Opini

Buruh dan Sistem: Saatnya Perubahan yang Mendasar

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nisaa Qomariyah, S.Pd. (Pemerhati Kebijakan Publik) 

wacana-edukasi.com, OPINI-‘Peringatan Hari Buruh kembali diiringi gelombang tuntutan dari kalangan pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan enam tuntutan utama, mulai dari revisi undang-undang ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan sistem outsourcing, desakan upah layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga reformasi pajak yang lebih berpihak kepada buruh. Tuntutan ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan refleksi dari persoalan yang terus berulang setiap tahun (Tempo.co, 6-4-2026).

Fenomena aksi buruh tidak hanya terjadi di Indonesia. Demonstrasi besar di berbagai negara menunjukkan bahwa persoalan pekerja bersifat global. Upah yang tidak sebanding dengan beban kerja, status kerja yang tidak pasti, serta ancaman PHK yang terus menghantui menjadi realitas yang dialami banyak buruh. Sementara itu, pemilik modal cenderung memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan arah kebijakan ekonomi.

Akar Masalah

Masalah ini berkaitan erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan saat ini. Dalam kapitalisme, orientasi utama adalah keuntungan, teori yang populer yaitu “pengeluaran sekecil-kecilnya, keuntungan sebesar-besarnya.” Kemampuan biaya sering diartikan sebagai penekanan upah dan pengurangan tanggung jawab terhadap pekerja. Dampaknya, hubungan antara buruh dan pemilik modal menjadi tidak sepadan dan membuat kemiskinan sistematis. Situasi buruh sebagai faktor produksi semata, bukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat yang layak mendapatkan ketentraman.

Akibatnya yakni ketimpangan yang semakin meluas. Pemilik modal terus mengagregasi kekayaan, sementara buruh mengalami dilematis dalam memenuhi kebutuhan dasar. Kejadian “working poor” (orang bekerja tetapi tetap miskin) semakin nyata. Laporan International Labour Organization (ILO) menyebutkan jutaan pekerja di dunia masih hidup jauh di bawah garis kemiskinan meskipun merka sudah bekerja penuh waktu. Di Indonesia, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan masih banyak pekerja dengan upah di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) (Cnbcindonesia.com, 1-5-2026).

Berbagai regulasi yang dibuat pemerintah sering kali hanya bersifat meredam gejolak menjaga citra populis dengan aroma sosialis. Hal ini hanya merupakan perbaikan tambal sulam kapitalisme, bukan menyelesaikan akar permasalahan. Bisa jadi, ketika majikan merasa berat dengan aturan ini, para PRT akan diberhentikan atau sulit mendapatkan pekerjaan. Bahkan, beberapa kebijakan berpotensi menambah beban pelaku usaha kecil yang akhirnya berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Dalam kondisi ini, buruh kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Setiap tahun May Day dilewati, Hari Buruh menjadi moment para buruh menyampaikan tuntutan. Hasilnya? Sudah bisa dilihat, tak ada perubahan signifikan bagi para buruh. Pemerintah terlihat berupaya mengalihkan tuntutan buruh dengan hiburan sesaat yang melenakan dan sembako penutup mulut. Buruh, bukan robot industri yang diperas tenaganya tanpa ada imbalan yang setimpal juga bukan bawahan yang terus dicekik pajak di tengah semakin sulitnya kehidupan ekonomi dan PHK menghantui.

Islam Menawarkan Solusi 

Tentu buruh butuh solusi yang tepat agar kesejahteraan yang saat ini sangat mahal harganya, bisa dirasakan dengan puas seiring jerih payah keringatnya yang mengalir deras setiap bekerja. Islam menawarkan solusi bagi para buruh, dalam Islam persoalan ini dipandang secara komprehensif. Islam tidak memandang buruh sekadar bagian dari proses produksi, tetapi sebagai manusia yang memiliki hak yang wajib dijaga. Solusi yang ditawarkan tidak berpihak pada kelompok tertentu, melainkan berlandaskan keadilan yang bersumber dari wahyu.

Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan merupakan tanggung jawab negara. Negara juga wajib menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi seluruh rakyat. Dengan jaminan ini, buruh tidak terpaksa menerima pekerjaan dalam kondisi yang merugikan hanya demi bertahan hidup seperti yang terjadi saat ini dalam sistem kapitalisme.

Dalam hubungan kerja, Islam mengatur akad ijarah secara jelas yaitu jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus disepakati sejak awal. Segala bentuk ketidakjelasan (gharar) dilarang agar tidak merugikan salah satu pihak. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Majikan dilarang menzalimi pekerja, termasuk menunda atau mengurangi upah tanpa alasan yang sah. Negara berperan sebagai pengawas sekaligus penegak hukum agar keadilan tetap terjaga. Majikan tidak ada celah untuk semena-mena terhadap para pekerja. Maka dalam Islam, suasana keimanan yang dirasakan di mana pekerja dan majikan sama-sama ingin meraih rida Allah Swt. semata.

Dengan demikian, dalam perspektif syariat, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tidak dibebankan kepada majikan atau pemberi kerja, melainkan menjadi tanggung jawab negara. Namun, syariat juga telah mengatur mekanisme distribusi kekayaan agar berjalan secara adil di tengah masyarakat. Dengan cara ini, penimbunan kekayaan pada segelintir pihak dapat dicegah, sekaligus dapat menghilangkan kekuasaan kapital serta afiliasi yang menempatkan pekerja dalam kondisi tertindas.

Islam sendiri merupakan sebuah sistem kehidupan yang senada dengan fitrah manusia, sehingga mampu melahirkan suasana keimanan dan keberkahan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Akibatnya, individu akan tumbuh dengan ketakwaan dan merasa dirinya diawasi oleh Allah Swt. saat melakukan akad kerja dan akan menjaga amanah dalam setiap menjalankan tugasnya, bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban semata. Di sisi lain, pemberi kerja pun tidak akan berani melakukan tindakan eksploitasi atau kezaliman terhadap pekerja lain.

Khatimah

Negara dalam Islam juga berperan aktif sebagai pelayan rakyat, memastikan kesejahteraan benar-benar terwujud untuk seluruh warga negara muslim maupun nonmuslim termasuk para buruh, bukan sekadar berhenti pada regulasi atau janji politik. Dengan pendekatan ini, harapan akan kehidupan buruh yang adil dan sejahtera memiliki landasan yang kuat untuk diwujudkan.

Hari Buruh seharusnya menjadi momentum refleksi mendalam. Bukan hanya mengevaluasi kebijakan teknis, tetapi juga sistem yang mendasarinya. Selama akar persoalan belum disentuh, tuntutan akan terus berulang setiap tahun. Perubahan nyata membutuhkan keberanian untuk menggeser arah kebijakan, dari sekadar kepentingan ekonomi menuju keadilan yang hakiki. Allahua’lam Bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here