat kecil. Undang-undang yang hanya semakin memuluskan para pengusaha.

Seperti dilansir kompas.com (20/10/2020), setidaknya ada tiga undang-undang kontroversial yang disetujui pemerintah dan DPR meski menimbulkan polemik. Ketiga undang-undang itu adalah UU Minerba merupakan usulan DPR yang kemudian dibahas dan disetujui bersama pemerintah. RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 12 Mei 2020.

Berikutnya, revisi UU MK yang juga merupakan usulan DPR disepakati pemerintah. Pembahasan RUU MK dikebut DPR dan pemerintah hanya dalam waktu tujuh hari kerja. RUU MK disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 1 September 2020.

Pada 5 Oktober 2020, DPR dan pemerintah menyepakati Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi undang-undang. UU Cipta Kerja merupakan rancangan undang-undang usulan pemerintah.

Demikianlah demokrasi yang mempunyai prinsip utama yaitu Kedaulatan di tangan rakyat. Rakyat mempunyai hak penuh untuk membuat undang-undang yang digunakan untuk kesejahteraan masyakat. Dengan jalan pemilu tiap 5 tahun rakyat diberi janji-janji kosong agar memilih wakil mereka untuk duduk di gedung dewan demi melegalisasi hukum. Dan rakyat juga diberi kebebasan untuk memilih orang yang bisa menjalankan hasil undang-undang tersebut.

Namun sayang, semua undang-undang yang dibuat DPR sangat berpihak kepada pengusaha yang notabene sang pemilik modal. Pemilik modal yang membiayai sang legislator dan pelaksanaan undang-undang pada saat pemilu. Orang yang kebetulan terpilih menjadi anggota parlemen serta penguasa adalah pengusaha. Sedangkan modal awal saat kampanye sangat besar. Maka “kewajiban” para anggota parlemen dan penguasa negeri untuk mengembalikan modal saat kampanye dahulu.

Undang-undang Minerba yang kotroversi yang disahkan membawa keuntungan bagi pengusaha bahan tambang dan mineral. Mereka memberi berbagai kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan eksplorsi pertambangan.Tanpa banyak memberikan perhatian pada masalah alam. Jelas keberpihakan pemerintah pada pengusaha. Dalam UU MK masa jabatan hakim yang semula dibatasi hanya 5 tahun dan nanti dapat dipilih lagi satu kali masa, diubah menjadi menjabat sampai usia 70 tahun.Terlebih pada undang-undang Omnibus Law, sangatlah jelas pemerintah berpihak pada siapa. Tidak adanya cuti dalam bekerja, hilangnya uang pesangon yang merupakan hak pekerja, serta lebih memberi kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di tanah Indonesia. Membuka pintu seluas-luasnya investor asing untuk masuk ke Indonesia. Padahal dengan masuknya investor ke Indonesia akan banyak berakibat pada kebijakan yang dibuat pemerintah. Yang pasti Indonesia akan semakin terjajah oleh asing. Bukan terjajah secara fisik bahkan lebih berhaya lagi terjajah secara kebijakan. Justru ini lebih berbahaya bagi bangsa ini kita tidak punya kekuasan penuh di negeri sendiri.

Dalam Islam, kedaulatan adalah ditangan Allah Swt. Kedaulatan berarti hak untuk menetapkan hukum ada pada Allah Swt. Seperti dalam QS. Yunus(12): 40. Menetapkan hukum itu hanya milik Allah.

Sebuah kesalahan fatal apabila manusia yang penuh dengan kelemahan menetapkan aturan atau hukum untuk hidup manusia. Mereka pasti akan membuat undang-undang yang menguntungkan manusia sipembuat hukum karena manusia mempunyai naluri baqa’ (mempertahankan diri). Ia akan tetap membuat dirinya bisa menguasai manusia yang lain dan ini berbahaya apabila manusia tidak bisa mengendalikan diri (baqa). Manusia yang diberi wewenang untuk menentukan halal haram melalui hukum yang dibuatnya. Padalah sudah jelas haram dan halal bagi umat Islam.

Salah satu contoh, Islam memandang bahwa bahan tambang dan mineral adalah kepemilikan umum dan hasil dari eksplorasi tambang tersebut benar-benar untuk kesejahteraan rakyat.Tambang tidak boleh diserahkan pada perusahan perorangan bahkan asing karena itu sudah menyalahi syariat. Tambang dikelola oleh Negara dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat.

Inilah kesalahan pada negeri ini, negeri yang kaya raya tetapi hidup jauh dari syariat Allah, sehingga tidak ada keberkahan dalam hidup. Segeralah umat muslim mengakhiri penyembahan-penyembahan selain Allah. Penyembahan pada anggota parlemen dalam melegalisasi hukum yang menjadi hak penuh Allah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 0

Comment here