Oleh: Rahma Zuhdiyyah (Guru TPQ, Cangkringan, Sleman, DIY)
wacana-edukasi.com, OPINI--Kasus keracunan masal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di berbagai penjuru daerah. Sedikitnya 1.900 penerima MBG dilaporkan terdampak di berbagai wilayah pada 1-3 September 2026. Di Sidoarjo misalnya, ratusan penerima MBG mengalami gejala keracunan. Kasus serupa juga terjadi di Jombang, Rembang, Nganjuk, dan Tana Toraja. Sebanyak 777 orang yang terdiri dari guru dan siswa di SMAN 1 Lasem (Rembang) dilaporkan megalami keracunan usai mengonsumsi makanan MBG( Media Indonesia, 3 September 3026; Suara Jateng 4 September). Di Tana Toraja, 161 siswa Siswa SMPN 1 dan SMPN2 Makale juga mengalami dugaan keracunan (IDN Times Sulawesi Selatan, 4 September 2026).
Persoalan MBG kini bukan lagi sekadar kasus sporadis semata. Data dari surveilans Kementrian Kesehatan dalam rapat Komisi IX DPRRI mencatat hingga 2 September 2026 terdapat 560 kejadian keracunan yang berkaitan dengan MBG. Sekitar 50.059 orang terdampak di 36 provinsi dan 245 Kabupaten/ kota (Harian Jogja, 6 September 2026; Tirto, 11 September 2026).
Pemerintah pun mengakui adanya permasalahan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut penyimpanan bahan makanan, proses peyajian, kapasitas dapur, hingga waktu konsumsi makanan (detikNews, 3 September 2026; 20detik 4 September 2026).
Pelanggaran SOP tidak boleh dianggap sepele. Namun, menjadikan kelalaian petugas sebagai satu-satunya akar persoalan justru berpotensi menutupi problem yang lebih besar. Yakni, problem sistemik dalam tata kelola program tersebut. Program MBG dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap SPPG dirancang untuk melayani sekitar 2.500 porsi makanan setiap hari. Dengan skala produksi sebesar ini, tentu membutuhkan standar lokasi, tenaga kerja, peralatan, penyimpanan, distribusi serta pengawasan yang mumpuni dan memadai.
Jika dapur yang kapasitasnya terbatas dipaksa melayani dengan jumlah porsi yang besar, maka persoalannya tidak sebatas apakah pekerjanya membaca SOP atau tidak. Ada persoalan lain terkait dengan sistem pelayanan sejak awal. Kepala BGN sendiri mengakui adanya kasus dapur kecil yang mendapatkan beban produksi terlalu besar, sehingga makanan harus dimasak lebih awal dan disimpan sebelum disajikan (detikNews, 3 September 2026).
Masalah yang lainnya juga terjadi di bagian sanitasi. Pada September 2026, BGN bahkan menutup sementara 1.999 SPPG karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi pada dinas kesehatan setempat. Jumlah tersebut berasal dari hasil penyisiran terhadap puluhan ribu dapur SPPG (ANTARA, 8 September 2026; Metro TV, 9September 2026).
Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa pengawasan dan penertiban belum sepenuhnya berjalan optimal. Apalagi sebelumnya BGN juga pernah mengingatkan adanya dugaan jual-beli titik SPPG. Jika pengelolaan program yang menyangkut makanan dan kesehatan sudah dipengaruhi bisnis. Maka, sangat mungkin efisiensi biaya dan percepatan produksi berpotensi lebih diutamakan daripada keamanan pangan. Ketika pengawasan negara lemah maka akan banyak celah bagi terjadinya kezaliman.
Saat dapur belum memenuhi persyaratan, kapasitas produksi tidak memadai, makanan harus disimpan terlalu lama dan berakibat pada keracunan yang terus berulang. Maka masalah sebenarnya sudah lebih besar daripada sekadar kelalaian petugas.
Dalam Islam, negara bukanlah sebuah institusi yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama dalam mengurus rakyat.
Negara menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga keselamatan mereka. Rasullah saw bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Oleh sebab itu, pengurusan kebutuhan pangan dan kesehatan masyarakat semestinya dibangun di atas prinsip amanah, bukan hanya sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran atau pencapaian jumlah distribusi saja. Pemenuhan kebutuhan pangan dan penjagaan kesehatan rakyat bukan sekadar proyek pemerintah, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Penyediaan makanan bagi masyarakat pun seharusnya dibuat lebih sederhana dan seefisien mungkin, tetapi tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas. Negara tidak boleh menjadikan program pemenuhan pangan sebagai ladang bisnis, maupun menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak yang lebih mengutamakan keuntungan. Pengawasan yang dilakukan pun juga dilaksanakan secara nyata, bukan hanya setelah menelan banyak korban.
Dalam sistem Islam terdapat lembaga bernama Qadhi Hisbah yang memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Pengawasan seperti ini sangat penting agar penyimpangan semacam ini dapat segera dihentikan sebelum menimbulkan mudarat yang jauh lebih besar. Dengan demikian, kasus keracunan MBG semestinya tidak berhenti hanya pada permintaan maaf semata, pemberian sanksi administratif, atau perbaikan SOP. Yang perlu dievaluasi adalah sistem pengelolaannya secara menyeluruh. Sebab jika akar persoalan tetap dibiarkan, maka pelanggaran SOP akan terus dikambing hitamkan, sementara problem sistemiknya akan terus berlangsung. Selain itu petugas yang lalai juga harus diberi sanksi.
Rakyat bukanlah sebuah objek uji coba sebuah program. Keselamatan rakyat adalah sebuah amanah , negara yang benar-benar bertanggung jawab tidak menunggu rakyat menjadi korban. Keselamatan rakyat pun harus menjadi prioritas sejak awal, bukan sekadar mengejar tercapainya target program. Negara harus memastikan setiap kebijakan benar-benar bermanfaat dan tidak membahayakan masyarakat.
Views: 0


Comment here