Opini

Hijab Identitas Muslimah, Jangan Pisahkan Dari Kami!

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Azrina Fauziah (Pegiat Literasi Komunitas Pena Langit)

Wacana-edukasi.com — Hijab, siapa yang asing dengan pakaian ini? sepertinya sudah familiar ya. Apalagi Indonesia sebagai negeri mayoritas muslim tentu tidak asing lagi dengan pemakaian hijab oleh wanita muslim Indonesia. Bahkan setelah orde baru lengser, setiap tahun tren hijab mengalami peningkatan dari segi penggunanya, industri pakaian hijab sampai tren busana yang berbagai macam bentuknya.

Namun sayang seribu sayang, di balik kebolehan hijab dipakai oleh wanita muslim Indonesia. Hijab masih dilarang untuk digunakan di berbagai belahan dunia. Percaya atau tidak, Turki sebagai negeri muslim pernah melarang penggunaan hijab di negerinya. Kebijakan pelarangan simbol agama telah lama dijalankan atas keputusan Presiden pertama Turki Mustafa Kemal pada tahun 1924.

Hal ini dikarenakan pada saat itu Turki sedang merubah aturan pemerintahan dari islam ke sekuler. Para muslimah Turki lalu harus menapaki perjalanan panjang untuk dapat menggunakan kerudung dipublik. Baru pada tahun 2013, pelarangan hijab dikalangan pemerintahan dicabut oleh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan namun masih diberlakukan pelarangan hijab di pengadilan, kepolisian dan militer.

Tak sampai disitu pelarangan juga diterapkan di negera-negara Barat seperti Belanda, Perancis, Rusia, Jerman, Belgia, Italia, Australia dan Spanyol (liputan6.com).

Negara-negara Barat ini melarang penggunaan hijab berupa pakaian muslimah, kerudung dan cadar untuk digunakan di ruang publik. Menurut mereka penggunaan hijab telah mengkaburkan identitas seseorang, mengundang kejahatan di jalan bahkan nasional, bentuk ekstrimisme, mengekang perempuan untuk berekspresi dan melanggar hukum setempat yang akibatnya dapat membelit si pengguna ke meja hijau.

Menyudutkan Ajaran Islam

Narasi hijab sebagai bentuk pengekangan wanita hingga bentuk ekstrimisme memang masih massif menghujani kaum muslimah di seluruh dunia. Klaim Barat atas hak asasi manusia tak ayal hanya sekedar bualan semata mengecualikan pemakaian hijab bagi muslimah. Berhijab bagi muslimah adalah bentuk ketundukan hamba kepada Rabbnya namun disudutkan sebagai tindakan kriminal, dianggap simbol ekstrimisme yang mengancam stabilitas negara, dianggap budaya yang berasal dari Arab, tidak modern, dituding mendiskriminasi wanita, menyempitkan serta menyulitkan mereka untuk beraktivitas. Kebencian Barat akan hijab tidak sampai disitu, negara Barat akan memberi sanksi melepas hijab, denda, penjara dan sebagainya.

Lain halnya dengan perempuan muslim yang melepas hijab, ia justru dipandang harus dilindungi hak asasinya. Berbusana muslimah disebut sebagai pilihan tiap individu. Namun jika ada instansi mewajibkan penggunaan hijab, dianggap melanggar hak asasi manusia dan harus ditindak. Hal inilah yang juga terjadi di negeri kita Indonesia beberapa waktu lalu. Meski penggunaan hijab di negeri-negeri muslim masih diperbolehkan namun nyatanya penyudutan ajaran islam ini masih saja terus diaruskan pada muslimah. Siapa pun yang memaksakan pengunaan hijab dianggap sebagai intoleran

Kondisi ini adalah manifestasi tiadanya syariat islam di kehidupan yang sering kita dengar dengan istilah sekulerisme. Pemisahan agama dari kehidupan merupakan landasan aturan negara di seluruh dunia. Barat yang lahir dari nilai liberal dan sekuler sangat anti dengan pengaturan agama, jelas saja simbol agama seperti hijab akan terus ia usik sampai ke akarnya. Barat yang memusuhi islam berupaya memonsterisasi opini hijab untuk ditinggalkan oleh muslimah. Usaha ini bertujuan agar memisahkan muslimah dengan identitas mereka sebagai muslim yang taat dan menggantikan life style muslimah sesuai cara pandang Barat.

Islam sebagai dien sempurna tak dapat dipisahkan dari aturan kehidupan. Hijab merupakan perintah Allah Swt yang diwajibkan kepada muslimah. Hikmahnya ialah untuk menjadikannya sebagai identitas muslim yang mudah dikenal serta dapat menjaga diri mereka atas kejahilan mata dan pikiran lelaki non mahrom.

Allah SWT berfirman:

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab:59)

Terjaminnya penggunaan hijab telah terbukti selama 1300 tahun di bawah kekhilafahan Islam. Pernah dikisahkan, suatu hari seorang muslimah arab datang ke pasarnya orang Yahudi Bani Qainuqa kemudian ia duduk di dekat pengrajin perhiasan. Pengrajin yahudi tadi malah mengusilinya dengan mengikat ujung gamisnya dan ketika ia berdiri tersingkaplah auratnya. Maka muslimah tersebut berteriak, seketika muslim yang berada didekatnya membunuh si pengrajin Yahudi Bani Qainuqa. Orang-orang Yahudi kemudian membalas lelaki muslim dengan membunuhnya. Kemudian berita itu terdengar sampai kepada Rasulullah Saw., kemudian beliau bersama pasukan muslim berangkat menuju tempat Bani Qainuqa dan mengepung mereka dengan ketat. Beliau akhirnya mengusir Bani Qainuqa agar pergi sejauh-jauhnya dari wilayah Madinah.

Sikap tegas inilah yang harusnya dimiliki pemimpin Islam dalam menyikapi tindakan pelecehan dan pembunuhan terhadap muslimah dan lelaki muslim yang membela kehormatan saudarinya. Betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan kemulian wanita. Jika khilafah tegak tidak akan ada lagi penghujatan serta pelecehan hijab bagi muslimah di seluruh dunia. Tidakkah kita merindukan sistem Islam?

Wallahu a’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 202

Comment here