Oleh: Dina Aprillia
Wacana-edukasi.com, OPINI–Sejak awal mula dicanangkan hingga kini berjalan. Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), terus-menerus menuai polemik di kalangan masyarakat. Berbagai persoalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran, hingga keracunan massal yang sampai kini terus terjadi membuat sebagian masyarakat, terutama orang tua dan guru mengkritik kebijakan yang dinilai meresahkan tersebut, memicu gelombang penolakan yang semakin marak setelah rentetan kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah (bbc.com, sabtu, 12/09/2026).
Seperti, yang dilansir dari (theconversation.com.Kamis, 10/09/2026) terdapat 1.908 korban keracunan massal akibat mengkonsumsi MBG yang terjadi di enam kabupaten, pada empat provinsi dalam kurun waktu 3 hari (1-3 September 2026), dengan rincian sebagai berikut, 777 orang korban di Rembang, Jawa Tengah, 664 orang korban Santri di Sidoarjo, Jawa Timur, 237 orang korban di Agam, Sumatera Barat, 152 orang korban di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, 49 orang korban di Nganjuk, Jawa Timur, dan 29 orang korban di Jember Jawa Timur.
Jika diakumulasikan sejak peluncurannya pada 6 Januari 2025 hingga September 2026, disebut total korban keracunan telah mencapai 50.000 orang. Namun angka ini bisa jauh lebih besar, sebab ada kemungkinan beberapa kasus yang tidak dipublikasikan melalui pemberitaan. Salah satunya, sebagaimana terjadi di Sleman, Yogyakarta.
Menanggapi hal ini pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kesiapan untuk melakukan langkah-langkah serius dalam menyelesaikan masalah. Termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab. Lebih lanjut, Sudaryono selaku kepala BGN menyatakan, lebih dari 80 persen kasus keracunan terjadi akibat adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti kelalaian dalam menjaga kualitas, kebersihan bahan makanan, pengolahan, penyajian, distribusi serta waktu konsumsi.
Apa yang disampaikan Sudaryono selaku kepala BGN tidak sepenuhnya salah. Pelanggaran SOP memang bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya keracunan. Namun masalahnya sejauh ini respon yang diberikan dalam menyelesaikan masalah hanya berputar pada perkara teknis maupun administratif. Padahal kritik masyarakat selama ini tidak hanya menyoroti persoalan SOP, tetapi juga menuntut agar program tersebut dievaluasi sepenuhnya, bahkan bila perlu dihentikan.
Maka, jika kita teliti lebih lanjut, rentetan kejadian keracunan ini bukan hanya sebatas kelalaian SOP, sehingga hanya cukup dengan memberikan sanksi seperti pemecatan kepala atau penutupan SPPG. Lebih dari itu ada yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana kebutuhan masyarakat dalam sistem saat ini dipandang sebagai sebuah proyek, bukan lagi kewajiban dalam pelayanan publik.
Dalam sistem demokrasi-kapitalisme, pelayanan publik sangat rentan hubungannya dengan paradigma proyek. Akibatnya kebutuhan rakyat sering diperlakukan sebagai komoditas yang dikelola dengan logika efisiensi, target dan pencapaian. Dalam konteks MBG, hal ini dapat dilihat dari ketentuan SPPG yang dituntut harus melayani minimal 2500 porsi setiap hari, yang pada dasarnya terasa sulit , namun tetap akan dilaksanakan. Alhasil, kebersihan dalam proses pengolahan tidak bisa terjamin kualitas maupun kehigienisannya, sekalipun SPPG sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Persoalan lainnya, terdapat pada perizinan SPPG yang hanya bergantung pada proses administrasi, tanpa memastikan berbagai prosedur layak. Seperti kelayakan tempat, peralatan yang memenuhi standar, hingga rekrutmen pegawai. Sebab jika semua ini dinyatakan layak hanya berdasarkan kelengkapan administratif, maka kemungkinan keamanan terhadap makanan akan tetap ada, dan tetap mengancam saat dikonsumsi.
Dengan demikian kasus keracunan MBG tidak bisa hanya terputus pada kelalaian SOP saja. Melainkan perlu ada tindakan menyeluruh bagi pemerintah dalam merancang, mengelola dan memastikan pelayanan yang sedang berjalan, hadir memang demi kemaslahatan rakyat.
Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?. Dalam Islam, rakyat adalah amanah dan ri’ayah (pengurusan), persoalan program seperti MBG dipandang termasuk pelayanan dan pengurusan rakyat yang wajib diurus dengan mekanisme, pelaksanaan dan pengawasan serius. Negara dalam hal ini bertanggung jawab secara langsung dalam menjamin keamanan rakyat. Sehingga, persoalan program MBG yang menyangkut keselamatan banyak orang tidak boleh dipandang sebagai proyek ekonomi yang menghasilkan keuntungan. seperti hari ini. Rasulullah SAW, bersabda:
“Imam adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas yang diurusnya” (HR.Bukhari).
Karena pertanggungjawaban ini, negara tidak boleh hadir hanya sekedar untuk membuat program, sekedar menyediakan anggaran, sekedar membuat SOP, atau sekedar menjatuhkan sanksi ketika terjadi masalah, tetapi perlu memastikan kebutuhan rakyat diterima dalam keadaan aman dan layak.
Maka negara wajib turun tangan langsung dalam mengawasi, mengecek, memastikan standar kelayakan hingga merekrut orang yang kompeten sesuai bidang yang dijalani. Negara juga perlu mengawasi bagaimana distribusi berjalan, dan mengevaluasi secara berkala keamanan makanan yang akan dikonsumsi.
Lebih lanjut, pertanggungjawaban negara pun tidak berhenti pada masalah teknis, sehingga ketika terjadi kesalahan cukup memecat dan menutup. Lebih dari itu, negara memiliki mekanisme pengawasan yang memungkinkan untuk mencegah kelalaian sebelum jatuhnya korban.
Dengan demikian, persoalan program MBG tidak hanya selesai dengan melimpahkan pada kelalaian SOP saja, lalu menjatuhkan sanksi secara teknis dan administratif saja. Namun Negara sebelumnya perlu mematikan bahwa program berjalan dengan layak dengan mekanisme yang memastikan makanan aman sebelum .
Views: 3


Comment here