Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Blokir rekening pasif merupakan salah satu berita hangat akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, jika masyarakat yang sengaja menggunakan rekening untuk menyimpan uang justru harus kembali berurusan dengan Bank. Uang pribadi miliknya yang tidak digunakan untuk sementara waktu seakan menjadi masalah bagi negara. Padahal uang tersebut sengaja disimpan guna kebutuhan masa depan, misalnya dana pendidikan ataupun dana masa tua. Ranah pribadi yang seharusnya negara tidak ikut campur justru sibuk diurusi, sementara hal-hal besar justru dibatasi. Dengan dalih mengurangi risiko judi online, kebijakan ini diambil. Kebijakan yang merepotkan banyak masyarakat. Rekening pasif bukanlah solusi, melainkan bandar judi onlinelah yang seharusnya diberantas oleh aparat negeri ini. Saat ini, masyarakatlah yang menjadi korban, harus repot mengamankan uang yang seharusnya sudah di posisi aman. Lantas, di manakah peran negara yang seharusnya menjaga harta rakyat? Kenapa yang terjadi justru sebaliknya?
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan. Dia mengatakan, bahwa upaya PPATK itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang.
Menurut Mekeng, PPATK harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan kebijakan itu. “Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya tidak setuju dengan itu,” kata Mekeng di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/7/2025). (https://ekonomi.republika.co.id/, 31/07/2025)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.
“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ekonomi.republika.co.id/, 01/08/2025)
Sistem Kapitalisme sekuler melegalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi, termasuk pemblokiran rekening yang baru-baru ini terjadi tanpa bukti hukum yang sah. Sistem Kapitalisme Sekularisme menjadikan negara sebagai alat penekan rakyat, bahkan bisa memeras dan merampas harta tanpa hak. Negara seakan mencari berbagai celah dari rakyatnya yang berpotensi untuk diambil keuntungannya. Pemblokiran rekening dengan dalih melindungi nasabah, nyatanya hal ini bukanlah solusi. Ketika negara tidak bisa menyelesaikan masalah utama yang terjadi yaitu judi online, justru masyarakat lainnya ikut menjadi korban. Harta milik pribadi menjadi tidak bisa digunakan, sungguh merepotkan bukan? Beginilah sistem kapitalisme yang keputusannya seringkali menjadikan rakyat sebagai korban kebijakan. Hal ini bertentangan dengan Islam yang melindungi hak kepemilikan secara mutlak.
Pemblokiran tanpa proses hukum melanggar prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah). Dalam Islam, seseorang dianggap bebas tanggung jawab hukum sampai terbukti dengan jelas. Selain itu, negara tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara sewenang-wenang. Negara Khilafah justru menjadi raa’in yang akan menjamin distribusi kekayaan dan keadilan. Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan bagi setiap pemegang kekuasaan serta menetapkan sistem hukum yang transparan dan sesuai dengan syariat. Negara Khilafah menerapkan syariat Islam secara kaffah (komprehensif) sehingga jelas batas antara yang haq dan yang bathil. Hal ini melahirkan ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat.
Jika demikian, bukankah sudah saatnya menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh lini kehidupan?
Nurlaini
Indonesia
Views: 23


Comment here